Headline

Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.

Negatif Covid-19, Mantan Dirut Jiwasraya Hadiri Persidangan

Fachri Audhia Hafiez
06/7/2020 10:22
Negatif Covid-19, Mantan Dirut Jiwasraya Hadiri Persidangan
Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (AJS) Hendrisman Rahim(Antara)

MANTAN Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (AJS) Hendrisman Rahim dipastikan menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengelolaan investasi saham dan reksa dana pada PT AJS. Hendrisman sempat dinyatakan reaktif covid-19 usai menjalani rapid test.

"Ya beliau (Hendrisman) akan hadir di persidangan," kata kuasa hukum Hendrisman, Maqdir Ismail, Senin (6/7).

Terpisah, staf humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono mengatakan, hasil tes polymerase chain reaction (PCR) Hendrisman telah dikirimkan pihak Kejaksaan Agung pada Jumat (3/7). Hasilnya, Hendrisman dinyatakan negatif covid-19.

"Persidangan terdakwa dan kawan-kawannya tetap dilaksanakan sebagai pemberitahuan dari Kejaksaan tersebut," ucap Bambang.

Baca juga: KPK Tantang Erick Thohir Laporkan Dugaan Korupsi Pejabat BUMN

Hendrisman dinyatakan reaktif covid-19 usai menjalani rapid test oleh Kejaksaan Agung. Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 itu masih menjalani persidangan kasus yang menjeratnya, Rabu (1/7).

Persidangan perkara yang diduga merugikan negara Rp16,8 triliun itu ditunda usai majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengetahui hasil rapid test Hendrisman.

Hendrisman merupakan salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi PT AJS. Lima terdakwa lainnya ialah Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat. Kemudian mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan; dan Direktur Utama PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.

Persidangan kasus tersebut terbagi dua. Terdakwa Benny bersama Heru dan Joko; serta Hendrisman bersama Hary dan Syahmirwan.

Enam terdakwa diduga telah merugikan negara Rp16,8 triliun terkait pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT AJS Persero. Perbuatan itu dianggap telah memperkaya terdakwa dan orang lain.

Keenamnya dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya