Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
KEJAKSAAN Agung menetapkan lima tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam impor tekstil. Adapun keempat tersangka merupaka pejabat di Bea-Cukai Batam, sementara satu tersangka lainnya merupakan seorang pengusaha.
"Pada hari ini kami menetapkan lima tersangka, empat masih pejabat aktif (Bea-Cukai) dan satu merupakan pengusaha," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, (24/6).
Hari mengatakan, penetapan para tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik.
"Penetapan terhadap lima para tersangka ini didasarkan atas alat bukti yang sudah diperoleh oleh penyidik dan sebagaimana definisi penyidikan yang telah dilakukan tadi," tuturnya.
Saat ditanya terkait kerugian negara akibat perkara tersebut Hari mengatakan pihaknya masih menghitung kerugian negara akibat kasus ini.
"Nah, berapa nilai dugaan kerugian keuangan negara, masih dalam penghitungan," tuturnya.
Adapun Hari menjelaskan kelima tersangka tersebut adalah Kabid Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan KPU di Bea dan Cukai Batam berinisial MM, Kepala Seksi Pabean dan Cukai di Bea dan Cukai Batam berinisial DA, Kepala Seksi Pabean dan Cukai di Bea dan Cukai Batam berinisial HAW, Kepala Seksi Pabean dan Cukai di Bea dan Cukai Batam berinisial KA, serta pemilik dari PT Flemings Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima berinisial IR.
Baca juga : Pengesahan UU KPK Baru Dinilai Cacat Hukum
Dijelaskannya, tindak dugaan pidana korupsi dalam importasi tekstil ini adalah adanya pengurangan volume dan jenis barang dengan tujuan mengurangi kewajiban bea masuk. Kemudian, tindakan pengamanan sementara dengan menggunakan surat keterangan asal yang tidak benar. "Ada 27 kontainer di Batam tanpa dilindungi surat-surat tadi," imbuhnya.
Dapat diketahui, Kasus importasi ilegal ini terbongkar dari penemuan 27 kontainer milik PT Flemings Indo Batam (FIB) dan PT Peter Garmindo Prima (PGP) di Pelabuhan Tanjung Priok, pada Senin (2/3).
Saat diperiksa, Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok menemukan jumlah dan jenis barang dalam kontainer tidak sesuai dengan dokumen. Dimana, setelah dihitung, terdapat kelebihan fisik barang masing-masing untuk PT PGP sebanyak 5.075 rol dan PT FIB sebanyak 3.075 rol.
Selain itu, di dalam dokumen pengiriman disebutkan kain tersebut berasal dari Shanti Park, Myra Road, India, dan kapal pengangkut berangkat dari Pelabuhan Nhava Sheva di Timur Mumbai, India. Namun, faktanya, kapal pengangkut tersebut tak pernah singgah di India dan kain-kain tersebut ternyata berasal dari China. (OL-2)
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Selama puluhan tahun menjadi pejabat negara, Pramono mengaku dirinya harus memiliki sistem pelindung antikorupsi.
Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Natuna menetapkan dan menahan dua orang tersangka berinisial ER dan ES dalam kasus dugaan korupsi program rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna.
Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Anne Patricia Sutanto menyambut positif tercapainya kesepakatan IEU CEPA.
Asosiasi menuding keberadaan mafia impor dalam menentukan kuota impor bagi kelompok tertentu membuat industri listrik di Tanah Air melemah.
Selama ini, industri tekstil dalam negeri telah menyepakati skema nontarif dengan memprioritaskan penyerapan produksi lokal, dan hanya mengimpor sesuai kebutuhan.
PT Eratex Djaja Tbk, produsen tekstil yang memasok untuk merek global seperti Uniqlo dan H&M, membantah kabar yang menyebut perusahaan tengah menghadapi permohonan PKPU
Dalam surat tersebut, Mendag mengarahkan agar rencana pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) untuk produk benang filamen asal Tiongkok tidak dilanjutkan.
PT Merak Chemicals Indonesia (MCCI), produsen Purified Terephthalic Acid (PTA) yang bergerak di sektor hulu industri tekstil, menerima penghargaan Best Liaison Contact dari
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved