Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

DPR Tagih Tunggakan Kasus

Putra Ananda
08/7/2020 05:10
DPR Tagih Tunggakan Kasus
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firly Bahuri (kedua kiri) mendampingi Ketua Komisi III Herman Herry (kedua kanan).(MI/Susanto)

RAPAT dengar pendapat (RDP) antara Komisi III DPR RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kali ini berbeda dari biasanya. Alih-alih di Gedung DPR/MPR, kali ini berlangsung di Gedung Merah Putih KPK.

“Ini sejarah baru karena tidak pernah biasa, kita membiasakan dalam proses jemput bola agar kita tahu persis mitra kita di kantornya,” ujar Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni di Jakarta, kemarin. *Sementara itu, Ketua Komisi III Herman Hery, seusai RDP, mengatakan kedua lembaga membahas mengenai sinergi KPK di bawah undang-undang baru dengan adanya Dewan Pengawas (Dewas).

Menurut Herman, Komisi III ingin memastikan kerja KPK terkait dengan izin penyadapan, penyitaan, dan penggeledahan berjalan tanpa hambatan *“Dewas tadi mengatakan celar, 1x24 jam permintaan izin (diberikan). Bahkan, sampai ratusan izin penyadapan yang dimintakan segera keluar dengan hitungan hari sehingga hubungan antara Dewas dan pimpinan KPK clear and clean, profesional. Tidak ada masalah,” kata Herman.

Soal lain yang dibahas, lanjut politikus PDIP itu, ialah tunggakan kasus yang masih belum diselesaikan KPK. “Secara umum kasuskasus yang mendapat perhatian publik itu kenapa sampai hari ini masih terkatung-katung. Ada banyak kendala yang dijelaskan pimpinan KPK antara lain untuk penghitungan kerugian negara dan lain-lain,” ucapnya.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan komisi antirasuah sudah mengeluarkan 43 surat perintah penyidikan (sprindik) per Juni 2020. Nawawi mengatakan KPK juga menjelaskan soal perkaraperkara yang sudah masuk ke penyidikan tersebut.

“Mereka (anggota DPR) menanyakan perkara-perkara yang menarik perhatian masyarakat. Kita bicara bukan dalam terminologi kasus, melainkan terminologi perkara. Artinya, kasus yang sudah ada sprindik yang kita bicarakan. Artinya (kasus) yang sudah diumumkan ke publik,” kata Nawawi.

Selain itu, anggota Komisi III didampingi Ketua KPK Firli Bahuri juga meninjau rumah tahanan (rutan) KPK. “Kami juga ingin melihat bentuk ruangan tahanan itu seperti apa dan kami tadi sudah lihat. Tidak bertemu dengan satu orang pun tahanan karena itu etika. Jadi, kedatangan kami di sini hanya untuk melihat kondisi KPK seperti apa, ruang tahanan seperti apa, kemudian penguatan-penguatan apa yang dibutuhkan oleh KPK,” ucap Herman seusai meninjau rutan KPK.


Pertanyakan

Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan RDP Komisi III DPR dengan KPK yang digelar di Gedung KPK.

“Harusnya, DPR mengagendakan pertemuan RDP itu di Gedung DPR secara terbuka dengan mempertanyakan berbagai kejanggalan yang terjadi selama ini. Misalnya, tindak lanjut dugaan pelanggaran kode etik atas kontroversi helikopter mewah yang digunakan Komjen Firli Bahuri beberapa waktu lalu,” ucap peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya di Jakarta, kemarin.

Ia menyatakan Gedung KPK seharusnya digunakan untuk kerja pemberantasan korupsi, bukan tempat melaksanakan RDP. Menurut dia, ada dua hal yang penting untuk disorot terkait dengan RDP di Gedung KPK itu.

MI/BARY FATHAHILAH
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana

 

“Pertama, tidak ada urgensinya mengadakan RDP di Gedung KPK. Kebijakan ini justru semakin memperlihatkan bahwa KPK sangat tunduk pada kekuasaan eksekutif dan juga legislatif,” kata dia.

Kedua, menurut dia, RDP dilakukan secara tertutup mengindikasikan ada hal-hal yang ingin disembunyikan DPR terhadap publik. (Dhk/Ant/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya