KPK Dalami Pembelian Lahan Sawit Nurhadi

Candra Yuri Nursalam
01/7/2020 21:39
KPK Dalami Pembelian Lahan Sawit Nurhadi
Tersangka Nurhadi(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pembelian lahan sawit milik mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Lahan itu diduga dibeli dari uang hasil korupsi.

"Penyidik mengkonfirmasi terkait survei (kebun) sawit yang dibeli oleh Tersangka NHD (Nurhadi) dan sumber uangnya diduga dari Tersangka HSO (Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/7).

Keterangan ini didalami dari pihak Swasta Agus Andrian. Agus diperiksa hari ini oleh KPK. Ali enggan membeberkan hasil pemeriksaan lebih lanjut. Alasannya untuk menjaga kerahasiaan penyidikan.

Nurhadi diduga menerima suap Rp33,1 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto lewat menantu Nurhadi, Rezky Herbiono. Suap dimaksudkan memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT. Nurhadi juga diduga menerima sembilan lembar cek dari Hiendra terkait Peninjauan Kembali (PK) perkara di MA.

Baca juga : Sakti! Djoko Tjandra Melenggang ke PN Jaksel tanpa Tertangkap

Selain itu, Nurhadi diduga mengantongi Rp12,9 miliar dalam kurun waktu Oktober 2014 sampai Agustus 2016. Gratifikasi diduga terkait pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) di MA, juga untuk Permohonan Perwalian.

Nurhadi dan Rezky disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Hiendra disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya