Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
TERPIDANA kasus suap Wisma Atlet dan proyek Hambalang, Muhammad Nazaruddin masih bisa dipenjarakan kembali jika ada kesalahpahaman penetapan justice collaborator antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Ditjen PAS. Namun, KPK harus mengajukan sidang terlebih dahulu.
"Harus digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Karena surat keputusan pembebasan itu adalah keputusan tata usaha negara yang menjadi objek PTUN," kata Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, Rabu (24/6).
Fickar menilai langkah ini bisa diambil jika Ditjen PAS ngotot tidak mau disalahkan karena mengartikan surat kerja sama KPK dan Nazaruddin merupakan justice collaborator. Padahal, KPK mengklaim surat kerja sama itu mengartikan Nazaruddin merupakan whistleblower di kasus KTP-el.
Meski begitu, langkah hukum bukan hal satu-satunya cara untuk mengembalikan Nazaruddin ke hotel prodeo. Lembaga Antikorupsi itu bisa berkoordinasi terlebih dahulu ke Ditjen PAS untuk meluruskan kesalahpahaman.
"Putusan Menkumham adalah keputusan tata usaha negara yang lahir karena didasarkan pada kondisi kondisi atau syarat-syarat tertentu. Jadi, jika salah satu syaratnya tidak terpenuhi maka surat keputusan (pembebasan) dapat dibatalkan, artinya instansi yang mengeluarkan (Ditjen PAS) bisa membatalkan karena ada kesalahan," ujar Fickar.
Baca juga: KPK: tidak Pernah Terbitkan Surat JC untuk Nazaruddin
Sebelumnya, KPK menegaskan tak pernah menjadikan terpidana kasus suap Wisma Atlet dan proyek Hambalang, Muhammad Nazaruddin, sebagai justice collaborator. Nazaruddin merupakan pembisik.
"Dalam beberapa pemeriksaan, KPK beri surat yang bersangkutan kerja samanya untuk membuka kasus yang lain. Kemudian dia (Nazaruddin) bertindak bukan sebagai justice collaborator, tetapi whistleblower," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/6).
Alex menjelaskan kerja sama itu dilakukan karena Nazaruddin mengetahui pihak-pihak yang terlibat dalam kasus korupsi KTP-el. KPK tak pernah mau diajak kerja sama dalam kasus Nazaruddin. (A-2)
DJKI Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan Ekspos dan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penanganan Pelanggaran Kekayaan Intelektual.
DJKI dan Uni Eropa melalui EUIPO gelar workshop bahas tantangan penegakan hukum kekayaan intelektual di pasar fisik dan daring untuk wujudkan perdagangan sehat.
DJKI Kemenkumham rekomendasikan 41 situs ditutup karena terbukti langgar hak cipta. Langkah ini perkuat perlindungan karya kreatif di ranah digital.
Pemerintah Indonesia ajukan proposal hukum internasional ke WIPO untuk tata kelola royalti dan publisher right demi ekosistem musik dan media yang lebih adil.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI menetapkan Prolegnas Prioritas 2025–2026 dengan total 67 RUU.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI resmi menetapkan Prolegnas Prioritas 2026 dengan 67 RUU.
Abraham Samad menilai berdasarkan profiling, Harun Masiku tidak memiliki kemampuan untuk berpindah negara demi melarikan diri dari kejaran KPK seperti Nazaruddin dan Anggoro.
TEKA-teki keberadaan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Harun Masiku, kembali ramai diperbincangkan. Terbaru mantan politisi PDIP itu diduga berada di dalam negeri.
Gerlad mengaku sempat diming-imingi uang sebesar Rp100 juta apabila hadir di KLB. Namun uang yang ia dapat tidak sesuai dengan nominal tersebut.
Prosesnya tanpa kehadiran peserta lelang karena menggunakan aplikasi lelang internet dengan perantaraan KPKNL Jakarta III.
Pembimbing Kemasyarakatan Madya Bapas Bandung Budiana mengatakan Nazaruddin menjalani cuti menjelang bebas sejak 14 Juni 2020.
Bagi Denny, kasus Nasir memberi pesan bagi partai untuk menempatkan kader yang paham persoalan pada komisi-komisi yang ada di DPR.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved