Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
KETERWAKILAN perempuan dalam politik, khusunya di parlemen saat ini baru menyentuh angka 20%, atau belum memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. yang mengamanatkan keterwakilan 30% perempuan dalam politik.
Meski demikian, Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Heroik Mutaqin Pratama mengatakan, capaian di angka 20% dari hasil Pemilu 2019 perlu diapreasi.
"Untuk pertama kalinya pascareformasi angka keterwakilan perempuan di DPR menyentuh 20% dan kita perlu apresiasi kerja-kerja partai yang mendukung pelibatan dan keterwakilan perempuan di ranah politik formal," katanya dalam diskusi, Sabtu (27/6).
Menurut dia merujuk pada tiga pemilu terakhir sebagian besar anggota DPR yang terpilih memperoleh nomor urut satu dalam daftar calon anggota legislatif. Persoalannya, selama ini perempuan selalu ditempatkan pada nomor urut tiga dan enam.
Hal ini terjadi karena untuk memenuhi ketentuan di antara tiga calon terdapat satu calon perempuan. Situasi ini yang kemudian menjadi salah satu faktor yang menyebabkan masih rendahnya angka keterwakilan perempuan.
Baca juga : Revisi UU Pemilu Jadi Ruang Penguatan Keterwakilan Perempuan
Untuk itu, lanjut Heroik, di tengah momentum revisi UU Pemilu, menjadi penting untuk menata ulang desain kebijakan afirmasi dalam pencalonan perempuan. Salah satunya ialah dengan mengatur di 30% daerah pemilihan, calon anggota legislatif perempuan ditempatkan pada nomor urut satu.
"Ketentuan ini semakin membuka ruang keterpilihan perempuan di tengah kecenderungan pemilih memilih nomor satu," jelasnya.
Faktor lainnya yang menyebabkan rendahnya angka keterwakilan perempuan ialah tingginya biaya kampanye yang harus dikeluarkan.
"Untuk itu jika merujuk pada pengalaman banyak negara, ketentuan afirmasi dapat diterapkan juga dalam proses kampanye. Salah satunya ialah difasilitasinya iklan media massa elektronik dan cetak untuk perempuan yang lokasinya bisa diterapkan sebanyak 30%," pungkasnya. (OL-7)
DARIUS Sinathrya dan Marsha Timothy akan beradu peran dalam film drama terbaru berjudul Lyora: Penantian Buah Hati.
Selain dukungan dalam bentuk kebijakan, efektivitas sistem perlindungan perempuan dan anak sangat membutuhkan political will dari para pemangku kepentingan.
ZETRIX Miss Universe Indonesia 2025 memasuki fase penting dalam perjalanannya yaitu di tahap audisi.
Pengadilan Pidana Internasional (ICC) secara resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dua tokoh senior Taliban.
Meskipun keterwakilan perempuan di DPR RI periode 2024–2029 telah mencapai sekitar 21%, pimpinan AKD DPR masih didominasi oleh laki-laki.
PENGUATAN langkah koordinasi dan sinergi antarpara pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah serta masyarakat harus mampu melahirkan gerakan antikekerasan.
WAKIL Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan pihaknya akan hati-hati dalam membahas revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu).
WAKIL Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto meminta kepada publik agar menghentikan perdebatan mengenai pro dan kontra terkait metode penyusunan Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mendorong DPR segera merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada
Menurut Feri, perbaikan sistem internal partai politik sangat penting untuk mencapai keadilan kepemiluan.
PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengatakan pembahasan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu harus segera dibahas.
Empat orang mantan komisioner DKPP memohon supaya DKPP dipisahkan dari Kementerian Dalam Negeri dan nomenklaturnya diubah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved