Headline

Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.

Tiga Orang Saksi Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Jiwasraya

Rifaldi Putra Irianto
18/7/2020 09:17
 Tiga Orang Saksi Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Jiwasraya
Dirut PT Hanson International Benny Tjokrosaputro (berompi dan berkacamata) dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat (berompi).(MI/ADAM DWI)

KEJAKSAAN Agung RI kembali melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi terkait perkara Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya, Jumat, (17/7).

"Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, kembali melakukan pemeriksaan tiga orang saksi yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, Jakarta, Sabtu, (18/7).

Disebutnya, pemeriksaan ketiga saksi merupakan perkara dengan tersangka korupsi dan oknum pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Saksi untuk tersangka OJK yaitu Institusional Equity Sales PT Trimegah Sekuritas Meitawaty Edianingsih," sebutnya.

Sementara, untuk kedua saksi lainnya diperiksa untuk tersangka korporasi PT PAN MNC Asset Management. Adapun kedua saksi trrsebut yakni mantan karyawan PT MNC Asset Management atau anggota Tim Pengelola Investasi Yulhendri, dan Direktur Pemasaran PT Asset Management Febriyani Sjofjan.

"Tiga orang saksi keterangannya dianggap perlu untuk mengungkap sejauh mana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan. Dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya yang terjadi di Bursa Efek Indonesia," tukasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan satu tersangka baru yang merupaka pejabat aktif pada lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait perkara tersebut. Ia menjelaskan, dalam penetapannya tersebut tersangka Fakhri Hilmi atau FH memiliki keterkaitan dengan pengelolaan keuangan yang dilakukan di PT Asuransi Jiwasraya. Adapun, atas perbuatannya FH dijerat dengan Pasal 2 subsidair Pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. 

baca juga: Kejagung Lanjutkan Pemeriksaan Kasus Jiwasraya

Sementara itu, Kejagung juga telah lebih dahulu menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya. Mereka yakni Direktur Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo.

Kemudian mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, serta Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. Keenam orang itu telah menjalani persidangan. (OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya