Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

KY Buka Rekrutmen Hakim MA

Indriyani Astuti
10/7/2020 15:45
KY Buka Rekrutmen Hakim MA
Komisioner Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Aidul Fitriciada Azhari(MI/Adam Dwi)

Komisi Yudisial (KY) kembali membuka penerimaan calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA) 2020. Komisioner Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Aidul Fitriciada Azhari mengatakan seleksi sempat tertunda enam bulam akibat pandemi covid-19. Selama seleksi, KY memastikan menerapkan protokol kesehatan.

Ia menjelaskan hanya akan membuka rekrutmen untuk tiga kamar di MA yakni Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara khusus pajak, berjumlah enam orang, satu Hakim Agung ad hoc Tindak Pidana Korupsi, dan 2 orang Hakim Agung ad hoc Hubungan Industrial. Pembukaan itu dilakukan karena kebutuhan yang sangat mendesak untuk posisi-posisi tersebut.

"Hakim Agung Ad hoc kamar Tindak Pidana Korupsi (tipikor) dan Hakim Agung ad hoc industrial ini akan pensiun dan usianya sudah lanjut, kesehatannya juga sangat menurun dan masa jabatannya akan habis pada akhir tahun," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (10/7).

Disampaikannya juga untuk Hakim Agung Kamar TUN bidang hukum pajak, saat ini hanya tersisa satu orang dan akan pensiun pada Maret 2021. Rekrutmen hakim mendesak dilakukan, sebab kasus-kasus hukum pajak merupakan yang paling besar di pengadilan kamar TUN di MA.

Berdasarkan surat Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Nonyudisial Nomor 18/WKMA-NY/SB/4/2020 perihal pengisian kekosongan jabatan hakim agung dan hakim ad hoc pada Mahkamah Agung RI, imbuhnya, MA membutuhkan 2 orang untuk kamar perdata, 4 orang untuk kamar pidana, 1 orang untuk kamar militer, dan 1 orang untuk kamar tata usaha negara khusus pajak. Sementara kebutuhan untuk hakim ad hoc di MA terdiri dari 6 orang hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi pada MA, dan 2 orang hakim ad hoc Hubungan Industrial pada MA.

Merespon hal itu, ujar Aidul, Pimpinan KY telah melakukan rapat konsultasi dengan Pimpinan Komisi III DPR. Kedua lembaga sepakat pelaksanaan seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA dapat dimulai dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi pandemi covid-19. Bila ditunda, maka jangka waktu penundaan maksimal 6 bulan sejak diterimanya surat permohonan dari MA.

"Akhirnya disepakati pelaksanaan seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung difokuskan untuk pengisian jabatan hakim agung kamar Tata Usaha Negara khusus pajak dan hakim ad hoc di MA," paparnya.

Menurut Aidul, seleksi tersebut menjadi tantangan bagi KY karena dilaksanakan dalam situasi pandemi. Ia memastikan bahwa pelaksanaan seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc di MA akan menerapkan protokol kesehatan.

"Karena situasi pandemi covid-19, KY betul-betul harus memperhitungkan keselamatan calon dan panitia," tegasnya.

Baca juga : Ketua MPR Minta Pemerintah Terapkan Lagi PSBB Transisi

KY juga telah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pusat. Gugus Tugas mengungkapkan secara prinsip, pelaksanaan seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc di MA dapat dilaksanakan dengan mematuhi pelaksanaan protokol kesehatan secara ketat.

Kendala lainnya ialah adanya pemotongan anggaran KY yang signifikan sehingga mempengaruhi pembiayaan yang dikeluarkan untuk pelaksanaan seleksi.

Pendaftaran calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA dilakukan secara online melalui situs rekrutmen.komisiyudisial.go.id mulai 10 Juli- 30 Juli 2020. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya