Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Dua Saksi Diperiksa Kasus Korupsi Importasi Tekstil

Rifaldi Putra Irianto
18/7/2020 10:34
Dua Saksi Diperiksa Kasus Korupsi Importasi Tekstil
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono(ANTARA)

KEJAKSAAAN Agung RI memeriksa dua orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam importasi tekstil pada Dirjen Bea Dan Cukai Tahun 2018-2020, Jumat, (17/7).

"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus kembali melakukan pemeriksaan dua orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam importasi tekstil pada Dirjen Bea Dan Cukai Tahun 2018-2020," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, Jakarta, Sabtu(18/7).

Disebutnya, kedua saksi yang dilakukan pemeriksaan oleh Tim Jaksa Penyidik  yaitu, Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam Susila Brata, dan Kepala Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta Mohamad Saptari.

"Pemeriksaan terhadap saksi Kepala KPU Bea Cukai Batam ini adalah pemeriksaan yang kedua menyusul pemeriksaan pertama yang dianggap belum cukup, atau ada beberapa fakta yang harus dikonfirmasi kepada yang bersangkutan," tuturnya.

Ia menjelaskan pemeriksaan tersebut dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti tentang tata laksana proses importasi barang (komiditas dagang) dari luar negeri. Khususnya untuk tekstil dari India yang mempunyai pengecuali tertentu dengan barang importasi lainnya.

"Serta mencari fakta sejauh mana dan bagaimana pengetahuan saksi sebagai Kepala KPU Bea Cukai Batam mengendalikan dan mengawasi kinerja staf di bawahnya," sebutnya.

"Sedangkan untuk saksi kepala laboratorium untuk mengetahui syarat dan kondisi proses pengangkutan barang impor tertentu khususnya tekstil dari India, yang ada pengecualian khusus dan bagaimana dengan tekstil yang berasal dari Tiongkok," imbuhnya.

Kejaksaan Agung RI telah menahan tiga tersangka dari lima tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam impor tekstil. Adapun ketiga tersangka yang dilakukan penahanan tersebut merupakan Kepala Seksi Kepabeanan Bea dan Cukai Batam. Dari lima tersangka, tiga orang langsung ditahan yaitu Dedi Aldian (DA) kemudian Hariyono Adi Wibowo atau disingkat (HAW) dan Kamaruddin Siregar (KA).

baca juga: Tiga Orang Saksi Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Jiwasraya

Kasus importasi ilegal ini mulanya terbongkar dari penemuan 27 kontainer milik PT Flemings Indo Batam (FIB) dan PT Peter Garmindo Prima (PGP) di Pelabuhan Tanjung Priok, pada Senin (2/3).

Saat diperiksa, Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok menemukan jumlah dan jenis barang dalam kontainer tidak sesuai dengan dokumen. Setelah dihitung, terdapat kelebihan fisik barang masing-masing untuk PT PGP sebanyak 5.075 rol dan PT FIB sebanyak 3.075 rol. Selain itu, di dalam dokumen pengiriman disebutkan kain tersebut berasal dari Shanti Park, Myra Road, India, dan kapal pengangkut berangkat dari Pelabuhan Nhava Sheva di Timur Mumbai, India. Namun, faktanya kapal pengangkut tersebut tak pernah singgah di India dan kain-kain tersebut ternyata berasal dari Tiongkok. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik