Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

KPK Serahkan Hasil Rampasan Korupsi Rp36 Miliar ke ATR/BPN

M. Iqbal Al Machmudi
16/7/2020 14:23
 KPK Serahkan Hasil Rampasan Korupsi Rp36 Miliar ke ATR/BPN
KPK menyerahkan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan korupsi senilai Rp36 miliar kepada Kementerian ATR/BPN untuk dikelola.(MI/SUSANTO)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan korupsi senilai Rp36 miliar kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk dikelola.

"Apabila barang rampasan negara tidak laku dijual lelang dapat dilakukan pengelolaan dalam hal ini ialah menetapkan status penggunaan," kata Deputi Penindakan KPK, Brigjen (Pol) Karyoto saat penyerahan barang rampasan di Jakarta, Kamis (16/7).

Adapun barang yang diserahkan berupa tanah dengan alamat Jalan Paso RT 005 RW 004 Kelurahan Jagakarsa Kecamatan Jagakarsa Kota Jakarta Selatan dengan luas 3.201 m2 nilai Rp26.883.599.000.

Diketahui, barang milik negara sebagaimana dimaksud berasal dari tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Hal itu berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Nomor 537K/Pid.sis/2014 atas nama Djoko Susilo.

Djoko merupakan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas) berpangkat Inspektur Jenderal terlibat kasus pengadaan proyek simulator ujian surat izin mengemudi roda dua dan roda empat dan melakukan tindak pidana pencucian uang untuk periode 2003-2010 dan 2010-2012.

Baca juga: Wakil Ketua KPK Harap Vonis Penyerang Novel Penuhi Rasa Keadilan

Barang rampasan kedua yakni tanah dengan alamat jalan Sikatan Nomor 6 Kelurahan Nambangan Lor Kota Madiun Jawa Timur. Yang memiliki luas 4.471 m2, bangunan 320 m2, bangunan 148 m2, nilai barang milik negara total Rp10.054.766.000.

Barang milik negara sebagaimana dimaksud berasal dari tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Keputusan atas BMN itu berdasarkan keputusan Pengadilan tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 53/Pid.sus/tpk/2017/Pn.sby/22 Agustus 2017 atas nama Bambang Irianto.

Bambang merupakan mantan Wali Kota Madiun yang terlibat kasus tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Besar Madiun.

"Sehingga total keseluruahan mencapai Rp36.938.365.000 dari barang rampasan tersebut," ujar Karyoto.

Penyerahan barang rampasan tersebut sudah sesuai Pasal 16 Peraturan Kemenkeu Nomor 8 Tahun 2018 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 27/KN.6/2020 14 Februari 2020 Tentang Penetapan Status Pengunaan Barang Milik Negara yang Berasal Dari Barang Rampasan Negara Pada Kementerian Agraria Dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional.

"KPK sebagai lembaga yang dibentuk sebagai tujuan untuk meningkatkan daya guna dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Memiliki peran penting sebagai pemicu dan pemberdayaan seluruh institusi aparat penegak hukum dalam mengoptimalkan upaya pemberantasan korupsi salah satunya adalah pemulihan aset," pungkasnya. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya