Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri (PN) JAkarta Utara menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan untuk terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette selama 2 tahun penjara. Kedua tersangka dinyatakan bersalah untuk kasus penyerangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Hakim menyatakan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersamasama melakukan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka berat berdasarkan Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Dijatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dengan memerintahkan lamanya terdakwa dalam masa penahanan dikurangkan dari lamanya pidananya,” ujar Hakim Ketua Djuyamto di pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, kemarin.
Ia juga menyatakan Ronny Bugis bersalah berdasarkan Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Djuyamto.
Vonis itu lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang menuntut satu tahun penjara. Kedua polisi itu dinilai tidak sengaja menyiramkan air keras ke mata Novel.
Dalam sidang yang berlangsung sekitar 6 jam dari pukul 13.00 WIB, Hakim Ketua Djuyamto, membacakan amar putusan setebal 232 halaman. Hakim membacakan 232 halaman itu berisikan kepala putusan hingga pertimbangan.
“Untuk teknis perkara Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dari kepala putusan sampai dengan tuntutan setelah itu mengenai surat dakwan tidak dibacakan. Kemudian di perkara Rahmat Kadir Mahulette, keterangan saksi sampai pertimbangan dibacakan. Sementara di perkara Ronny Bugis, karena keterangan saksi sama, tidak kami bacakan kembali,” jelasnya.
Kedua tersangka menyatakan menerima hukuman yang diberikan hakim. Adapun JPU menyatakan masih akan mempertimbangkan.
Sebelum sidang, Novel mengaku tidak berharap banyak atas vonis majelis hakim. Dia kecewa dengan proses hukum yang sudah berjalan dalam kasus teror air keras ini. “Saya tidak taruh harapan apa pun, sekali pun dihukum berat, apalagi dihukum ringan, karena peradilan ini sudah didesain untuk gagal, seperti peradilan sandiwara,” kata Novel. (Rif/Medcom/P-5)
Pantauan di lokasi, penyidik KPK keluar dari ruangan kerja Karyono pukul 19.36 WIB dengan membawa tiga koper hasil dari penggeledahan.
KEPALA Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono memastikan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kompol Rossa Purbo Bekti masih tetap bekerja di KPK.
Organisasi yang menaungi pekerja lembaga pengentasanrasuah melaporkan pimpinan mereka ke Dewan Pengawas (Dewas) perihal pengembalian Penyidik Rossa Purbo Bekti ke Polri.
Berkas itu telah dilengkapi usai menggelar rekonstruksi penyerangan Novel, Jumat (7/2) lalu.
Kompol Rosa mengirimkan surat keberatan kepada KPK karena ia tak terima dikembalikan pimpinan KPK untuk kembali ke Mabes Polri.
Terdakwa Ronny diancam pidana Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan subsider.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang urut itu menyiram istrinya berinisial SS dan anaknya yang berusia satu tahun dengan air keras yang mengakibatkan kematian
Pelajar berinisial MA 16 tahun jadi korban penyiraman air keras oleh pelajar lainnya Jalan Pisangan Lama III, Pulogadung, Jakarta Timur, pada Rabu (9/8) sore.
Saat ini tim gabungan yang terdiri dari anggota Satreskrim Polres Jakarta Utara dan Polsek Penjaringan tengah menyelidiki kasus tersebut.
PEMUDA berinisial RAP, 19 tahun, pelaku penyiraman air keras di wilayah Johar Baru, Jakarta Pusat, berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polsek Johar Baru.
Saat ini sudah ada beberapa saksi yang diperiksa. Kegiatan olah tempat kejadian perkara (TKP) juga sudah dilakukan dan polisi juga sudah mengumpulkan barang bukti.
PELAKU penyiram air keras terhadap anggota polisi ditangkap di kediaman pacarnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved