Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMILIHAN kepala daerah (pilkada) berubah wajah dalam penyelenggaraan tahun ini. Seluruh tahapan dan prosesnya kini harus mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penularan covid-19.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz mengatakan ada sem-bilan hal baru di tempat pemungutan suara (TPS) saat pemungutan suara pilkada digelar pada 9 Desember 2020.
Pertama, jumlah pemilih dikurangi dari 800 pemilih di setiap TPS menjadi 500 pemi-lih. Tujuannya menghindari kerumuman dan kontak fisik yang berpotensi menjadi penularan covid-19.
Kedua, KPU membuat formulir C6 atau undangan pemilih yang kali ini memuat keterangan tambahan waktu kehadiran di TPS. “Ini seperti undangan. Pengaturan waktu imbauan agar pemilih datang pukul berapa ke TPS. Tidak bersifat wajib. Ini semata-mata demi kebaikan pemilih sehingga mecegah kerumunan dan jaga jarak bisa diefektifkan,” terang Viryan dalam diskusi daring yang digelar oleh Radio MQFM Yogyakarta, kemarin.
Ketiga, masyarakat diimbau memakai masker saat pergi ke TPS. Bagi pemilih yang datang tanpa menggunakan masker, Viryan mengatakan KPU sudah menyiapkan masker cadangan.
Keempat, ia memastikan TPS selalu distreilisasi sebelum pemungutan suara berlangsung atau pukul 07.00 dan tersedia juga hand sanitizer atau sarana cuci tangan rbagi petugas penyelenggara dan pemilih.
Kelima, petugas diharuskan mengikuti tes cepat (rapid test) sebagai deteksi awal covid-19. Keenam dan ketujuh, pemilih diberikan sarung tangan sekali pakai serta diukur suhu tubuhnya.
Kedelapan, paku pen coblos kertas suara disterilisasi oleh petugas secara berkala. Kesembilan, umumnya pemilih mencelupkan tangannya ke tinta sebagai bukti telah menggunakan hak pilih mereka, tetapi pada pilkada kali ini diubah, yakni tinta diteteskan ke tangan pemilih.
“Kami mengimbau masyarakat memberikan hak pilih karena negara sudah men-geluarkan anggaran cukup besar,” imbuh Viryan.
Untuk penyelenggaraan Pilkada 2020, pemerintah menghabiskan sekitar Rp9 triliun, termasuk tambahan Rp4 triliun untuk pengadaan alat pelindung diri petugas dan penerapan protokol kesehatan.
Zonasi
Direktur Eksekutif Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengingatkan penerapan protokol kesehatan tetap harus ketat. Kendatipun daerah yang bersangkutan masuk dalam zona hijau (tidak ada kasus covid-19), potensi penularan virus covid-19 tetap ada.
“Protokol kesehatan tidak boleh ditoleransi dengan pendekatan zonasi. Ini kurang sejalan dengan komitmen menjalankan pro-tokol kesehatan secara ketat,” ujar Titi pada diskusi yang sama.
Titi khawatir ketika komitmen petugas pilkada terhadap prokokol kesehatan terdistorisi oleh pembagian zonasi, sikap masyarakat akan permisif dan mengabaikan protokol kesehatan.
Sekretaris Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Imran Ramli, yang juga menjadi narasumber, menjelaskan zonasi wilayah akan sangat menentukan interaksi petugas dengan masyarakat.
“KPU saya yakin sudah belajar dari negara-negara yang sudah menerapkan pilkada lebih dulu. Bagi dae-rah zona hitam dan merah, pengaturan waktu dan jarak pemilih dan prosesnya sangat krusial diatur ketika di dalam TPS,” ujarnya. (Cah/P-2)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana. Berdasarkan Perda 3/2013, pelaku pembuangan sampah sembarangan dapat dikenai uang paksa hingga Rp500.000.
Pengosongan TPS dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung bersama unsur kewilayahan.
Afifuddin kepada jurnalis di Jakarta, Jumat (4/4), menjelaskan PSU tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya kondisi Pelaksanaan PSU di Empat TPS tersebut di guyur hujan lebat. Namun tidak memengaruhi antusiasme pemilih untuk datang ke TPS.
Satpol PP Kabupaten Bandung Barat menyegel tempat pengolahan sampah (TPS) ilegal milik perusahaan Tras Environ Mental di Desa Gudang Kahuripan, Kecamatan Lembang.
Tim Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta melakukan pemungutan suara ulang di TPS yang partisipasi pemilihnya rendah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved