Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
KETEGASAN penegak hukum selama ini masih menjadi perdebatan setelah adanya niat akan pembentukan tim pemburu buronan koruptor. Padahal sebelumnya pernah terbentuk tim tersebut tapi tidak ada kejelasan. Lalu bagaimana kerja tim tersebut bila kedepannya jadi di bentuk? wartawan Media Indonesia mewancarai Pukat UGM, Oce Madril mengenai hal tersebut.
Berikut petikan wawancaranya:
MENURUT Anda apakah tim pemburu buron koruptor ini diperlukan?
Keberadaan tim tidak diperlukan karena kita sudah memiliki lembaga penegak hukum yang bertugas menangkap buron koruptor dan dilindungi undang-undang, seperti kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kejaksaan, dan Imigrasi. Polisi, misalnya, bisa mengeluarkan red notice yang akan digunakan Interpol untuk menangkap buron di luar negeri. Begitu pun dengan Imigrasi yang bisa melakukan cegah tangkal untuk lalu lintas buron tersebut.
Apa yang akan terjadi apabila pemerintah tetap membentuk tim ini?
Justru keberadaan tim bisa menimbulkan kebingungan baru. Belum lagi dalam implementasinya, tim ini pasti harus berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum yang ada. Akibatnya, pelaksanaannya pasti akan berbelit-belit karena menjadi birokratis.
Kalau tidak salah tim semacam ini pernah dibentuk pemerintah, namun tidak ada kelanjutannya. Bagaimana menurut Anda?
Dulu pernah ada tim semacam ini. Isinya dari berbagai lembaga penegak hukum yang mempunyai tugas sederhana yaitu menangkap buron koruptor. Namun, pada praktiknya gagal, karena hanya 10% tingkat keberhasilannya. Justru malah lebih efektif dikerjakan lembaga penegak hukum yang sekarang ada. Jadi sebaiknya pemerintah tidak perlu mengulang kesalahan masa lalu.
Apakah pembentukan tim ini sebagai pengalihan isu lolosnya Joko Tjandra?
Saya duga begitu. Kita sudah melihat masalahnya bukan ada atau tidak tim pemburu buron koruptor, namun ada oknum bermain mata dengan para buron. Saya curiga pembentukan tim ini justru membuat lembaga penegak hukum yang ada melempar tanggung jawab dengan tidak optimal memburu buron koruptor seperti Joko Tjandra. Kalau disebut tidak efektif, lantas mengapa buron seperti Maria Pauline Lumowa bisa tertangkap tanpa kehadiran tim pemburu koruptor ini? Jadi kemungkinan tim ini hanya menjadi gimmick untuk menenangkan publik akibat lolosnya Joko Tjandra karena permainan oknum di lembaga penegak hukum.
Lantas apa yang seharusnya dilakukan pemerintah?
Sebenarnya penyelesaiannya cukup sederhana yaitu ada keseriusan dari lembaga penegak hukum yang ada. Presiden seharusnya bisa melakukan evaluasi terhadap kinerja para penegak hukum ini. Kalau pun Presiden ingin turun tangan, sebaiknya beliau mengeluarkan Inpres Percepatan Perburuan Koruptor ketimbang membentuk tim baru. Inpres itu memberikan target kepada penegak hukum dalam memburu para buron yang belum tertangkap. Selain itu, yang tidak kalah pentingnya ialah segera menyelesaikan RUU Perampasan Aset Koruptor. (Che/P-5)
Budi mengungkapkan bahwa KPK juga akan membuka peluang untuk memanggil langsung Menteri UMKM Maman Abdurrahman terkait isi surat mengenai kunjungan istrinya, Agustina Hastarini, ke Eropa.
KPK juga menyita empat kontrakan dan kos-kosan terkait kasus ini. Aset itu ditaksir senilai Rp3 miliar.
Fadlul memberikan informasi kepada penyelidik KPK sampai pukul 19.20 WIB. Menurut dia, pertukaran informasi antara instansi dan penegak hukum wajar dilakukan.
Asep enggan memerinci nama-nama tersangka, sampai penahanan dilakukan. Kasus ini lama diselesaikan karena penghitungan kerugian negara belum rampung.
Atau seperti sejumlah kasus yang menyangkut keluarga Jokowi sebelumnya, termasuk Bobby, yang katanya didalami tapi hingga kini tak jelas penindakannya?
KPK diminta segera melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk audit kebijakan dan transparansi pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan.
Pemerintah Singapura memutuskan untuk menolak permohonan penangguhan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos.
PEMERINTAH didorong untuk menggencarkan diplomasi ke Singapura perihal pentingnya buronan Paulus Tannos kembali ke Indonesia.
PENGAMAT hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan pemerintah Indonesia harus menyiapkan bukti kuat untuk melawan Paulus Tannos.
POLISI mengungkap bahwa salah satu tersangka kasus asusila dan pornografi anak di grup Facebook "Fantasi Sedarah", berinisial MJ, merupakan buronan kasus pencabulan anak di Bengkulu
KPK mengungkap pertemuan mantan narapidana kasus rasuah hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra dengan buronan Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia.
KPK melakukan profiling ekonomi buronan Harun Masiku. Secara pemantauan, eks Caleg PDIP itu tidak mampu memberikan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved