Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Terancam Dibubarkan, BRG: Kami Serahkan ke Bapak Presiden

Insi Nantika Jelita
15/7/2020 14:51
Terancam Dibubarkan, BRG: Kami Serahkan ke Bapak Presiden
Deputi III BRG Myrna A Safitri(Facebook)

BADAN Restorasi Gambut (BRG) angkat bicara soal wacana pemerintah yang bakal membubarkan lembaga tersebut.

Deputi III BRG Myrna A Safitri mengungkapkan, kabar tersebut baru diketahui pihaknya. "Kalau saya baru tahu dari media. Belum ada pertemuan (dengan pemerintah)," kata Myrna kepada Media Indonesia, Jakarta, Rabu (15/7).

Baca juga: Tjahjo Pastikan Pembubaran Lembaga Berdasarkan Record

Myrna mengatakan, pihaknya pasrah mengikuti keputusan Presiden Joko Widodo soal pembubaran lembaganya. Selama ini, ia mengklaim sudah bekerja sesuai tugas yang diberikan untuk pelestarian gambut diseluruh wilayah Indonesia.

Baca juga: Ini Profil 3 Lembaga Negara yang Terancam Dibubarkan

BRG, katanya, dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2016 dengan masa kerja hingga 31 Desember 2020.

"Diperpanjang atau tidak, kami serahkan kepada Bapak Presiden. Kami siap bekerja memaksimalkan upaya restorasi," kata Myrna.

Baca juga: Pemerintah Harus Buka 18 Lembaga yang akan Dibubarkan

Selama ini, Myrna menyebut ada 525 desa didampingi dengan ribuan petani, pemuka agama guru dan paralegal terlibat dalam kinerja BRG. Kerja restorasi, ungkapnya, memerlukan waktu yang panjang.

"Karena harus memulihkan ekosistem yang rusak parah. Lima tahun tentu belum cukup. Lima tahun pertama ini adalah quick respon. Kami hanya menjalankan tugas dari Bapak Presiden. Kami lakukan sebaik-baiknya," tukas Myrna.

Baca juga: Moeldoko Ungkap Sejumlah Lembaga yang Akan Dibubarkan

BRG disebutkan masuk ke dalam daftar 18 lembaga negara yang akan dievaluasi pemerintah. Kepala Staf Presiden Moeldoko menyatakan rencana pembubaran akan menyasar pada lembaga-lembaga yang dipayungi Peraturan Presiden (Perpres) ataupun Peraturan Pemerintah (PP).

Baca juga: Pemerintah Pastikan OJK tidak Dibubarkan

"Misalnya BRG, sementara ini perannya cukup bagus dalam ikut menangani restorasi gambut. Tapi akan dilihat BRG itu dari sisi kebakaran (gambut) apakah cukup ditangani BNPB. Dari sisi optimalisasi gambut untuk pertanian apakah cukup oleh Kementerian Pertanian," ucap Moeldoko di Gedung Bina Graha, Jakarta, Selasa (14/7). (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya