Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
PUSAT Kajian Anti Korupsi Universitas Gajah Mada (Pukat UGM) sepakat dengan rencana pemerintah untuk menerbitkan instruksi presiden (inpres) terkait perburuan buron kasus korupsi.
Namun, isinya disarankan tidak mencakup pembentukan tim pemburu. Sebaiknya, lebih kepada instruksi Kepala Negara untuk memaksimalkan kinerja penegak hukum dengan langkah terukur.
"Saya sepakat inpres, tetapi untuk percepatan upaya perburuan koruptor. Kalau untuk membentuk tim dari berbagai instansi, saat ini tidak penting. Karena lembaga aparat penegak hukumnya sudah ada," ujar Ketua Pukat UGM, Oce Madril, dalam diskusi virtual, Kamis (16/7).
Baca juga: Tim Pemburu Koruptor Mau Dihidupkan, KPK: Sebaiknya Jangan
Menurutnya, tim pemburu koruptor sebelumnya tidak berjalan efektif. Oce menyarankan agar inpres mencakup tiga hal. Pertama, perintah presiden kepada aparat penegak hukum untuk memaksimalkan fungsi, serta koordinasi penangkapan buron. Percepatan juga memerlukan langkah terukur dan jangka waktu.
"Misal, diperintahkan agar ada progress dalam waktu enam atau sembilan bulan. Artinya, dengan langkah-langkah yang terukur," pungkas Oce.
Kedua, berbagai pihak dari kementerian atau lembaga (K/L) terkait harus mendorong kebijakan percepatan penangkapan buron. Ketiga, evaluasi terhadap jajaran penegak hukum dan K/L terhadap perintah tersebut.
Baca juga: Kompolnas: Kasus Joker Merusak Citra Polri
"Harus ada evaluasi sebagai bagian inpres, supaya perintah itu efektif. Evaluasi terhadap jajaran yang terkait. Apakah mereka berhasil mempercepat upaya itu, atau mereka gagal," tuturnya.
Sebelumnya, rencana pengaktifan kembali tim pemburu koruptor digaungkan Menko Polhukam Mahfud MD. Rencana itu buntut dari terungkapnya buron kasus Bank Bali, Joko Tjandra, yang bebas masuk ke Indonesia tanpa terdeteksi aparat.(OL-11)
Sejarah mestinya ditulis oleh para ilmuwan, bukan oleh pemerintah, agar tidak mudah dimanipulasi sesuai kepentingan kekuasaan.
Mahfud tidak pernah mengomentari langsung perkara ijazah palsu yang kini tengah ditangani oleh MT di Pengadilan Negeri Surakarta.
Presiden Prabowo dapat melakukan tindakan darurat dengan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu)
Mahfud MD mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menindak kasus korupsi di tubuh Pertamina.
MANTAN Menkopolhukam Mahfud Md menegaskan, langkah berani Kejaksaan Agung membongkar korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina telah mendapat restu Presiden Prabowo Subianto.
Salah satu materi RUU Kejaksaan yang menjadi sorotan, dijelaskan Mahfud, yakni perlunya izin Jaksa Agung sebelum memeriksa jaksa yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana.
Tim The Valuator terdiri dari tiga mahasiswa Program Studi Ilmu Aktuaria UGM angkatan 2022, yaitu Rafael Wicaksono Hadi, Victorius Chendryanto, dan Dewa Ayu Maharani Adithi Kirana.
Departemen Ilmu Hubungan Internasional (DIHI) UGM menyampaikan duka cita atas berpulangnya Arya Daru Pangayunan, yang ditemukan meninggal di Menteng
Partisipasi pemilih tidak ditentukan oleh desain pemilu, tetapi oleh kekuatan hubungan antara pemilih dan para kontestan.
Varian baru virus SARS-CoV-2 yang dikenal dengan nama Nimbus atau varian NB.1.8.1 mulai menarik perhatian dunia setelah penyebarannya meningkat di sejumlah negara Asia.
UGM belum bisa menyampaikan terkait keberlanjutan program KKN di wilayah tersebut, yang terdapat 9 tim.
PIHAK Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta mengaku akan melakukan evaluasi tentang sistem pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved