Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Ini Profil 3 Lembaga Negara yang Terancam Dibubarkan

Henri Siagian
15/7/2020 11:13
Ini Profil 3 Lembaga Negara yang Terancam Dibubarkan
Kepala KSP Moeldoko(Antara)

PRESIDEN Joko Widodo sudah melontarkan akan menghapus 18 lembaga negara dalam waktu dekat. Tujuannya tidak lain untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi serta menghemat anggaran negara.

Baca juga: Jokowi Akan Hapus 18 Lembaga Negara dalam Waktu Dekat

Baca juga: Pemerintah Harus Buka 18 Lembaga yang akan Dibubarkan

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menyebut tiga lembaga yang kemungkinan dibubarkan oleh Presiden Jokowi, yaitu Komisi Nasional Lanjut Usia (Komnas Lansia), Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK), dan Badan Restorasi Gambut (BRG).

Baca juga: Moeldoko Ungkap Sejumlah Lembaga yang Akan Dibubarkan

Berikut adalah profil singkat ketiga lembaga itu:

1. Komisi Nasional Lanjut Usia (Komnas Lansia)

Komnas Lansia dibentuk pada era Presiden Megawati Soekarnoputri melalui Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 2004.

Berdasarkan keppres tersebut, ada dua tugas pokok komisi itu yakni membantu Presiden dalam mengoordinasikan pelaksanaan upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia, dan memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden dalam penyusunan kebijakan upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia.

Baca juga: Melonjaknya Jumlah Lansia Perlu Diantisipasi

Keanggotaan Komnas Lansia terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat yang berjumlah paling banyak 25 orang. Kemudian, anggota Komnas Lansia diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota, dapat dibentuk Komisi Provinsi Lanjut Usia dan Komisi Kabupaten/Kota Lanjut Usia.

Komisi Provinsi Lanjut Usia ditetapkan oleh Gubernur. Sementara itu, Komisi Kabupaten/Kota Lanjut Usia ditetapkan oleh Bupati/ Wali Kota.

Terkait kepengurusan, terdiri dari Ketua I, Ketua II, Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, Sekretaris merangkap anggot, dan anggota.

Ketua I dijabat  oleh  menteri  yang  bertanggungjawab dalam urusan pemerintahan di bidang sosial. Ketua II diisi oleh unsur masyarakat.

Wakil Ketua I dijabat oleh Direktur Jenderal yang bertanggung jawab   dalam urusan kesejahteraan sosial lanjut usia dari instansi pemerintah yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan di bidang sosial. Adapun Wakil Ketua II dijabat dari unsur masyarakat.

2. Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK)

Berdasarkan keterangan di laman http://bsank.go.id, BSANK merupakan lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).

Baca juga:

Dasar Hukum Pendirian Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan adalah:

  • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional
  • Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga
  • Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pendanaan Keolahragaan.
  • Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2014 tentang Susunan, Kedudukan dan Tata Kerja Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan.
  • Keppres No M 170/2015 tentang pengangkatan anggota BSANK
  • Permenpora 81/2016 tentang Tata Kerja Sekretariat BSANK

BSANK memiliki sejumlah tugas, yakni

  • Menyusun Standar Nasional Keolahragaan dan Pedoman Standardisasi Keolahragaan Nasional sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan ketentuan federasi organisasi olahraga internasional;
  • Melakukan akreditasi terhadap isi program penataran/pelatihan tenaga keolahragaan dan organisasi olahraga;
  • Melakukan sertifikasi untuk menentukan kompetensi tenaga keolahragaan dan kelayakan organisasi olahraga;
  • Membina dan mengembangkan pencapaian Standar Nasional Keolahragaan;
  • Mengembangkan sistem informasi akreditasi dan standardisasi nasional keolahragaan;
  • Mengembangkan kerjasama dengan instansi terkait; dan
  • Memantau dan melaporkan pencapaian Standar Nasional Keolahragaan kepada Menteri.

Adapun kewenangannya adalah:

  • Melakukan peninjauan dan penilaian terhadap organisasi olahraga yang telah diakreditasi;
  • Mengajukan usul revisi standar nasional keolah-ragaan; melakukan tindakan administratif terhadap organisasi olahraga yang telah terakreditasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
  • Melakukan pengawasan atas penerapan Standar Nasional Keolahragaan.

Kepengurusan

Pada 11 Februari 2020, Menteri Pemuda dan Olaharga (Menpora), Zainudin Amali melantik Keanggotaan BSANK periode 2020-2024. Mereka adalah

  1. Lilik Sudarwati Adisasmito
  2. Hari Amirullah Rachman
  3. ER Yuni Poerwanti
  4. Jonni Siahan
  5. Wijayanto W Soehardjo
  6. Sondi Sampurno
  7. H Arsyad
  8. Sukendro
  9. Umar Husin

3. Badan Restorasi Gambut (BRG)

Badan Restorasi Gambut (BRG) adalah lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. BRG dibentuk pada 6 Januari 2016 melalui Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016. Dalam Perpres itu juga menegaskan BRG melaksanakan tugas selama 5 tahun dan berakhir pada 31 Desember 2020.

BRG bekerja secara khusus, sistematis, terarah, terpadu dan menyeluruh untuk mempercepat pemulihan dan pengembalian fungsi hidrologis gambut yang rusak terutama akibat kebakaran dan pengeringan.

Tugas dan Fungsi

Mengoordinasikan dan memfasilitasi restorasi gambut pada Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatra Selatan, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan, dan Provinsi Papua.

  • Pelaksanaan koordinasi dan penguatan kebijakan pelaksanaan restorasi gambut
  • Perencanaan, pengendalian dan kerja sama penyelenggaraan restorasi gambut
  • Pemetaan kesatuan hidrologis gambut
  • Penetapan zonasi fungsi lindung dan fungsi budidaya
  • Pelaksanaan konstruksi infrastruktur pembasahan (rewetting) gambut dan segala kelengkapannya
  • Penataan ulang pengelolaan areal gambut terbakar
  • Pelaksanaan sosialisasi dan edukasi restorasi gambut
  • Pelaksanaan supervisi dalam konstruksi, operasi dan pemeliharaan infrastruktur di lahan konsesi
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden

Saat ini, Kepala BRG dijabat oleh Nazir Foead. Adapun Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong sebelumnya menjabat sebagai Deputi Bidang Konstruksi, Operasi, dan Pemeliharaan BRG. (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya