Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KPK Perpanjang Penahanan 3 Eks Legislator Jambi

Cahya Mulyana
13/7/2020 21:20
KPK Perpanjang Penahanan 3 Eks Legislator Jambi
Mantan Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston (tengah) saat menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/7).(MI/ADAM DWI )

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan tiga tersangka suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Ketiganya meliputi Ketua DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Cornelis Buston, Wakil Ketua DPRD Jambi 2014-2019 AR Syahbandar, dan Wakil Ketua DPRD Jambi 2014-2019 Chumaidi Zaidi. 

Menurut KPK, penahanan lebih lanjut diperlukan karena penyidikan terhadap ketiganya belum matang untuk dibawa ke tahap penuntutan. "Tim penyidik KPK melakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari terhitung sejak tanggal 13 Juli 2020 sampai dengan tanggal 21 Agustus 2020," ujar pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (13/7).

Ali menjelaskan perpanjangan masa penahanan ini dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk menyelesaian berkas perkara dari ketiga tersangka. "Masing-masing tersangka ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK Gedung Merah Putih," imbuhnya.

Ketiga eks pimpinan DPRD Jambi itu telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 Desember 2018. Mereka menjadi pesakitan bersama dengan sembilan orang lainnya.

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya