Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
ANGGOTA Komisi III DPR Fraksi NasDem Taufik Basari mengatakan partainya tengah melobi agar agar mau memberi dukungan untuk melanjutkan penyelesaian RUU Penghapusan kekerasan Seksual (RUU PKS). Lobi itu khususnya ditujukan kepada fraksi-fraksi di DPR.
“Saya dan teman-teman Fraksi NasDem melakukan lobi-lobi dan akhirnya disepakati bahwa nanti kita akan melakukan evaluasi lagi pada bulan Oktober untuk prolegnas 2021 dan ada beberapa anggota yang akan mendukung bahwa RUU PKS akan masuk ke prioritas 2021. Meski kita juga belum tahu nanti perjalannya akan seperti apa,” ujar Taufik, dalam forum diskusi Denpasar 12 berjudul Tarik Ulur RUU PKS secara daring, Rabu, (8/7).
Baca juga: Lindungi Korban Kekerasan Seksual, RUU PKS Urgen Disahkan
Taufik menjelaskan, hingga saat ini status RUU PKS merupakan inisitif DPR dari Komisi VIII DPR. Untuk bisa melanjutkan pembahasan rancangan regulasi itu, maka terlebih dulu harus dilakukan perubahan agar RUU PKS ditetapkan sebagai usul inisitif anggota dari Fraksi NasDem, bukan dari Komisi VIII.
“Karena pada awalnya RUU PKS ini memang berstatus sebagai RUU inisiatif Fraksi NasDem, tapi dalam perjalannya Komisi VIII mengajukan agar itu menjadi RUU inisiatif mereka,” ujar Taufik.
Baca juga: NasDem Ajukan RUU PKS sebagai Prolegnas Prioritas
Pada saat itu, sambung Taufik, Fraksi NasDem akhirnya menerima keputusan akhir bahwa RUU PKS menjadi inisitif Komisi VIII. Namun, setelah akhirnya dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2020, Taufik berharap Komisi VIII dapat kembali menyerahkan RUU PKS menjadi RUU inisiatif anggota atau Fraksi NasDem.
“Saya selalu ingatkan kembali kalau memang Komisi 8 tidak ingin membahas RUU tersebut kembalikan saja statusnya jadi usul inisiatif anggota agar kita bisa kawal dan ajak teman-teman untuk mempersiapkan naskah akademiknya untuk di bawa di Baleg,” ujar Taufik.
Nantinya, ia berharap agar RUU PKS dapat dibahas melalui mekanisme baleg atau pantia khusus (pansus). Itu karena isu dalam RUU PKS dinilai mencakup isu dari banyak komisi di DPR.
“Karena itu yang tengah saya lakukan ialah kembalikan dulu mudah-mudahan bisa jadi usul inisiatif anggota, kemudian saya akan melakukan lobi-lobi ke fraksi lain dan mengajak teman-teman sekalian yang selama ini mengawal RUU ini untuk sama-sama kita perbaharui naskah akademiknya dan draf RUU-nya,” ujarnya.
Taufik mengatakan, di waktu yang tersisa sebelum penentuan prolegnas 2021 pada Oktober mendatang, Fraksi NasDem akan duduk bersama dengan fraksi lain untuk membahas pembaruan RUU PKS. Ia mengatakan untuk bisa ada titik temu, harus dilakukan politik akomodatif, karena itu harus ada pembaruan.
“Kita harus realistis. Kita coba perbaharuai kita lihat apa yang sebenarnya menjadi permasalahan yang menimbulkan ada penolakan. Apakah ada yang bisa diakomodir tanpa mengurangi semangatnya, prinsip-prinsipnya yang selama ini kita dorong, jadi kita lakukan politik akomodatif, terpaksa, kalau tidak sama saja perdebatannya akan sama kayak kaset diputar saja sama saja seperti periode sebelumnya,” pungkasnya. (OL-8)
Cak Imin mengusulkan agar gubernur dipilih oleh pemerintah pusat dan bupati dipilih oleh rakyat melalui DPRD. Menurut Rifqinizamy, usulan Cak Imin tersebut berpotensi inkonstitusional
WAKIL Ketua DPR RI Fraksi Partai NasDem Saan Mustopa mendorong Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka segera mulai berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN)
Harus dipastikan ide tersebut apakah optimal atau tidak bagi IKN, pihaknya menunggu keputusan Presiden Prabowo Subianto.
Partai NasDem meminta ada keputusan yang cepat oleh Presiden agar IKN segera kita putuskan sebagai Ibu Kota Negara melalui Keppres
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh merayakan hari ulang tahunnya ke-74 di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Rabu (23/7).
DPR menyebut perayaan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus digelar di Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara atau IKN, Kalimantan Timur karena memakan biaya banyak.
Aturan teknis sangat dibutuhkan agar menjadi landasan pembentukan unit pelaksana teknis daerah (UPDT).
Agar kehadiran beleid itu efektif mencegah dan menuntaskan kasus kekerasan seksual di Tanah Air
Sepanjang 2021 terdapat 3.838 kasus kekerasan berbasis gender dilaporkan langsung kepada Komnas Perempuan. Angka itu naik 80% dibandingkan tahun sebelumnya.
PKS merupakan satu-satunya pihak di DPR yang menolak pembahasan RUU PKS
RUU TPKS akan memuat aturan secara terperinci hingga ke aturan hukum beracara untuk melindungi korban kekerasan seksual.
Kemenag sedang menyusun regulasi dalam bentuk Peraturan Menteri Agama dengan mengikuti dinamika dalam penyusunan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved