Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan kepada empat pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kerena terbukti melanggar kode etik. Keempatnya ialah Ketua KPU Arief Budiman, anggota KPU Viryan Aziz, Ilham Saputra, dan Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi.
“Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu VII Arief Budiman selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, teradu IX Ilham Saputra, teradu XI Viryan, dan teradu XII Pramono Ubaid Tanthowi, masing-masing selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan,” begitu bunyi putusan perkara yang dilansir pada laman DKPP, kemarin.
Dalam sidang yang berlangsung Rabu (24/6), DKPP menilai KPU tidak konsisten terkait dengan putusan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel). Pimpinan KPU dinyatakan telah memberikan rekomendasi kepada KPU Sulsel untuk menindaklanjuti PAW calon legislatif DPRD Sulsel dari partai PDIP.
Caleg DPRD Sulsel sekaligus pengadu dalam perkara ini, Novianus YL Patanduk, merupakan pemilik suara terbanyak Dapil 2 Sulsel pada Pemilu 2019. Namun,Novianus gagal menjadi anggota DPRD lantaran diberhentikan sebagai kader partai.
Novianus diduga telah melakukan kecurangan pada Pemilu 2019 sehingga PDIP Sulsel mengusulkan kepada KPU Sulsel untuk melakukan PAW. Per mintaan itu lalu dikabulkan KPU Sulsel atas rekomendasi KPU pusat.
Merasa dirugikan dan tidak sesuai prosedur, Novianus mengadukan perkara ini kepada DKPP. PAW itu dinilai tidak mempertimbangkan proses hukum di mahkamah partai yang tengah berlangsung.
DKPP pun mengabulkan aduan tersebut. KPU RI dan KPU Sulsel dinyatakan bersalah lantaran tidak konsisten dalam keputusannya. Mengingat kasus seperti itu pernah terjadi sebelumnya dan KPU selalu menunggu proses hukum yang sedang berjalan sebelum ada keputusan tetap.
‘Ada perlakuan tidak sama. Tindakan itu tidak dibenarkan secara hukum dan etika,’ tulis putusan itu.
Selain Arief dan tiga anggota komisioner KPU, terdapat anggota KPU lain, yaitu Hasyim Asyari yang ikut tergugat. Namun, DKPP menilai yang bersangkutan tidak bersalah dan mendapatkan rehabilitasi (pemulihan nama).
Enam komisioner KPU Provinsi Sulawesi Selatan yang ikut tergugat juga dinyatakan tak bersalah dan mendapat pemulihan nama, yakni Faisal Amir, Fatmawati, Upi Hastati, M Asram Jaya, Syarifudin Jurdi, dan Uslimin. (Van/P-5)
Bagi para anggota Paskibraka, tugas di HUT ke-80 RI menjadi pengalaman berharga sekaligus momentum kebangsaan.
Kehadiran Surya Paloh di Sulsel dalam rangka menghadiri dan membuka langsung Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I Partai NasDem yang digelar di Kota Makassar mulai 8 hingga 10 Agusutus 2025.
Sulawesi Selatan sebagai provinsi dengan penurunan stunting terbaik kedua secara nasional, setelah Jawa Barat.
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman berupaya mengatasi tantangan IPM Sulawesi Selatan yang saat ini berada di angka 72,13 (data BPS 2024).
Tim Penggerak PKK Provinsi Sulawesi Selatan berkolaborasi dengan IDAI menyelenggarakan kegiatan edukatif bertajuk “Gerakan Membaca Buku KIA, Membangun Generasi Emas.
Berdasarkan data, hanya sekitar 27% irigasi di Sulsel yang dalam kondisi baik, sementara 41% mengalami kerusakan sedang hingga berat dan sisanya mengalami kerusakan ringan.
Jika partai politik membangun kaderisasi hingga tingkat paling rendah, menurut dia, seharusnya yang dipercaya untuk menjadi caleg adalah kader partai yang berasal dari tempat pencalonan.
Ray menegaskan Shintia layak di PAW jika terbukti benar melakukan penggelembungan suara pada Pileg 2024 lalu. Ray menegaskan, suara dari penggelembungan suara itu tidak sah dan harus dianulir.
Ward menuturkan, istrinya merupakan kader partai sekaligus anggota legislatif di Belanda.
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
PDIP memecat calon anggota legislatif (caleg) terpilih DPR Tia Rahmania yang belum lama ini mengkritik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved