Headline

Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.

Komisi III Minta Menkumham Fokus ke Djoko Tjandra

Putra Ananda
09/7/2020 21:25
Komisi III Minta Menkumham Fokus ke Djoko Tjandra
Djoko Tjandra(MI/M Soleh)

KOMISI III DPR meminta Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) mengerahkan seluruh jajarannya untuk mengejar buron kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra. Hal itu dilakukan agar Djoko bisa segera tertangkap seperti halnya Menkumham yang berhasil mengekstradisi tersangka kasus pembobolan Bank BNI Rp 1,7 triliun pada 2002, Maria Pauline Lumowa dari Serbia ke Indonesia.

"Saya mendorong Menkum HAM yang sudah berhasil membawa pulang Maria Lumowa juga melakukan terobosan-terobosan yang sama terhadap Djoko Tjandra," kata Ketua Komisi III Herman Hery di Jakarta, Kamis (8/7).

Herman meyakini bahwa saat ini Menkumham Yasona Laoly juga sedang berupaya penuh untuk membantu kejaksaan dan kepolisian melacak keberadaan Djoko Tjandra.

"Saya paham betul suasana kebatinan Menkum HAM sebagai manusia biasa terkait kasus Djoko Tjandra, pasti ada rasa malu, galau, bahkan marah, karena sorotan publik dan media terhadap kasus tersebut.

Baca juga : Jaksa KPK Abaikan Hasto Kristiyanto

Menurut Herman perlu kerja sama berbagai pihak untuk menangkap Djoko Tjandra. Aparat penegak hukum dimintanya bekerja sama untuk bisa menangkap buron itu.

"Tanggung jawab atas penangkapan buronan tersebut bukan hanya berada di pundak Menkum HAM, tetapi aparat penegak hukum lainnya juga harus bergandengan tangan, seperti Polri dan Kejaksaan, untuk bersama-sama melakukan terobosan atas nama negara. Menkum HAM diharapkan bisa berkoordinasi dengan Polri dan Kejaksaan," ujarnya.

Tersangka kasus pembobolan Bank BNI Rp 1,7 triliun pada 2002, Maria Pauline Lumowa, diekstradisi dari Serbia ke Indonesia. Yasonna diketahui memimpin tim ekstradisi yang membawa pulang Maria dari Serbia.

Di sisi lain, buron kasus cessie Bank Bali,Djoko Tjandra, belum tertangkap. Djoko diketahui sudah berada di Indonesia, bahkan mendaftarkan sendiri peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya