Headline

Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.

Stimulus Pajak Diperpanjang sampai Desember

Des/Ant/N-3
19/7/2020 04:06
Stimulus Pajak Diperpanjang sampai Desember
Ilustrasi -- Gedung Pajak(Dok. Kementerian Keuangan/Medcom.id)

DIREKTORAT Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperpanjang hingga Desember 2020 pemberian stimulus berupa insentif pajak dalam rangka penanganan dampak covid-19.

“Stimulus pajak kini tersedia untuk lebih banyak sektor usaha dan dapat dimanfaatkan hingga Desember 2020 dengan prosedur
yang lebih sederhana,” demikian keterangan resmi DJP di Jakarta, kemarin.

Rincian perluasan dan perubahan prosedur pemberian fasilitas tersebut terdiri atas insentif PPh Pasal 21 diberikan kepada karyawan di perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang industri tertentu, perusahaan yang mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), dan perusahaan di kawasan berikat.

Hal itu berarti karyawan dengan NPWP dan penghasilan bruto bersifat tetap serta disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta pada sektor-sektor tersebut, akan mendapat penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong.

Sementara itu, jika wajib pajak memiliki cabang, pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 cukup disampaikan wajib pajak pusat dan berlaku untuk semua cabang.

Terkait dengan insentif untuk UMKM, yakni pajak penghasilan final tarif 0,5% ditanggung pemerintah, WP tidak perlu melakukan setoran pajak. Tidak hanya itu, pemungut pajak juga tidak melakukan pemotongan saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.

“Pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan fasilitas ini tidak perlu mengajukan surat keterangan PP 23, tetapi cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan.”

Dalam menanggapi perpanjangan stimulus pajak tersebut, Partner of Tax Research & Training Services dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Bawono Kristiaji, mengungkapkan hal itu merupakan langkah responsif dari pemerintah dalam menyikapi dinamika ekonomi saat ini.

“Utamanya dengan mengedepankan fungsi pajak yang bersifat regulerend, khususnya relaksasi guna mencegah dalamnya dampak pandemi ke sektor ekonomi,” katanya, kemarin.

Meski begitu, Bawono menilai terdapat beberapa catatan yang perlu disigapi pemerintah terkait dengan perpanjangan insentif pajak tersebut. Salah satunya dari sisi sosialisasi, yaitu pemerintah perlu didorong untuk lebih banyak kerjasama dengan berbagai pihak.

Secara terpisah, pengamat ekonomi Piter Abdullah mengatakan perpanjangan insentif pajak tersebut akan memengaruhi penerimaan pajak yang kemudian akan berdampak kepada defi sit APBN.

“Dengan penerimaan yang berkurang karena perpanjangan insentif pajak, defisit akan lebih dalam, dampaknya ke pembiayaan. Utang pemerintah akan meningkat. Kondisi ini menurut saya sudah tidak terelakkan. Namun, dengan adanya UU-perppu, pemerintah bisa mela-
kukan penyesuaian APBN dengan segera,” tandasnya. (Des/Ant/N-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya