Kelanjutan Kasus Nurhadi, KPK Panggil Tiga Saksi

Rifaldi Putra Irianto
29/6/2020 13:39
Kelanjutan Kasus Nurhadi, KPK Panggil Tiga Saksi
Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.(MI/Adam Dwi)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi terkait penyidikan kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) pada 2011-2016. Kasus ini menyeret mantan Sekretaris MA, Nurhadi, atau berinisial Nhd.

"Tiga orang dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Nhd," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (29/6).

Rincian ketiga saksi ialah seorang pendeta bernama James Palk, serta dua pengusaha, yakni Handi Kusworo dan Kasirin.

Baca juga: Istri Nurhadi Penuhi Panggilan KPK

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Nhd," imbuh Ali.

Dia mengatakan ketiga saksi diduga kuat mengetahui praktik rasuah yang dilakukan Nurhadi. Pemeriksaan juga untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka.

Sebelumnya, KPK menetapkan Nurhadi beserta Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto, sebagai tersangka kasus pengurusan perkara di lingkungan MA.

Selama menjabat Sekretaris MA, Nurhadi diduga mendagangkan perkara dan menerima suap serta gratifikasi senilai Rp 46 miliar. Sang menantu, Rezky, diduga menjadi perantara suap dalam sejumlah pengurusan perkara perdata, kasasi dan peninjauan kembali. Sementara itu, Hiendra diduga sebagai pemberi suap.

Baca juga: KPK Sita Barang Mewah Terkait Kasus Nurhadi

Adapun, Nurhadi dan Rezky dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.(OL-11)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya