Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono membenarkan bahwa mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo sempat berada dalam satu pesawat dengan terpidana kasus hak tagih Bank Bali Joko Tjandra.
Prasetijo berada dalam satu pesawat bersama Joko Tjandra alias Djoko S Tjandra alias Joker ke Pontianak, Kalimantan Utara. "Informasi yang kami dapatkan, yang bersangkutan langsung dalam satu pesawat dengan DPO (Joko Tjandra)," ungkap Awi di Mabes Polri, Senin (20/7).
Baca juga: Jaksa Agung: Heran, Imigrasi Tidak Mendeteksi Djoko Tjandra
Sebelumnya, dugaan tersebut pertama kali dilontarkan oleh Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Menurut Bonyamin, Joko Tjandra kerap bolak-balik Indonesia-Kuala Lumpur.
Boyamin juga mengatakan dalam perjalannya, Joko Tjandra biasanya menggunakan jet pribadi ataupun pesawat komersil. Menurut Awi, pihaknya masih akan mendalami keterlibatan Prasetijo dalam mengeluarkan surat jalan kepada Joko Tjandra.
"Itu yang belum kami dapatkan. Karena baru diinterogasi, belum tuntas karena (Prasetijo) masih dirawat di rumah sakit," ujar Awi.
Baca juga: KAKI Laporkan Kuasa Hukum Djoko Tjandra dan Ketua PN Jaksel
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis mencopot Prasetijo dari jabatannya dan digeser ke bagian Yanma Polri dalam rangka pemeriksaan.
Mutasi tersebut merupakan buntut dari keterlibatan Prasetijo dalam menerbitkan surat jalan untuk Joko Tjandra. Dari hasil penyelidikan, peneribatan surat jalan itu merupakan inisiatif Prasetijo seorang. (Tri/A-3)
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
SHE Zhijiang, buronan besar yang akhirnya diterbangkan keluar dari Bangkok menuju negaranya untuk persidangan. Raja judi online (judol) dan scam itu akan diadili Beijing
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa proses ekstradisi terhadap buronan kasus Investree, Adrian Asharyanto Gunadi, masih berlangsung.
Pemerintah Singapura memutuskan untuk menolak permohonan penangguhan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos.
PEMERINTAH didorong untuk menggencarkan diplomasi ke Singapura perihal pentingnya buronan Paulus Tannos kembali ke Indonesia.
PENGAMAT hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan pemerintah Indonesia harus menyiapkan bukti kuat untuk melawan Paulus Tannos.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved