Headline
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
KEJAKSAAAN Agung RI memeriksa dua orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam importasi tekstil pada Dirjen Bea Dan Cukai Tahun 2018-2020, Jumat, (17/7).
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus kembali melakukan pemeriksaan dua orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam importasi tekstil pada Dirjen Bea Dan Cukai Tahun 2018-2020," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, Jakarta, Sabtu(18/7).
Disebutnya, kedua saksi yang dilakukan pemeriksaan oleh Tim Jaksa Penyidik yaitu, Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam Susila Brata, dan Kepala Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta Mohamad Saptari.
"Pemeriksaan terhadap saksi Kepala KPU Bea Cukai Batam ini adalah pemeriksaan yang kedua menyusul pemeriksaan pertama yang dianggap belum cukup, atau ada beberapa fakta yang harus dikonfirmasi kepada yang bersangkutan," tuturnya.
Ia menjelaskan pemeriksaan tersebut dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti tentang tata laksana proses importasi barang (komiditas dagang) dari luar negeri. Khususnya untuk tekstil dari India yang mempunyai pengecuali tertentu dengan barang importasi lainnya.
"Serta mencari fakta sejauh mana dan bagaimana pengetahuan saksi sebagai Kepala KPU Bea Cukai Batam mengendalikan dan mengawasi kinerja staf di bawahnya," sebutnya.
"Sedangkan untuk saksi kepala laboratorium untuk mengetahui syarat dan kondisi proses pengangkutan barang impor tertentu khususnya tekstil dari India, yang ada pengecualian khusus dan bagaimana dengan tekstil yang berasal dari Tiongkok," imbuhnya.
Kejaksaan Agung RI telah menahan tiga tersangka dari lima tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam impor tekstil. Adapun ketiga tersangka yang dilakukan penahanan tersebut merupakan Kepala Seksi Kepabeanan Bea dan Cukai Batam. Dari lima tersangka, tiga orang langsung ditahan yaitu Dedi Aldian (DA) kemudian Hariyono Adi Wibowo atau disingkat (HAW) dan Kamaruddin Siregar (KA).
baca juga: Tiga Orang Saksi Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Jiwasraya
Kasus importasi ilegal ini mulanya terbongkar dari penemuan 27 kontainer milik PT Flemings Indo Batam (FIB) dan PT Peter Garmindo Prima (PGP) di Pelabuhan Tanjung Priok, pada Senin (2/3).
Saat diperiksa, Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok menemukan jumlah dan jenis barang dalam kontainer tidak sesuai dengan dokumen. Setelah dihitung, terdapat kelebihan fisik barang masing-masing untuk PT PGP sebanyak 5.075 rol dan PT FIB sebanyak 3.075 rol. Selain itu, di dalam dokumen pengiriman disebutkan kain tersebut berasal dari Shanti Park, Myra Road, India, dan kapal pengangkut berangkat dari Pelabuhan Nhava Sheva di Timur Mumbai, India. Namun, faktanya kapal pengangkut tersebut tak pernah singgah di India dan kain-kain tersebut ternyata berasal dari Tiongkok. (OL-3)
Sidang gugatan praperadilan pun digelar perdana di Pengadilan Negeri Cianjur, Kamis (7/8).
MANAJEMEN PT Hutama Karya (Persero) menegaskan mendukung aksi bersih-bersih BUMN yang dilakukan KPK setelah mantan dirut perusahaan itu terjerat kasus korupsi tol transsumatra
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memanggil dua menteri di era pemerintahan periode kedua Joko Widodo
Masih ada sejumlah tantangan dalam menjalankan Koperasi Merah Putih.
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej buka suara soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disebut melemahkan KPK
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Dirjen Bea Cukai kunjungi PT Mattel Indonesia, menegaskan komitmen dukungan pada industri ekspor lewat kawasan berikat.
BEA Cukai Sabang dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Sabang menindak tiga kapal nelayan yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika di wilayah perairan Sabang.
BEA Cukai telah resmi menutup Operasi Patroli Laut Terpadu Semester I Tahun 2025.
Bea Cukai membentuk Satgas Nasional Anti-Penyelundupan guna memperkuat pengawasan, menekan praktik ilegal, dan menjaga penerimaan negara.
Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur aspek strategis Industri Hasil Tembakau (IHT) menuai penolakan keras dari kalangan pekerja.
KANTOR Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY berhasil menggagalkan upaya distribusi barang kena cukai (BKC) hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved