Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo memastikan pemerintah membubarkan 18 lembaga dan/atau komisi negara dalam waktu dekat.
Baca juga: Presiden Tegaskan Lembaga tidak Bermanfaat Dibubarkan Saja
Belasan lembaga tersebut sudah menjadi dasar pertimbangan pemerintah. kata Tjahjo, sudah menyerahkan dasar pertimbangan dan track record lembaga tersebut ke Kementerian Sekretariat Negara (Mensesneg).
"18 lembaga sudah pasti (dibubarkan). Itu atas dasar pertimbangan dan data. Kita tunggu evaluasi dari Mensesneg," jelas Tjahjo kepada Media Indonesia, Jakarta, Rabu (15/7).
Baca juga: Moeldoko Ungkap Sejumlah Lembaga yang Akan Dibubarkan
Tjahjo juga mengatakan, ketiga lembaga yang disebutkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menjadi pertimbangan pihaknya untuk dibubarkan. Lembaga tersebut ialah Komisi Nasional Lanjut Usia (Komnas Lansia), Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK), dan Badan Restorasi Gambut (BRG).
"Kami (sudah) sampaikan dasar pertimbangan dan record selama ini untuk disampaikan kepada Mensesneg untuk ditelaah oleh Setneg dan Seskab juga KSP," terang Tjahjo.
Baca juga: Ini Profil 3 Lembaga Negara yang Terancam Dibubarkan
Dia menjelaskan, pembubaran 18 lembaga tersebut memang disengaja dilakukan untuk efisiensi. "Ini semata sesuai visi dan misi presiden tentang reformasi birokrasi dalam kaitan penyederhanaan birokrasi agar tidak terjadi tumpang tindih dan dapat fokus di kementerian," pungkas Tjahjo. (X-15)
SEJUMLAH kementerian dan lembaga negara membahas penguatan moderasi beragama.
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra yakin bahwa akan berkembang yurispudensi soal perbedaan antara penghinaan dan kritik soal polemik pasal penghinaan lembaga negara di KUHP baru
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menjelaskan soal pasal penghinaan lembaga negara yang ada di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru.
Lembaga negara semakin tidak patuh dalam melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat.
DPR dinilai membantu pemerintah mewujudkan efisiensi berkeadilan di APBN, menyusun RAPBN 2026, serta melaksanakan fungsi pengawasan
DPR RI dapat mengevaluasi jabatan publik lembaga yang terpilih melalui mekanisme fit and proper test. Independensi lembaga negara dinilai terancam.
Dunia akademik, khususnya lingkungan kampus perlu berperan aktif dalam menciptakan inovasi-inovasi yang menekankan pentingnya keberlanjutan.
Tidak masalah soal Presiden Joko Widodo (Jokowi) atau presiden terpilih periode 2024-2029 Prabowo Subianto yang menyerahkan 10 Capim dan Dewas KPK ke DPR.
MANTAN Asisten Staf khusus (Stafsus) Presiden, Yasmin Nur, meminta maaf atas kegaduhan pernyataan di media sosial. Hal ini terkait gaji pembantu asisten staf khusus presiden.
Jokowi telah memenuhi janjinya untuk berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN) sebelum HUT Ke-79 RI. Kehadiran Presiden Jokowi di IKN sekaligus mengawasi langsung penyelesaian pembangunan IKN.
Presiden Jokowi angkat Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai staf khusus presiden
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menegaskan hingga saat ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak menjadi ketua umum dari partai manapun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved