Headline
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
UNGGAHAN terkait pemecatan mantan anggota TNI Ruslan Buton di akun Instagram @keripikpedas.id, beberapa waktu lalu, dilaporkan sebagai informasi salah.
Akun tersebut unggahan Ruslan Buton yang disebut telah dipecat karena menolak tenaga kerja asing (TKA) dari Tiongkok yang datang ke Maluku.
Baca juga: WN Australia Jadi Direksi RS BUMN Pertamedika? Ini Faktanya
Unggahan tersebut menampilkan gambar Ruslan Buton dan KH Hafidz Abdurrahman yang dilengkapi narasi "BEGINILAH SEBENARNYA WAJAH DEMOKRASI" dan "Kuasa Hukum: Pemecatan Ruslan Buton dari TNI karena Dia Tolak TKA China Masuk ke Maluku".
Tangkapan layar pemecatan Ruslan Buton. (Instagram @keripikpedas.id)
Selain narasi pada gambar, di kolom keterangan gambar disertai narasi dan tagar:
"Apakah slogan Dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat hanya pepesan kosong semata?????
#demokrasi #ruslanbuton #hafidzabdurrahman
Unggahan tersebut disebarkan pada 1 Juni 2020. Hingga Jumat (26/6), unggahan tersebut telah disukai sebanyak 3.384 kali.
Instagram menyatakan konten yang diunggah tersebut sebagai informasi salah berdasarkan reviu oleh fact-checkers independen, Mafindo.
Tangkapan layar pernyataan Mafindo. (Instagram @keripikpedas.id)
"SALAH: BUKAN karena menolak TKA China, berdasarkan hasil putusan sidang hingga tingkat kasasi: karena tindak pidana pembunuhan."
Baca juga: Anies Baswedan Fitting untuk Madame Tussauds? Ini Faktanya
Berdasarkan penelusuran, Ruslan Buton merupakan mantan perwira menengah di Yonif RK 732/Banau dengan pangkat terakhirnya kapten infanteri.
Pengadilan Militer Ambon memutuskan hukuman satu tahun 10 bulan penjara. Ruslan pada tanggal 6 Juni 2018 dipecat sebagai anggota TNI AD. Setelah dipecat, Ruslan membentuk kelompok mantan prajurit TNI dari tiga matra: darat, laut, dan udara yang disebut Serdadu Eks Trimatra Nusantara. Ruslan mengaku sebagai Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara.
Baca juga: Pengunggah The Lippo Way Gugat Pasal Pemidanaan Penyebar Hoaks
Saat ini, Ruslan Buton terlibat dalam pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian, menghina penguasa, atau menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran.
Tim BareskrimPolri bersama Polda Sultra dan Polres Buton menangkap Ruslan alias Ruslan Buton pada Kamis (28/5) di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara.
Baca juga: Soal Anies Perpanjang PSBB di DKI Hingga 18 Juni: Hoaks
Ruslan ditangkap setelah membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo dalam bentuk rekaman suara pada 18 Mei 2020, kemudian rekaman suara itu menjadi viral di media sosial.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Media Indonesia membuat konten berjudul Penghina Presiden Terancam Pasal Berlapis. Berikut isi beritanya.
KEPALA Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan tersangka Ruslan atau Ruslan Buton terancam pasal berlapis jika terbukti bersalah dalam kasus ujaran kebencian.
"Tersangka RB dapat dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/ atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 6 tahun dan/atau Pasal 207 KUHP dapat dipidana dengan ancaman penjara 2 tahun," kata Ramadhan.
Tersangka Ruslan Buton dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses hukum karena kasusnya ditangani oleh Bareskrim Polri. "Pendalaman tentang peran RB akan dilanjutkan oleh penyidik Bareskrim Polri setelah RB tiba di Jakarta."
Sebelumnya, tim Bareskrim Polri bersama Polda Sultra dan Polres Buton menangkap Ruslan alias Ruslan Buton di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba, Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, Kamis (28/5).
Kabar penangkapan mantan anggota TNI-AD itu juga dibenarkan Kepala Penerangan Komando Resimen (Kapenrem) 143/Kendari, Mayor Sumarsono. Dia emoh bicara banyak terkait penangkapan itu.
"Ya, (Ruslan Buton ditangkap) yang menangkap dari Puspom dan Mabes Polri," ucap Sumarsono.
Ruslan ditangkap setelah membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo dalam bentuk rekaman suara pada 18 Mei 2020, kemudian rekaman suara itu menjadi viral di media sosial.
Dalam rekamannya, Ruslan mengkritisi kepemimpinan Jokowi. Menurut Ruslan, solusi terbaik untuk menyelamatkan bangsa Indonesia bila Jokowi rela mundur dari jabatannya sebagai presiden. "Namun, bila tidak mundur, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat," tutur Ruslan dalam rekaman suaranya.
Dari hasil pemeriksaan awal, Ruslan mengaku rekaman suara yang meminta Presiden Jokowi mundur itu ialah suaranya sendiri. Seusai merekam suara, pelaku kemudian menyebarkannya ke grup Whatsapp (WA) Serdadu Eks Trimatra hingga akhirnya viral di media sosial.
Dalam kasus ini, barang bukti yang disita polisi berupa satu ponsel dan sebuah KTP milik Ruslan. Ruslan Buton merupakan mantan perwira menengah di Yonif RK 732/ Banau dengan pangkat terakhirnya kapten infanteri.
Ketika menjabat sebagai komandan kompi cum (juga) Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau, Ruslan terlibat dalam kasus pembunuhan La Gode pada tanggal 27 Oktober 2017. Pengadilan Militer Ambon memutuskan hukuman 1 tahun 10 bulan penjara. Ruslan pada 6 Juni 2018 dipecat sebagai anggota TNI-AD.
Setelah dipecat, Ruslan membentuk kelompok mantan prajurit TNI dari tiga matra, yakni darat, laut, dan udara yang disebut Serdadu Eks Trimatra Nusantara. Ruslan mengaku sebagai panglima serdadu Eks Trimatra Nusantara.
Sehingga, unggahan mengenai Ruslan Buton diberhentikan dari TNI karena menolak tenaga kerja asing (TKA) dari Tiongkok yang datang ke Maluku adalah salah. (Ant/X-15)
Pemerintah saat ini sedang menunjukkan komitmen besar untuk mendorong kemandirian industri pertahanan
Komnas HAM mencatat bahwa institusi Polri menjadi institusi yang paling banyak diadukan dalam dugaan praktik penyiksaan sepanjang periode 2020 hingga 2024.
Pesawat Saudia Airlines yang mendarat darurat di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara, pada Sabtu (21/6) pagi ini, dinyatakan aman setelah mendapatkan ancaman bom.
LULUSAN Akademi Militer tahun 1998 dari korps Kopassus, Kolonel Inf Kurniawan meraih predikat Distinguished Graduate di program CISA National Defense University, Amerika Serikat (AS).
Mayjen TNI Kristomei Sianturi juga menambahkan bahwa TNI akan mengedepankan sinergi dengan kepolisian, kejaksaan, serta instansi terkait lainnya,
TNI merespons cepat informasi pengalihan pendaratan darurat pesawat Saudi Airlines SV5276 rute Jeddah–Jakarta ke Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Pembekalan literasi digital diperlukan sebagai solusi untuk mengantisipasi penyebaran hoaks menjelang Pemilu 2024.
transformasi digital membawa arus informasi yang begitu cepat sehingga terdapat celah untuk masuknya konten negatif seperti informasi palsu atau hoax.
Putri Dedeh Rosidah, Mia, juga membantah kabar tersebut. "Mamah sehat. Alhamdulillah. Mamah ada di rumah," kata putri kedua Mamah Dedeh tersebut.
Saat ditelusuri ke akun Instagram terverifikasi Aa Gym,@aagym @aagym, memberikan klarifikasi tentang pesan yang beredar dan mencatut namanya itu.
"Kalaupun punya kamera, tidak bebas dipakai saat wisuda. Hanya juru foto yang boleh ambil gambar. Ratusan wisudawan belum tentu beruntung difoto oleh mereka," sambungnya.
Ditegaskan kalau gambar dan narasi yang beredar di media sosial itu merupakan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan atau hoaks.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved