Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Segera Diadili, 4 Tersangka Korupsi PT DI Beralih Pengawasan

Dhika Kusuma Winata
19/3/2021 17:20
Segera Diadili, 4 Tersangka Korupsi PT DI Beralih Pengawasan
Mantan Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT Dirgantara Indonesia (PTDI) Budiman Saleh, salah satu tersangka korupsi PT DI, Selasa (16/3).(ANTARA)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara empat tersangka kasus dugaan korupsi di PT Dirgantara Indonesia (DI) ke pengadilan. Keempatnya akan segera disidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat.

"Tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat (19/3).

Empat tersangka yang dilimpahkan itu yakni Budiman Saleh yang menjabat Direktur Aerostructure PT DI 2007-2010, Direktur Aircraft Integration PT DI 2010-2012, dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI 2012-2017. Kemudian, serta Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI 2007-2014. Arie juga menjabat Direktur Produksi PT DI 2014-2019.

Dua tersangka lain yakni Dirut PT Abadi Sentosa Perkasa Didi Laksamana, dan Dirut PT Selaras Bangun Usaha Ferry Santosa Subrata.

"Para terdakwa masing-masing didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP atau dakwaan kedua Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP," kata Ali Fikri.

Penahanan keempatnya kini beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Bandung. Ali Fikri mengatakan Budiman Saleh, Ferry Santosa, dan Arie Wibowo sudah dititipkan di LP Klas I Sukamiskin Bandung. Namun, Didi Laksamana masih dititipkan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat lantaran pertimbangan kondisi kesehatan.

Dalam kasus PT DI itu, diduga terjadi kerugian negara sekitar Rp315 miliar lantaran penjualan dan pemasaran fiktif. Uang dari proyek fiktif itu diduga untuk menutupi kebutuhan dana PT DI demi mendapatkan pekerjaan di kementerian dan biaya-biaya lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sebagian juga mengalir ke direksi PT DI.

KPK sebelumnya juga menetapkan dua tersangka mantan Dirut PT DI Budi Santoso dan mantan Kepala Divisi Penjualan PT DI Irzal Rinaldi Zailani. Keduanya tengah menjalani persidangan. Budi dituntut lima tahun penjara sedangkan Irzal dituntut delapan tahun penjara.
(P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya