Headline

Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.

Terdakwa Kasus Jiwasraya, Hendrisman Reaktif Covid-19

Rifaldi Putra Irianto/ Dhika Kusuma Winata
01/7/2020 17:41
Terdakwa Kasus Jiwasraya, Hendrisman Reaktif Covid-19
Terdakwa kasus Jiwasraya, Hendrisman Rahim(MI/Pius Erlangga)

MANTAN Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim yang menjadi terdakwa dugaan korupsi pengelolaan investasi saham dan reksadana PT Asuransi Jiwasraya, reaktif covid-19. Akibatnya persidangan terdakwa Hendrisman yang digelar hari ini ditunda pada, Senin (6/7).

Mulanya persidangan tersebut berjalan seperti biasa, sejak pukul 10.00 WIB. Kemudian diskors sementara pada pukul 12.00 WIB, saat sidang kembali berlangsung Ketua Hakim kembali menskors sidang kemudian sekitar pukul 14.00 WIB sidang kembali dibuka dan diputuskan untuk ditunda hingga, Senin, (6/7).

Hakim tidak memberitahukan alasan sidang ditunda, namun informasi terkait Hendrisman reaktif covid-19 terdengar dari sebagian peserta sidang.

Saat dikonfirmasi, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono, membenarkan informasi tersebut.

"Benar, tadi langsung setelah sidang ditunda, Ketua Pengadilan Negeri langsung turun dan mempertanyakan, kemudian betul itu hasil rapid," kata Bambang saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu, (1/7).

Ia menyebutkan tempat persidangan pun langsung disemprot desinfektan setelah penundaan sidang. Sementara itu Hendrisman, kata dia, akan menjalani tes swab guna memastikan apakah terinfeksi covid-19.

Sementara itu, Penasihat Hukum Hendrisman, Maqdir Ismail saat dikonfirmasi juga membenarkan terkait informasi kliennya reaktif covid-19.

"Betul sidang dihentikan sampai senin (6/7), diduga Pak Hendrisman reaktif," tutur Maqdir.

"Sudah dibawa (Hendrisman), tapi enggak tahu ke mana apakah ke KPK atau ke rumah sakit untuk swab test dulu. Kami sekarang mau ke rumah sakit, mau periksa juga semua," ujar Maqdir.

Ia juga mengatakan, kemungkinan persidangan kliennya akan molor hingga Hendrisman benar-benar sehat. "Tapi untuk perkara lainnya tetap jalan, untuk pak Hendrisman dihentikan sampai dia benar-benar sembuh," tukasnya.

Sementara pihak Jaksa Penuntut Umum saat ditanya apakah persidangan berikutnya akan dilanjutkan secara virtual mengingat kabar reaktif salah satu terdakwa pihaknya mengaku menunggu keputusan Majelis Hakim.

"Senen lanjut sidang dengan komposisi saksi yang sama, Semua ketentuan kami kembalikan kepada majelis hakim, kami mengikuti saja mau virtual atau mau langsung seperti ini, prinsipnya kami melakukan yang terbaik untuk melakukan penegakan hukum," ucap JPU Bima Suprayoga.

Baca juga : Dirut Beberkan Buruknya Pengelolaan Investasi Jiwasraya

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memindahkan penahanan mantan Dirut PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim.

"Berikutnya untuk sementara waktu, tempat penahanan akan dipindahkan dan dilakukan isolasi mandiri di Rutan Cabang KPK di Gedung ACLC Kavling C1," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (1/7).

Hendrisman selama ini ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. Ali Fikri mengatakan informasi yang didapatkan KPK, Hendrisman menjalani rapid test saat akan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Dari hasil rapid test, Hendrisman dinyatakan reaktif dan akan menjalani pemeriksaan lanjutan tes usap (swab) untuk memastikan kondisinya.

"Yang bersangkutan benar dilakukan rapid test oleh kejaksaan dan hasilnya reaktif. Saat ini langsung dilakukan penanganan lebih lanjut dibawa ke RS Adhyaksa untuk dilakukan test swab," imbuh Ali.

Terkait antisipasi di rutan KPK, Ali Fikri mengatakan sementara ini akan menunggu hasil tes usap Hendrisman. KPK ingin memastikan dahulu kondisi Hendrisman dan kemungkinan akan juga memeriksa tahanan lain di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

"Sementara menunggu hasil swab yang bersangkutan (Hendrisman) dahulu," tukas Ali. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya