Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung dan Polri tidak lagi menggantung perkara hukum yang ditangani.
Dia menegaskan penanganan kasus hukum di setiap lembaga harus berjalan dengan menjamin kepastian hukum. "Di Kejaksaan Agung, di Polri, banyak kasus terkatung-katung. Banyak perkara yang P-19 ke P-21 ke P-17 atau P-18 itu sering,” pungkas Mahfud di Istana Kepresidenan, Selasa (23/6).
Baca juga: Presiden Tegaskan tidak Intervensi Persidangan Novel
“Banyak kasus bolak-balik begitu. Kita minta agar Kejaksaan Agung dan Polri bagaimana menyelesaikan itu agar tidak bolak-balik. Segera ada kepastian hukum. Kalau harus diproses ya diproses, kalau tidak jangan bolak-balik gitu," imbuhnya.
Menyoroti kinerja KPK, Mahfud mendesak agar tidak banyak menunggak perkara. Dia juga meminta penegakan hukum di KPK tidak mudah terbawa arus opini publik. Menurut Mahfud, tindakan yang dilakukan KPK harus berpijak pada substansi dan prosedur hukum.
Baca juga: Inilah Alasan Penyidik KPK Harus dari Polisi dan Jaksa
"Di KPK juga begitu, jangan terlalu banyak menggantung kasus dan diombang-ambingkan oleh opini. Ada aturan hukum di mana KPK harus segera mengambil tindakan yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, baik substansial maupun procedural," ucap Mahfud.
Pada Senin (22/6) kemarin, Mahfud mengumpulkan Ketua KPK Firli Bahuri, Jaksa Agung ST Burhanudin, dan Kapolri Idham Aziz di kantor Kemenko Polhukam. Dalam kesempatan, Mahfud membahas persoalan penegakan hukum. Hadir pula Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menko PMK Muhadjir Effendy.(OL-11)

Budi Gunawan juga telah mendorong jajarannya untuk mengambil langkah-langkah segera dalam rangka evakuasi korban dan peningkatan pengamanan.
Menkopolhukam Budi Gunawan meminta masyarakat akan potensi cuaca ekstrem selama libur akhir tahun, dengan meningkatnya intensitas hujan di berbagai wilayah risiko banjor dan tanah longsor.
Menkopolhukam Budi Gunawan melakukan pengecekan pengamanan natal
Desk Koordinasi Pilkada Serentak Kemenkopolkam, memantau penyelenggaraan Pilkada di Sulawesi Tengah, sebagai wilayah masuk kategori rawan tinggi, Jumat (22/11).
RUU Perampasan Aset merupakan upaya untuk memperkuat langkah pemberantasan korupsi di Indonesia, yang diinisiasi oleh pemerintahan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo.
Masa kerja satgas akan berakhir pada 31 Desember 2024.
Sejak kelahirannya pascakemerdekaan, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus mengalami perubahan posisi dan peran seiring dinamika politik kekuasaan. Dari institusi keamanan yang pernah berada di bawah kementerian dan menyatu dengan militer, hingga menjadi lembaga sipil profesional langsung di bawah Presiden, perjalanan Polri kini kembali diuji oleh wacana penempatannya di bawah kementerian, sebuah gagasan yang menuai penolakan keras karena dinilai mengancam semangat reformasi dan independensi penegakan hukum.
Hasil kesepakatan yang mempertahankan posisi Polri di bawah Presiden harus didukung penuh oleh seluruh elemen bangsa.
Menurut Fauzan, wacana pembentukan kementerian khusus yang membawahi kepolisian justru berisiko menambah kerumitan birokrasi.
Penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi mengaburkan prinsip supremasi sipil, karena Polri berpotensi menjadi subordinat kepentingan politik sektoral.
Pemerintah daerah telah menetapkan Status Tanggap Darurat sejak 23 Januari 2026 selama 14 hari guna memastikan penanganan dilakukan secara cepat, terpadu, dan terkoordinasi.
Pemenuhan kebutuhan alutsista TNI dan Polri harus mengutamakan produksi dalam negeri, serta diperkuat oleh berbagai kebijakan turunan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved