Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Mahfud MD: KPK-Kejagung-Polri Jangan Gantung Kasus

Dhika Kusuma Winata
23/6/2020 14:34
Mahfud MD: KPK-Kejagung-Polri Jangan Gantung Kasus
Menko Polhukam Mahfud MD saat memberikan sambutan dalam suatu forum.(MI/Mohamad Irfan )

MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung dan Polri tidak lagi menggantung perkara hukum yang ditangani.

Dia menegaskan penanganan kasus hukum di setiap lembaga harus berjalan dengan menjamin kepastian hukum. "Di Kejaksaan Agung, di Polri, banyak kasus terkatung-katung. Banyak perkara yang P-19 ke P-21 ke P-17 atau P-18 itu sering,” pungkas Mahfud di Istana Kepresidenan, Selasa (23/6).

Baca juga: Presiden Tegaskan tidak Intervensi Persidangan Novel

“Banyak kasus bolak-balik begitu. Kita minta agar Kejaksaan Agung dan Polri bagaimana menyelesaikan itu agar tidak bolak-balik. Segera ada kepastian hukum. Kalau harus diproses ya diproses, kalau tidak jangan bolak-balik gitu," imbuhnya.

Menyoroti kinerja KPK, Mahfud mendesak agar tidak banyak menunggak perkara. Dia juga meminta penegakan hukum di KPK tidak mudah terbawa arus opini publik. Menurut Mahfud, tindakan yang dilakukan KPK harus berpijak pada substansi dan prosedur hukum.

Baca juga: Inilah Alasan Penyidik KPK Harus dari Polisi dan Jaksa

"Di KPK juga begitu, jangan terlalu banyak menggantung kasus dan diombang-ambingkan oleh opini. Ada aturan hukum di mana KPK harus segera mengambil tindakan yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, baik substansial maupun procedural," ucap Mahfud.

Pada Senin (22/6) kemarin, Mahfud mengumpulkan Ketua KPK Firli Bahuri, Jaksa Agung ST Burhanudin, dan Kapolri Idham Aziz di kantor Kemenko Polhukam. Dalam kesempatan, Mahfud membahas persoalan penegakan hukum. Hadir pula Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menko PMK Muhadjir Effendy.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya