Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
KEJAKSAAAN Agung RI memeriksa dua orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam importasi tekstil pada Dirjen Bea Dan Cukai Tahun 2018-2020, Jumat, (17/7).
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus kembali melakukan pemeriksaan dua orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam importasi tekstil pada Dirjen Bea Dan Cukai Tahun 2018-2020," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, Jakarta, Sabtu(18/7).
Disebutnya, kedua saksi yang dilakukan pemeriksaan oleh Tim Jaksa Penyidik yaitu, Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam Susila Brata, dan Kepala Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta Mohamad Saptari.
"Pemeriksaan terhadap saksi Kepala KPU Bea Cukai Batam ini adalah pemeriksaan yang kedua menyusul pemeriksaan pertama yang dianggap belum cukup, atau ada beberapa fakta yang harus dikonfirmasi kepada yang bersangkutan," tuturnya.
Ia menjelaskan pemeriksaan tersebut dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti tentang tata laksana proses importasi barang (komiditas dagang) dari luar negeri. Khususnya untuk tekstil dari India yang mempunyai pengecuali tertentu dengan barang importasi lainnya.
"Serta mencari fakta sejauh mana dan bagaimana pengetahuan saksi sebagai Kepala KPU Bea Cukai Batam mengendalikan dan mengawasi kinerja staf di bawahnya," sebutnya.
"Sedangkan untuk saksi kepala laboratorium untuk mengetahui syarat dan kondisi proses pengangkutan barang impor tertentu khususnya tekstil dari India, yang ada pengecualian khusus dan bagaimana dengan tekstil yang berasal dari Tiongkok," imbuhnya.
Kejaksaan Agung RI telah menahan tiga tersangka dari lima tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam impor tekstil. Adapun ketiga tersangka yang dilakukan penahanan tersebut merupakan Kepala Seksi Kepabeanan Bea dan Cukai Batam. Dari lima tersangka, tiga orang langsung ditahan yaitu Dedi Aldian (DA) kemudian Hariyono Adi Wibowo atau disingkat (HAW) dan Kamaruddin Siregar (KA).
baca juga: Tiga Orang Saksi Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Jiwasraya
Kasus importasi ilegal ini mulanya terbongkar dari penemuan 27 kontainer milik PT Flemings Indo Batam (FIB) dan PT Peter Garmindo Prima (PGP) di Pelabuhan Tanjung Priok, pada Senin (2/3).
Saat diperiksa, Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok menemukan jumlah dan jenis barang dalam kontainer tidak sesuai dengan dokumen. Setelah dihitung, terdapat kelebihan fisik barang masing-masing untuk PT PGP sebanyak 5.075 rol dan PT FIB sebanyak 3.075 rol. Selain itu, di dalam dokumen pengiriman disebutkan kain tersebut berasal dari Shanti Park, Myra Road, India, dan kapal pengangkut berangkat dari Pelabuhan Nhava Sheva di Timur Mumbai, India. Namun, faktanya kapal pengangkut tersebut tak pernah singgah di India dan kain-kain tersebut ternyata berasal dari Tiongkok. (OL-3)
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Selama puluhan tahun menjadi pejabat negara, Pramono mengaku dirinya harus memiliki sistem pelindung antikorupsi.
Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Natuna menetapkan dan menahan dua orang tersangka berinisial ER dan ES dalam kasus dugaan korupsi program rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna.
Bea Cukai membentuk Satgas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal sebagai langkah strategis menekan peredaran rokok ilegal.
Bea Cukai Indonesia hadir dalam WCO Policy Commission dan Council Session 2025 di Brussel, memperkuat pengawasan lintas negara dan kolaborasi internasional di bidang kepabeanan.
Bea Cukai bersama BAIS TNI berhasil menggerebek pabrik dan gudang pengepakan rokok ilegal di Desa Sentul, Sidoarjo.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan karton rokok ilegal. Barang selundupan itu diangkut menggunakan dua unit kapal cepat.
Bea Cukai resmi memberlakukan PMK 25/2025 tentang impor barang pindahan mulai 27 Juni 2025.
Ditjen Bea Cukai akan mengawal kelancaran proses bisnis dan logistik di pelabuhan agar tidak terjadi hambatan yang bisa menimbulkan kerugian bagi pelaku usaha maupun negara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved