Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Verifikasi Faktual Dimulai, Bawaslu Pastikan Jajaran Pakai APD

Faustinus Nua
24/6/2020 16:56
Verifikasi Faktual Dimulai, Bawaslu Pastikan Jajaran Pakai APD
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar(MI/Rendy Ferdiansyah)

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memastikan semua jajaran pengawas pemilu di daerah mematuhi protokol kesehatan dalam pelaksanaan tahap verifikasi faktual calon perseorang Pilkada Serentak 2020 dimulai hari ini, Rabu (24/6).

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menyampaikan pihaknya sudah siap melaksanakan tahapan Pilkada di tengah pandemi covid-19. Bawaslu telah melakukan sosialisasi agar semua pengawas pemilu di lapangan selalu mengutamakan kesehatan dan keselamatan dengan menggunakan masker, alat pelindung diri (APD) dan perlengkapan lainnya.

"Kami memastikan bahwa kawan-kawan pengawas pemilu yang melakukan verfikasi calon perseorangan harus mempergunakan kelengkapan APD," ungkap Fritz, Rabu (24/6).

Baca juga: Wacana Pilkada 2024 Diundur ke 2027 akan Dibahas dalam Revisi UU

Meski jadwal verifikasi faktual dimulai hari ini, Fritz menyampaikan tidak semua daerah melaksanakan secara serentak. Hal itu sesuai dengan kesiapan perlengkapan di masing-masing daerah.

Menurut Fritz, beberapa daerah di Jawa Timur akan memulai tahapan verifikasi faktual pada tanggal 29 Juni. Dengan waktu pelaksanaan antara 24 Juni -12 Juli 2020, Bawaslu pusat dan daerah pun sudah melakukan persiapan secara maksimal sejak awal.

"Karena kan tidak semua daerah akan mulai tanggal 24. Di Jawa Timur misalnya, verifikasi faktual kebanyakan dimulai tanggal 29 Juni," imbuhnya.

Dia menambahkan, pihaknya tengah menunggu laporan dari pengawas di lapangan atau Bawaslu daerah. Hal itu agar semua kekurangan atau kendala yang mungkin terjadi bisa dievaluasi sekaligus ditanggapi sesegera mungkin.

Adapun, tahapan verifikasi faktual akan berlangsung hingga 12 Juni nanti. Dengan adanya surat edaran (SE) dari KPU RI, maka Bawaslu dalam pelaksanaan verifikasi faktual harus tetap mematuhi protokol kesehatan.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya