Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
KETEGASAN penegak hukum selama ini masih menjadi perdebatan setelah adanya niat akan pembentukan tim pemburu buronan koruptor. Padahal sebelumnya pernah terbentuk tim tersebut tapi tidak ada kejelasan. Lalu bagaimana kerja tim tersebut bila kedepannya jadi di bentuk? wartawan Media Indonesia mewancarai Pukat UGM, Oce Madril mengenai hal tersebut.
Berikut petikan wawancaranya:
MENURUT Anda apakah tim pemburu buron koruptor ini diperlukan?
Keberadaan tim tidak diperlukan karena kita sudah memiliki lembaga penegak hukum yang bertugas menangkap buron koruptor dan dilindungi undang-undang, seperti kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kejaksaan, dan Imigrasi. Polisi, misalnya, bisa mengeluarkan red notice yang akan digunakan Interpol untuk menangkap buron di luar negeri. Begitu pun dengan Imigrasi yang bisa melakukan cegah tangkal untuk lalu lintas buron tersebut.
Apa yang akan terjadi apabila pemerintah tetap membentuk tim ini?
Justru keberadaan tim bisa menimbulkan kebingungan baru. Belum lagi dalam implementasinya, tim ini pasti harus berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum yang ada. Akibatnya, pelaksanaannya pasti akan berbelit-belit karena menjadi birokratis.
Kalau tidak salah tim semacam ini pernah dibentuk pemerintah, namun tidak ada kelanjutannya. Bagaimana menurut Anda?
Dulu pernah ada tim semacam ini. Isinya dari berbagai lembaga penegak hukum yang mempunyai tugas sederhana yaitu menangkap buron koruptor. Namun, pada praktiknya gagal, karena hanya 10% tingkat keberhasilannya. Justru malah lebih efektif dikerjakan lembaga penegak hukum yang sekarang ada. Jadi sebaiknya pemerintah tidak perlu mengulang kesalahan masa lalu.
Apakah pembentukan tim ini sebagai pengalihan isu lolosnya Joko Tjandra?
Saya duga begitu. Kita sudah melihat masalahnya bukan ada atau tidak tim pemburu buron koruptor, namun ada oknum bermain mata dengan para buron. Saya curiga pembentukan tim ini justru membuat lembaga penegak hukum yang ada melempar tanggung jawab dengan tidak optimal memburu buron koruptor seperti Joko Tjandra. Kalau disebut tidak efektif, lantas mengapa buron seperti Maria Pauline Lumowa bisa tertangkap tanpa kehadiran tim pemburu koruptor ini? Jadi kemungkinan tim ini hanya menjadi gimmick untuk menenangkan publik akibat lolosnya Joko Tjandra karena permainan oknum di lembaga penegak hukum.
Lantas apa yang seharusnya dilakukan pemerintah?
Sebenarnya penyelesaiannya cukup sederhana yaitu ada keseriusan dari lembaga penegak hukum yang ada. Presiden seharusnya bisa melakukan evaluasi terhadap kinerja para penegak hukum ini. Kalau pun Presiden ingin turun tangan, sebaiknya beliau mengeluarkan Inpres Percepatan Perburuan Koruptor ketimbang membentuk tim baru. Inpres itu memberikan target kepada penegak hukum dalam memburu para buron yang belum tertangkap. Selain itu, yang tidak kalah pentingnya ialah segera menyelesaikan RUU Perampasan Aset Koruptor. (Che/P-5)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan penyimpangan pembagian kuota haji
KPK membidik pemberi perintah dan aliran dana dalam kasus kuota haji 2024
KPK siap hadir jika diundang untuk memberikan penjelasan terkait istilah OTT.
Ketika disinggung mengenai dua anggota DPR Satori dan Heri Gunawan yang menjadi tersangka karena dana CSR, Melchias mengaku tak mengetahuinya.
Diduga ada pelanggaran dalam kuota haji. Itu karena pelaksanaannya melanggar peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, dia mengatakan KPK menargetkan penyelidikan kasus tersebut untuk bisa segera naik ke tahap penyidikan pada bulan ini.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa proses ekstradisi terhadap buronan kasus Investree, Adrian Asharyanto Gunadi, masih berlangsung.
Pemerintah Singapura memutuskan untuk menolak permohonan penangguhan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos.
PEMERINTAH didorong untuk menggencarkan diplomasi ke Singapura perihal pentingnya buronan Paulus Tannos kembali ke Indonesia.
PENGAMAT hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan pemerintah Indonesia harus menyiapkan bukti kuat untuk melawan Paulus Tannos.
POLISI mengungkap bahwa salah satu tersangka kasus asusila dan pornografi anak di grup Facebook "Fantasi Sedarah", berinisial MJ, merupakan buronan kasus pencabulan anak di Bengkulu
KPK mengungkap pertemuan mantan narapidana kasus rasuah hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra dengan buronan Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved