Headline
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Kumpulan Berita DPR RI
PUSAT Kajian Anti Korupsi Universitas Gajah Mada (Pukat UGM) sepakat dengan rencana pemerintah untuk menerbitkan instruksi presiden (inpres) terkait perburuan buron kasus korupsi.
Namun, isinya disarankan tidak mencakup pembentukan tim pemburu. Sebaiknya, lebih kepada instruksi Kepala Negara untuk memaksimalkan kinerja penegak hukum dengan langkah terukur.
"Saya sepakat inpres, tetapi untuk percepatan upaya perburuan koruptor. Kalau untuk membentuk tim dari berbagai instansi, saat ini tidak penting. Karena lembaga aparat penegak hukumnya sudah ada," ujar Ketua Pukat UGM, Oce Madril, dalam diskusi virtual, Kamis (16/7).
Baca juga: Tim Pemburu Koruptor Mau Dihidupkan, KPK: Sebaiknya Jangan
Menurutnya, tim pemburu koruptor sebelumnya tidak berjalan efektif. Oce menyarankan agar inpres mencakup tiga hal. Pertama, perintah presiden kepada aparat penegak hukum untuk memaksimalkan fungsi, serta koordinasi penangkapan buron. Percepatan juga memerlukan langkah terukur dan jangka waktu.
"Misal, diperintahkan agar ada progress dalam waktu enam atau sembilan bulan. Artinya, dengan langkah-langkah yang terukur," pungkas Oce.
Kedua, berbagai pihak dari kementerian atau lembaga (K/L) terkait harus mendorong kebijakan percepatan penangkapan buron. Ketiga, evaluasi terhadap jajaran penegak hukum dan K/L terhadap perintah tersebut.
Baca juga: Kompolnas: Kasus Joker Merusak Citra Polri
"Harus ada evaluasi sebagai bagian inpres, supaya perintah itu efektif. Evaluasi terhadap jajaran yang terkait. Apakah mereka berhasil mempercepat upaya itu, atau mereka gagal," tuturnya.
Sebelumnya, rencana pengaktifan kembali tim pemburu koruptor digaungkan Menko Polhukam Mahfud MD. Rencana itu buntut dari terungkapnya buron kasus Bank Bali, Joko Tjandra, yang bebas masuk ke Indonesia tanpa terdeteksi aparat.(OL-11)
Mahfud mengatakan posisi Polri saat ini merupakan hasil reformasi 1998.
Mahfud menyebut, dalam praktiknya Kompolnas kerap bertindak layaknya juru bicara Polri dan hanya menjalankan tugas secara formalitas.
Menurut Mahfud, dalam beberapa waktu terakhir, DPR cenderung menunjuk calon hakim konstitusi secara internal tanpa proses seleksi terbuka.
Kegagalan di masyarakat jauh lebih fatal dibanding kegagalan akademik.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menanggapi kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Restorative justice hanya dapat ditempuh jika ada kesepakatan antara kedua belah pihak, yakni pelaku dan korban, tanpa adanya unsur paksaan.
Pakar kebencanaan UGM Dwikorita Karnawati menjelaskan lubang raksasa di Aceh Tengah bukan sinkhole, melainkan mahkota longsoran akibat gerakan tanah dan erosi yang terus berkembang.
Akankah fakta baru itu akan mempercepat proses hukum yang sedang berlangsung? Ke mana pula arah penyelesaian kasus yang telah lama memicu kegaduhan dan keterbelahan publik itu?
Pakar dari UGM mengomentari kebijakan penonaktifan PBI BPJS Kesehatan yang disebut dilakukan untuk memutakhirkan data penerima bantuan.
BERGABUNGNYA Indonesia dalam Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian Gaza yang diusung Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, masih menjadi perdebatan.
INDONESIA masih dihantui oleh ekonomi bayangan. Ekonomi bayangan (Shadow economy) digambarkan sebagai keseluruhan aktivitas ekonomi yang menghasilkan nilai tambah.
SOSIOLOG UGM Andreas Budi Widyanta, atau kerap disapa AB, menyoroti keputusan ulah pati (bunuh diri) pada anak SD di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, yang terjadi pada 29 Januari 2026 lalu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved