Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Pencairan Dana Pilkada di 22 Daerah Masih Di Bawah 40%

Indriyani Astuti
14/7/2020 13:35
Pencairan Dana Pilkada di 22 Daerah Masih Di Bawah 40%
Persiapann jelang pilkada serentak(antara)

Pencairan dana pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020 oleh pemerintah daerah sesui naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) masih ada yang di bawah 40%. Padahal Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) memberi batas waktu 15 Juli untuk pencairan dana pilkada tahap pertama yang ditargetkan di atas 40% dari NPHD.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal  Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian menyampaikan per 13 Juli 2020 pukul 22.00 WIB masih banyak daerah merah, artinya Pemda yang belum mencairkan NPHD-nya di bawah 40%. Meski demikian, ia berharap hasil data yang telah diperbaharui pada 15 Juli 2020, menunjukkan hasil menggembirakan.

“Tapi ini masih data sementara, kemarin kami beri waktu sampai 15 Juli harus sudah dicairkan sesuai dengan perjanjian yang dihibahkan. Nanti kami update, semoga sudah dicairkan seluruhnya,” ujarnya di Jakarta, pada Selasa (14/7).

Ardian mengatakan terdapat 22 di 11 provinsi yang masuk kategori merah atau pencairannya di bawah 40%. Pemerintah daerah tersebut yakni Provinsi Sumatera Utara Kabupaten Samosir, pencairan NPHD Bawaslu: 12,30 %, Provinsi BengkuluKabupaten Rejang Lebong pencairan NPHD Bawaslu: 39,58 %Kabupaten Seluma pencairan NPHD Bawaslu, 28,24 %, Provinsi LampungKota Bandar Lampung pencairan NPHD KPU: 28,21 %, pencairan Bawaslu 21,05 %, Kota Metro pencairan NPHD KPU: 37,49%, pencairan Bawaslu 38,77%, Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Tasikmalaya pencairan NPHD Bawaslu: 15,09%, Provinsi Jawa Timur Kabupaten Kediri pencairan NPHD Bawaslu: 36,63%, Kabupaten Malang pencairan NPHD Bawaslu: 15,16% , Kabupaten Sumenep pencairan NPHD Bawaslu: 21,62 %.

Baca juga : Ketua MPR: Tindak Tegas Penggunaan Bansos untuk Kampanye

Provinsi Sulawesi Selatan Kabupaten Luwu Utara pencairan NPHD Bawaslu: 31,72%, Kabupetan Maros pencairan NPHD Bawaslu: 11,10%, Kabupetan Soppeng pencairan NPHD Bawaslu: 39,12%, Provinsi Sulawesi Tenggara Kabupaten Konawe Utara pencairan NPHD Bawaslu: 25,94%, Provinsi Nusa Tenggara Barat Kabupaten Lombok Utara pencairan NPHD Bawaslu: 39,02%, Provinsi Maluku Kabupaten Seram Bagian Timur pencairan NPHD KPU: 36,92%, Provinsi Maluku Utara Kabupaten Halmahera Barat pencairan NPHD KPU: 21,91%, dan pencairan NPHD Bawaslu: 27,78%, Kabupaten Halmahera Timur pencairan NPHD KPU: 39,83%, Kabupaten Halmahera Utara pencairan NPHD KPU: 39,43%, Kabupaten Pulau Taliabu pencairan NPHD Bawaslu: 30,00%, Kota Ternate pencairan NPHD KPU: 38,09%, Provinsi Papua Kabupaten Pegunungan Bintang pencairan NPHD Bawaslu: 30,00% dan Kabupaten Yahukimo pencairan NPHD Bawaslu: 35,33%.

Adrian menyampaikan pencairan NPHD untuk Pilkada mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dana tersebut digunakan antara lain untuk petugas, pengamanan, dan membeli kebutuhan seperti alat pelindung diri, cairan disinfektan, dan lain-lain untuk menjalankan protokol kesehatan karena pilkada dilangsungkan di tengah pandemi covid-19. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya