Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Revisi UU Pemilu Diharap tidak Timbulkan Kebingungan

Putri Rosmalia Octaviyani
30/6/2020 15:59
Revisi UU Pemilu Diharap tidak Timbulkan Kebingungan
Peneliti LIPI Siti Zuhro(MI/Susanto)

PENELITI Politik LIPI Siti Zuhro mengatakan DPR dan pemerintah harus berhati-hati dan tidak terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu. Ia mengatakan, revisi UU Pemilu tidak boleh menimbulkan kebingungan baru bagi masyarakat terhadap sistem pemilu Tanah Air.

“Revisi UU Pemilu seyogyanya tidak memunculkan kebingungan baru apalagi akan mengancam prospek demokrasi Indonesia. Perlu penjelasan yang seksama akan seperti apa pemilu nasional ke depan nanti,” ujar Siti dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi II DPR, Selasa, (30/6).

Siti menyebut, banyak hal yang harus jadi perhatian dalam merevisi UU Pemilu. Salah satu yang paling sering dibahas publik ialah soal ambang batas parlemen dan sistem pemilu yang diusulkan menjadi proporsional tertutup.

“Terkait ambang batas ini sebaiknya dilakukan simulasi oleh Komisi II sebelum menentukan apakah akan ditingkatkan atau tidak. Harus diperhatikan bahwa kondisi masyarakat sangat beragam, harus dilihat kondisi faktualnya di lapangan,” bebernya.

Ia mengatakan pasal-pasal dalam hasil RUU Pemilu nanti harus menjadi rujukan yang terpercaya dan tepat. Bukan sebaliknya, menimbulkan ketidakpercayaan publik pada DPR dan pemerintah.

Baca juga: Keterwakilan Perempuan Perlu Diperkuat di Revisi UU Pemilu

Sementara itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan penyusunan RUU Pemilu harus melalui pembahasan dan pendalaman yang matang. Setiap perubahan dianggap akan sangat berpengaruh terhadap sistem pemilu secara total di Indonesia.

“Soal ambang batas parlemen misalnya, itu sangat memengaruhi jumlah suara yang tidak terkonversi menjadi kursi,” ujar Titi.

Peningkatan ambang batas yang tidak terkaji dengan baik dikhawatirkan justru akan meningkatkan politik uang. Selain itu, juga dikhawatirkan akan membuat keterwakilan kaum minoritas di parlemen menjadi semakin sulit.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik