Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Polisi: Kami akan Profesional dalam Kasus Pembakaran Bendera PDIP

Tri Subarkah
29/6/2020 14:30
Polisi: Kami akan Profesional dalam Kasus Pembakaran Bendera PDIP
Kader PDIP Long March Datangi Mapolres Brebes menuntut pihak kepolisian mengusut aksi pembakaran bendera PDI Perjuangan.(MI/SUPARDJI RASBAN)

PIHAK kepolisian sudah menerima laporan mengenai kasus pembakaran bendera Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) saat unjuk rasa di depan Gedung DPR RI pada Rabu (24/6) lalu. Menurut Kepala Divisi Humas Mabes Polri, laporan tersebut diterima dari beberapa kantor polisi.

"Sudah beberapa yang melaporkan kepada kantor polisi, tentunya nanti kalau di luar locus delicti, nanti akan tetap kita terima, kita akan kumpul kan jadi satu di Jakarta dan kita sifatnya masih penyelidikan, ditangani oleh Polda Metro Jaya," kata Argo di TMP Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (29/6).

Argo menyebut sudah ada beberapa orang yang diperiksa terkait peristiwa tersebut. Ia menjamin pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional berdasarkan keterangan saksi, pelapor, serta barang bukti untuk mengetahui tindak pidana di dalamnya.

"Semua yang kita lakukan secara profesional dan transparan, kita sampaikan semua kepada masyarakat," pungkas Argo.

Baca juga: Unjuk Rasa Tolak RUU Cipta Kerja

Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut laporan polisi mengenai kasus tersebut sudah diterima pada Jumat (26/6) lalu. Sampai sejauh ini, lanjut Yusri, kasus tersebut masih didalami oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum.

"Sudah ada lima yang kita klarifikasi, karena masih penyelidikan. Ada tiga pelapor dan dua saksi ahli. Jadi kita masih melakukan pendalaman," tandas Yusri.

Sebelumnya, pelaporan di Polda Metro Jaya dibuat oleh kuasa hukum PDIP Ronny Talampesi. Ia melaporkan peristiwa tersebut ke dalam Pasal 160, 170, dan 156 KUHP terkait tindak pidana kekerasan dan perusakan.

Laporan itu diterima dengan nomor LP/3.656/6/VI/YAN.2.5/2020/SPKT. Beberapa barang bukti yang diikutsertakan dalam laporan tersebut antar lain video aksi pembakaran bendera serta print out dari media massa.

Aksi unjuk rasa pada hari Rabu (24/6) lalu dilakukan oleh berbagai organisasi yang tergabung dalam Aliansi Nasional Anti Komunis NKRI. Mereka berunjuk rasa terkait penolakan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Negara (HIP). (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya