Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Abhan, meminta Bawaslu daerah mematangkan persiapan pengawasan verifi kasi faktual (verfak) pencalonan perseorangan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Tahapan ini akan dimulai pada 24 Juni hingga 29 Juni 2020.
Dia mengatakan saat ini memang peraturan KPU (PKPU) terkait pelaksanaan pilkada di tengah bencana nonalam masih dikonsultasikan ke DPR dan pemerintah. Namun, Abhan menegaskan tidak ada alasan bagi pengawas pemilu tidak melakukan tugasnya sebelum terbit PKPU terbaru.
“Saya kira PKPU-PKPU yang ada masih menjadi norma hukum dan menjadi pedoman kita. Misalnya, PKPU Nomor 18/2019 tentang Pencalonan masih menjadi pedoman kita melakukan pengawasan dan perbawaslu pengawasan pencalonan ditambah surat edaran KPU yang dikeluarkan 19 Juni kemarin (masih jadi pedoman),” ungkapnya dalam keterangan resmi seusai Rakornas Daring Persiapan Pengawasan Verifikasi Faktual Tahapan Pencalonan Pemilihan 2020 di Jakarta, kemarin.
Selain itu, juga ada tambahan tugas para pengawas pemilu di tingkatan ad hoc (sementara) dalam tahap verfak kali ini. Selain mengawasi tahapan elektoral, para pengawas pemilu juga harus mengawasi hal-hal yang bersifat nonelektoral berupa memastikan protokol kesehatan covid-19 dipakai para petugas KPU ketika melakukan tahapan elektoral. *“Karena itu (protokol covid-19) menjadi bagian dari regulasi, maka juga menjadi bagian yang harus diawasi,” tegas Abhan.
Dia juga meminta pada tahapan pilkada kali ini ada koordinasi pengawasan yang masif antara divisi pengawasan dan sosialisasi, divisi penyelesaian sengketa, serta divisi penindakan.
Alasannya, pengawasan khususnya verfak pencalonan berpotensi memunculkan sengketa proses di Bawaslu. “Saya kira perlu adanya koordinasi dalam pengawasan antara tiga divisi ini,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan pemilih yang terpapar covid-19 difasilitasi mencoblos oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) berdasarkan PKPU.
“KPPS dapat didampingi PPL atau pengawas TPS dan saksi dengan membawa perlengkapan pemungutan suara untuk mendatangi pemilih yang bersangkutan,” kata Arief.
Anggaran
Komisi II DPR RI mendesak pemerintah untuk segera mencairkan dana tambahan pelaksanaan Pilkada 2020. Sebagian besar dana tambahan akan digunakan untuk pene rapan protokol pencegahan covid-19 dari tahap awal pilkada hingga penghitungan selesai dilakukan.
“Komisi II DPR mendesak pemerintah segera mencairkan dana tambahan yang bersumber dari APBN yang telah disepakati pada rapat kerja dan rapat dengar pendapat pada 11 Juni 2020 antara Komisi II DPR, Kemendagri, Kemenkeu, KPU, Bawaslu, DKPP, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR, Saan Mustopa, dalam rapat dengan KPU, Bawaslu, dan Kemendagri, kemarin.
Saan mengatakan Komisi II dan Kemendagri telah menyetujui rancangan PKPU terkait pelaksanaan Pilkada 2020. Untuk dapat membuat PKPU itu terlaksana dengan baik, dibutuhkan dukungan anggaran yang memadai.
Saan juga mengatakan Komisi II DPR meminta KPU berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 di setiap daerah agar menjamin ke sehatan dan keselamatan penyelengara, peserta, dan pemilih dalam tiap tahapan penyelenggaraan Pilkada 2020. (Pro/Ant/P-5)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
KETUA Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menilai sistem hukum kepemiluan di Indonesia saat ini menghadapi berbagai persoalan mendasar yang perlu segera dibenahi.
AKPI meningkatkan kapasitas dan memperbarui wawasan dalam menghadapi dinamika perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
PT Eratex Djaja Tbk, produsen tekstil yang memasok untuk merek global seperti Uniqlo dan H&M, membantah kabar yang menyebut perusahaan tengah menghadapi permohonan PKPU
Permohonan PKPU tersebut muncul akibat gagal bayarnya PT. Bandung Daya Sentosa terhadap supplier-nya yaitu PT Triboga Pangan Raya senilai Rp23,1 miliar.
PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal mendukung sikap KPUD Kendal yang menolak pendaftaran Dico M Ganinduto-Ali Nurudin.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10/2024 mengenai pencalonan kepala daerah lebih cepat disosialisasikan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved