Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
RAPAT dengar pendapat (RDP) antara Komisi III DPR RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kali ini berbeda dari biasanya. Alih-alih di Gedung DPR/MPR, kali ini berlangsung di Gedung Merah Putih KPK.
“Ini sejarah baru karena tidak pernah biasa, kita membiasakan dalam proses jemput bola agar kita tahu persis mitra kita di kantornya,” ujar Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni di Jakarta, kemarin. *Sementara itu, Ketua Komisi III Herman Hery, seusai RDP, mengatakan kedua lembaga membahas mengenai sinergi KPK di bawah undang-undang baru dengan adanya Dewan Pengawas (Dewas).
Menurut Herman, Komisi III ingin memastikan kerja KPK terkait dengan izin penyadapan, penyitaan, dan penggeledahan berjalan tanpa hambatan *“Dewas tadi mengatakan celar, 1x24 jam permintaan izin (diberikan). Bahkan, sampai ratusan izin penyadapan yang dimintakan segera keluar dengan hitungan hari sehingga hubungan antara Dewas dan pimpinan KPK clear and clean, profesional. Tidak ada masalah,” kata Herman.
Soal lain yang dibahas, lanjut politikus PDIP itu, ialah tunggakan kasus yang masih belum diselesaikan KPK. “Secara umum kasuskasus yang mendapat perhatian publik itu kenapa sampai hari ini masih terkatung-katung. Ada banyak kendala yang dijelaskan pimpinan KPK antara lain untuk penghitungan kerugian negara dan lain-lain,” ucapnya.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan komisi antirasuah sudah mengeluarkan 43 surat perintah penyidikan (sprindik) per Juni 2020. Nawawi mengatakan KPK juga menjelaskan soal perkaraperkara yang sudah masuk ke penyidikan tersebut.
“Mereka (anggota DPR) menanyakan perkara-perkara yang menarik perhatian masyarakat. Kita bicara bukan dalam terminologi kasus, melainkan terminologi perkara. Artinya, kasus yang sudah ada sprindik yang kita bicarakan. Artinya (kasus) yang sudah diumumkan ke publik,” kata Nawawi.
Selain itu, anggota Komisi III didampingi Ketua KPK Firli Bahuri juga meninjau rumah tahanan (rutan) KPK. “Kami juga ingin melihat bentuk ruangan tahanan itu seperti apa dan kami tadi sudah lihat. Tidak bertemu dengan satu orang pun tahanan karena itu etika. Jadi, kedatangan kami di sini hanya untuk melihat kondisi KPK seperti apa, ruang tahanan seperti apa, kemudian penguatan-penguatan apa yang dibutuhkan oleh KPK,” ucap Herman seusai meninjau rutan KPK.
Pertanyakan
Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan RDP Komisi III DPR dengan KPK yang digelar di Gedung KPK.
“Harusnya, DPR mengagendakan pertemuan RDP itu di Gedung DPR secara terbuka dengan mempertanyakan berbagai kejanggalan yang terjadi selama ini. Misalnya, tindak lanjut dugaan pelanggaran kode etik atas kontroversi helikopter mewah yang digunakan Komjen Firli Bahuri beberapa waktu lalu,” ucap peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya di Jakarta, kemarin.
Ia menyatakan Gedung KPK seharusnya digunakan untuk kerja pemberantasan korupsi, bukan tempat melaksanakan RDP. Menurut dia, ada dua hal yang penting untuk disorot terkait dengan RDP di Gedung KPK itu.
MI/BARY FATHAHILAH
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana
“Pertama, tidak ada urgensinya mengadakan RDP di Gedung KPK. Kebijakan ini justru semakin memperlihatkan bahwa KPK sangat tunduk pada kekuasaan eksekutif dan juga legislatif,” kata dia.
Kedua, menurut dia, RDP dilakukan secara tertutup mengindikasikan ada hal-hal yang ingin disembunyikan DPR terhadap publik. (Dhk/Ant/P-5)
KETUA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kemungkinan lewat dari target selama tiga bulan.
Terungkap bahwa sindikat telah menjual sedikitnya 24 bayi, bahkan beberapa di antaranya sejak masih dalam kandungan, ke luar negeri dengan harga antara Rp11 juta-Rp16 Juta.
PRESIDEN RI Prabowo Subianto membuka kesempatan rumah sakit (RS) dan klinik asing untuk berinvestasi dan membuka cabang di dalam negeri. Anggota Komisi IX DPR RI agar tidak jadi bumerang
ANGGOTA DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nasim Khan angkat suara terkait polemik pertunjukan sound horeg yang belakangan marak dipersoalkan masyarakat.
KETUA DPR Puan Maharani menegaskan bahwa pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tak pernah ditutupi.
PBHI Sebut DPR Sering Absen dan tak Serius Ikuti Sidang Gugatan UU TNI di MK
Kerja sama itu diharapkan dapat meminimalkan ketidakcocokan antara kedua belah pihak dalam menjalankan tugas-tugas memberantas korupsi.
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewas KPK pada hari ini.
Albertina mengatakan, umurnya belum menyentuh masa pensiun. Sehingga, dia harus kembali lagi ke instansi asalnya usai purnatugas di Dewas KPK.
ANGGOTA Komisi III DPR Nasir Djamil mengungkapkan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK dijadwalkan pekan depan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved