Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Pengamat: PTUN Bisa Penjarakan Kembali Nazaruddin

Candra Yuri Nuralam
24/6/2020 09:09
Pengamat: PTUN Bisa Penjarakan Kembali Nazaruddin
Terpidana kasus suap Wisma Atlet dan proyek Hambalang, Muhammad Nazaruddin(ANTARA/SIGID KURNIAWAN)

TERPIDANA kasus suap Wisma Atlet dan proyek Hambalang, Muhammad Nazaruddin masih bisa dipenjarakan kembali jika ada kesalahpahaman penetapan justice collaborator antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Ditjen PAS. Namun, KPK harus mengajukan sidang terlebih dahulu.

"Harus digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Karena surat keputusan pembebasan itu adalah keputusan tata usaha negara yang menjadi objek PTUN," kata Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, Rabu (24/6).

Fickar menilai langkah ini bisa diambil jika Ditjen PAS ngotot tidak mau disalahkan karena mengartikan surat kerja sama KPK dan Nazaruddin merupakan justice collaborator. Padahal, KPK mengklaim surat kerja sama itu mengartikan Nazaruddin merupakan whistleblower di kasus KTP-el.

Meski begitu, langkah hukum bukan hal satu-satunya cara untuk mengembalikan Nazaruddin ke hotel prodeo. Lembaga Antikorupsi itu bisa berkoordinasi terlebih dahulu ke Ditjen PAS untuk meluruskan kesalahpahaman.

"Putusan Menkumham adalah keputusan tata usaha negara yang lahir karena didasarkan pada kondisi kondisi atau syarat-syarat tertentu. Jadi, jika salah satu syaratnya tidak terpenuhi maka surat keputusan (pembebasan) dapat dibatalkan, artinya instansi yang mengeluarkan (Ditjen PAS) bisa membatalkan karena ada kesalahan," ujar Fickar.

Baca juga: KPK: tidak Pernah Terbitkan Surat JC untuk Nazaruddin

Sebelumnya, KPK menegaskan tak pernah menjadikan terpidana kasus suap Wisma Atlet dan proyek Hambalang, Muhammad Nazaruddin, sebagai justice collaborator. Nazaruddin merupakan pembisik.

"Dalam beberapa pemeriksaan, KPK beri surat yang bersangkutan kerja samanya untuk membuka kasus yang lain. Kemudian dia (Nazaruddin) bertindak bukan sebagai justice collaborator, tetapi whistleblower," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/6).

Alex menjelaskan kerja sama itu dilakukan karena Nazaruddin mengetahui pihak-pihak yang terlibat dalam kasus korupsi KTP-el. KPK tak pernah mau diajak kerja sama dalam kasus Nazaruddin. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya