Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Pegawai PT DI Diperiksa untuk Mantan Bosnya

Cahya Mulyana
13/7/2020 12:34
 Pegawai PT DI Diperiksa untuk Mantan Bosnya
Mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (PTDI) Budi Santoso (rompi oranye).(MI/SUSANTO)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sales ACS PT Dirgantara Indonesia (PT DI) Bambang Sunarko sebagai saksi untuk perkara suap penjualan dan pemasaran PT DI selama 10 tahun, hingga 2017. 

Ia akan diperiksa bersam seorang saksi lain yakni Dedi Hardiman yang menjabat sebagai Supervisor. Keduanya untuk penyidikan kasus ini dengan tersangka eks Direktur Utama PT DI Budi Santoso.

"Keduanya sebagai saksi untuk BS (Budi Santoso)," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan resmi, Senin (13/7).

Seperti diketahui, KPK telah mengumumkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Bandung, Jawa Barat yakni Budi Santoso serta eks Asisten Dirut Bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zaini. 

Duduk perkaranya dari pemasaran dan penjualan fiktif yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp205.3 miliar dan US$8.65 juta.

Penjualan dan pemasaran fiktif itu diduga untuk menutupi kebutuhan dana PT DI demi mendapatkan pekerjaan di kementerian, termasuk biaya entertainment dan uang rapat-rapat yang nilainya tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui bagian keuangan.

Kasus tersebut bermula pada awal 2008. Tersangka Budi Santoso dan Irzal Rinaldi menggelar rapat bersama-sama dengan direksi lain PT DI, yakni Direktur Aircraft Integration Budi Wuraskito, Direktur Aerostructure Budiman Saleh, dan Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan Arie Wibowo Mereka menggelar rapat mengenai kebutuhan dana PT DI.

Selanjutnya, Budi Santoso diduga mengarahkan untuk membuat kontrak kerja sama mitra atau keagenan sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan dana tersebut.

Baca juga: KPK Periksa Tiga Saksi untuk Nurhadi

KPK menduga sebelum dibuat kontrak kerja sama, Budi meminta agar melaporkan terlebih dahulu rencana tersebut kepada Kementerian BUMN selaku pemegang saham.Setelah beberapa kali dilakukan pertemuan, disepakati kelanjutan program kerja sama mitra tersebut dilakukan dengan cara penunjukan langsung.

Dalam penyusunan anggaran pada rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) PT DI, pembiayaan kerja sama tersebut dititipkan dalam ‘sandi-sandi anggaran’ pada kegiatan penjualan dan pemasaran.Pada 2008 hingga 2018, dibuat kontrak kemitraan/agen antara PT DI yang dengan PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha. Atas kontrak kerja sama itu, seluruh mitra tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban.

Pada 2011, PT DI mulai membayar nilai kontrak tersebut kepada perusahaan mitra/agen setelah menerima pembayaran dari pihak pemberi pekerjaan. Selama tahun 2011 hingga 2018, jumlah pembayaran yang dilakukan oleh PT DI kepada enam perusahaan mitra/agen tersebut sekitar Rp205.3 miliar dan US$8.65 juta atau Rp330 miliar.

Setelah keenam perusahaan mitra/agen itu menerima pembayaran dari PT DI, KPK menduga sebagian uang juga masuk ke kantong pribadi direksi.KPK menyebut terdapat permintaan uang melalui transfer dan tunai sekitar Rp96 miliar yang kemudian diterima Budi Santoso, Irzal Rinaldi, Arie Wibowo, dan Budiman Saleh. Namun, KPK sementara ini hanya menetapkan dua tersangka.

KPK juga telah menyita dan memblokir rekening senilai total Rp18,6 miliar. 

“Para pihak terlibat memang menerima uang dan ini yang akan kita kembangkan dan kita sandingkan dengan tindak pidana pencucian uang,” imbuh Firli.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya