Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Polri: Brigjen Prasetijo Terbang Bersama Buronan ke Pontianak

Tri Subarkah
20/7/2020 17:33
Polri: Brigjen Prasetijo Terbang Bersama Buronan ke Pontianak
Terpidana kasus hak tagih Bank Bali Joko Tjandra alias Djoko S Tjandra.(MI/M Soleh)

KEPALA Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono membenarkan bahwa mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo sempat berada dalam satu pesawat dengan terpidana kasus hak tagih Bank Bali Joko Tjandra.

Prasetijo berada dalam satu pesawat bersama Joko Tjandra alias Djoko S Tjandra alias Joker ke Pontianak, Kalimantan Utara. "Informasi yang kami dapatkan, yang bersangkutan langsung dalam satu pesawat dengan DPO (Joko Tjandra)," ungkap Awi di Mabes Polri, Senin (20/7).

Baca juga: Jaksa Agung: Heran, Imigrasi Tidak Mendeteksi Djoko Tjandra

Sebelumnya, dugaan tersebut pertama kali dilontarkan oleh Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Menurut Bonyamin, Joko Tjandra kerap bolak-balik Indonesia-Kuala Lumpur.

Boyamin juga mengatakan dalam perjalannya, Joko Tjandra biasanya menggunakan jet pribadi ataupun pesawat komersil. Menurut Awi, pihaknya masih akan mendalami keterlibatan Prasetijo dalam mengeluarkan surat jalan kepada Joko Tjandra.

"Itu yang belum kami dapatkan. Karena baru diinterogasi, belum tuntas karena (Prasetijo) masih dirawat di rumah sakit," ujar Awi.

Baca juga: KAKI Laporkan Kuasa Hukum Djoko Tjandra dan Ketua PN Jaksel

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis mencopot Prasetijo dari jabatannya dan digeser ke bagian Yanma Polri dalam rangka pemeriksaan.

Mutasi tersebut merupakan buntut dari keterlibatan Prasetijo dalam menerbitkan surat jalan untuk Joko Tjandra. Dari hasil penyelidikan, peneribatan surat jalan itu merupakan inisiatif Prasetijo seorang. (Tri/A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya