Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
PUSAT Kajian Anti Korupsi Universitas Gajah Mada (Pukat UGM) sepakat dengan rencana pemerintah untuk menerbitkan instruksi presiden (inpres) terkait perburuan buron kasus korupsi.
Namun, isinya disarankan tidak mencakup pembentukan tim pemburu. Sebaiknya, lebih kepada instruksi Kepala Negara untuk memaksimalkan kinerja penegak hukum dengan langkah terukur.
"Saya sepakat inpres, tetapi untuk percepatan upaya perburuan koruptor. Kalau untuk membentuk tim dari berbagai instansi, saat ini tidak penting. Karena lembaga aparat penegak hukumnya sudah ada," ujar Ketua Pukat UGM, Oce Madril, dalam diskusi virtual, Kamis (16/7).
Baca juga: Tim Pemburu Koruptor Mau Dihidupkan, KPK: Sebaiknya Jangan
Menurutnya, tim pemburu koruptor sebelumnya tidak berjalan efektif. Oce menyarankan agar inpres mencakup tiga hal. Pertama, perintah presiden kepada aparat penegak hukum untuk memaksimalkan fungsi, serta koordinasi penangkapan buron. Percepatan juga memerlukan langkah terukur dan jangka waktu.
"Misal, diperintahkan agar ada progress dalam waktu enam atau sembilan bulan. Artinya, dengan langkah-langkah yang terukur," pungkas Oce.
Kedua, berbagai pihak dari kementerian atau lembaga (K/L) terkait harus mendorong kebijakan percepatan penangkapan buron. Ketiga, evaluasi terhadap jajaran penegak hukum dan K/L terhadap perintah tersebut.
Baca juga: Kompolnas: Kasus Joker Merusak Citra Polri
"Harus ada evaluasi sebagai bagian inpres, supaya perintah itu efektif. Evaluasi terhadap jajaran yang terkait. Apakah mereka berhasil mempercepat upaya itu, atau mereka gagal," tuturnya.
Sebelumnya, rencana pengaktifan kembali tim pemburu koruptor digaungkan Menko Polhukam Mahfud MD. Rencana itu buntut dari terungkapnya buron kasus Bank Bali, Joko Tjandra, yang bebas masuk ke Indonesia tanpa terdeteksi aparat.(OL-11)
Kegagalan di masyarakat jauh lebih fatal dibanding kegagalan akademik.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menanggapi kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Restorative justice hanya dapat ditempuh jika ada kesepakatan antara kedua belah pihak, yakni pelaku dan korban, tanpa adanya unsur paksaan.
Pakar hukum tata negara Mahfud MD menegaskan bahwa komika Pandji Pragiwaksono tidak dapat dipidana atas materi pertunjukan stand up comedy bertajuk Mens Rea.
Mahfud menegaskan penerapan plea bargain tersebut harus dilakukan dengan kehati-hatian ekstra dan pengawasan yang ketat agar tidak disalahgunakan.
Jika benar-benar ingin mengatur polisi bisa menduduki jabatan sipil secara konstitusional yang tidak bertentangan dengan hukum dengan revisi UU Polri
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
MANTAN Wakil Presiden Jusuf Kalla, Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo hadir dalam pengukuhan guru besar,Prof. Zainal Arifin Mochtar dan pidatonya soal demokrasi
Integrasi data layanan kesehatan menjadi bagian dari ekosistem respons kebencanaan berbasis pengetahuan yang dikembangkan untuk pengambilan keputusan kesehatan yang lebih tepat sasaran.
Ketua Pusat Studi Pedesaan dan Kawasan (PSPK) Universitas Gadjah Mada, Arie Sujito mengingatkan pentingnya menjaga otonomi desa yang merupakan buah dari reformasi.
EKSPLOITASI seksual anak di ruang digital kian mengkhawatirkan dengan maraknya manipulasi konten seksual berupa foto dan video melalui fitur kecerdasan buatan atau AI misalnya lewat Grok.
“Pemilihan lokasi pemasangan EWS didasarkan pada kejadian banjir susulan akhir tahun 2025 di Desa Lampahan Timur,”
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved