Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Hasil Rampasan KPK Jadi Taman

Dhika Kusuma Winata
17/7/2020 04:35
Hasil Rampasan KPK Jadi Taman
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset berupa dua bidang tanah senilai Rp36,9 miliar kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Proses serah terima dua aset berupa tanah dari dua kasus yang ditangani KPK itu diselenggarakan di kantor Kementerian ATR/BPN.

“Ini bagian dari penuntasan tugas KPK dalam penanganan perkara, yakni pelacakan yang kemudian berujung kepada pemulihan aset sehingga pengembalian keuangan negara bisa lebih maksimal,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam seremoni penyerahan aset secara langsung ke Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil, kemarin.

Aset berupa satu bidang tanah yang pertama bernilai Rp26.883.599.000. Tanah tersebut terletak di Jalan Paso, RT 005 RW 04, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Luas tanahnya sekitar 3.201 meter persegi.

Aset itu merupakan barang rampasan negara dalam perkara dengan terpidana Djoko Susilo.

Adapun bidang tanah kedua yang diserahkan yakni bernilai Rp10.054.766.000. Tanah itu terletak di Jalan Sikatan Nomor 6, Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Mangunharjo, Kota Madiun, Jawa Timur. Luas tanahnya 4.002 meter persegi dengan dua bangunan dengan luas 320,5 meter persegi dan 148,5 meter persegi.

Aset itu merupakan barang rampasan negara dalam perkara dengan terpidana Bambang Irianto.

Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil, mengatakan 2 bidang tanah yang diserahkan KPK dan berasal dari barang rampasan korupsi itu akan dijadikan taman.

“Tanah rampasan yang di Jalan Paso akan dijadikan taman dengan luas 3.201 m2. Nanti kita kasih nama Taman KPK manage by ATR/BPN,” kata Sofyan saat penerimaan barang rampasan korupsi di Jakarta, kemarin.

Alasan pengelolaan sebagai taman ialah posisi tanah tersebut berada di pinggir jalan dan untuk memberikan ruang terbuka untuk anak-anak bermain di tengah kota.

“Karena tanah itu pinggir jalan. Kota-kota besar kita sudah tidak manusiawi lagi. Kalau kita ke Inggris, setiap pojok ada taman yang luas tempat anakanak bermain,” ujar Sofyan.

Sementara itu, sebidang tanah dan beberapa bangunan di Madiun, akan digunakan sebagai Kantor Wilayah Kementerian ATR/BPN. Pasalnya, kantor ATR/ BPN saat ini sangat sempit, sehingga selalu parkir di pinggir jalan dan menganggu pelayanan publik dan lalu lintas. (Dhk/Iam/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya