Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Athan Butuh Dana Kontijensi untuk Diplomasi dan Operasional

Golda Eksa
21/7/2020 22:13
Athan Butuh Dana Kontijensi untuk Diplomasi dan Operasional
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (tengah) didampingi Wakil Menhan Sakti Wahyu Trenggono (kiri) dan Panglima TNI Hadi Tjahjanto(MI/Susanto)

PENGAMAT militer dari Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis Indonesia Beni Sukadis menilai atase pertahanan di luar negeri memiliki fungsi diplomasi pertahanan sekaligus mencari informasi. Kegiatan itu memerlukan dukungan anggaran yang tidak sedikit.

Beni mengemukakan hal itu terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai aliran dana pengelolaan kas Kementerian Pertahanan ke rekening pribadi, yang kemudian diketahui bahwa dana tersebut digunakan oleh seluruh atase pertahanan.

"Jadi biaya operasional di lapangan bisa saja ada yang tidak terduga, tetapi mestinya sudah ada alokasi untuk dana kontijensi yang cukup besar," kata Beni, Selasa (21/7).

Baca juga:Temuan BPK, Kemenhan: Sudah Ditangani

Menurut Beni, kondisi seperti itu tak hanya terjadi di Kemhan. "Soal alokasi khusus hampir semua departemen atau kementerian ada alokasi itu, baik tingkat menteri, sekjen, dan dirjen," kata dia.

Sejatinya, terang Beni, ada dana operasional yang dimiliki tiap atase pertahanan. Ia pun menyarankan agar tetap melihat dulu kasusnya.

"Tapi apakah dalam pelaksanaan tahun anggaran masih kurang? Artinya ada pos lain yang diambil atau dipinjam. Makanya ketika ada transfer ke rekening pribadi, yang jadi pertanyaan apakah transfer tersebut untuk mengganti dana dari sumber lain atau untuk membiayai operasional lainnya. Ini yang mesti ditelusuri," ujarnya.

Senada disampaikan pengamat militer dan pertahanan Connie Rahakundini Bakrie. Ia memandang atase pertahanan mempunyai tugas yang menuntut untuk bisa berkonsultasi dengan duta besar dalam segala persoalan yang berkaitan dengan kebijakan militer, pertahanan, dan keamanan.

"Selain juga melapor kepada Panglima TNI dan Kemhan tentang semua perkembangan dari kebijakan pertahanan negara dia ditempatkan," tukas Connie.

Mengenai temuan BPK, imbuhnya, hal itu merupakan proses audit yang terus berjalan meski realitasnya Kemhan telah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di 2019.

"Jangan pernah berhenti untuk mendorong pentingnya audit pada sisi keuangan, dan juga audit teknologi atas pengadaan apa pun dan berapa pun yang dilakukan Kemhan," ujarnya.

Baca juga: Gelar Operasi Patuh Jaya, Polri Prioritaskan Tiga Hal ini

BPK menemukan adanya penggunaan rekening pribadi dalam pengelolaan dana APBN di lingkungan kementerian/lembaga. Hal itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2019.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna, menjelaskan total temuan pengelolaan dana APBN dengan menggunakan rekening pribadi mencapai Rp71,78 miliar. Temuan itu tersebar di 5 kementerian/lembaga.

"Itu terdiri dari Kementerian Pertahanan, Kementerian Agama, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir," ungkapnya di sela-sela Media Workshop BPK secara daring, Selasa (21/7).

Menurut Agung, secara umum hal itu tentu tidak diperbolehkan dan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana jika ditemukan kerugian negara. Namun, imbuhnya, hingga saat ini belum ditemukan adanya penyalahgunaan dari uang negara yang masuk rekening pribadi tersebut.

Sebelumnya, juru bicara Kementerian Pertahanan Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan temuan BPK menyangkut aliran dana yang belum terkonfirmasi sudah diklarifikasi.

"Terkait dengan temuan BPK tersebut sudah dijawab oleh pihak Irjen Kemhan kepada BPK dengan rinci dan jelas sehingga opini LHP Kementerian Pertahanan mendapat predikat WTP," kata Dahnil, Minggu (19/7).

Temuan tersebut, lanjut dia, terkait dengan kegiatan atase-atase pertahanan di seluruh dunia dalam pelaksanaan tugasnya di luar negeri di mana membutuhkan pengiriman dana kegiatan yang segera dan cepat. Proses izin pembukaan rekening juga sudah disampaikan kepada Kementerian Keuangan.

"Karena proses kegiatan harus segera dan cepat untuk kegiatan para atase pertahanan di luar negeri maka secara administrasi terjadi hal tersebut untuk kegiatan 2019. Semua sudah dijelaskan lengkap kepada auditor BPK karena sudah terang dan jelas," terang Dahnil. (J-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : MEGAPOLITAN
Berita Lainnya