Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Bawaslu Siap Kawal Tahapan Verifikasi Faktual

Faustinus Nua
23/6/2020 06:05

KETUA Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Abhan, meminta Bawaslu daerah mematangkan persiapan pengawasan verifi kasi faktual (verfak) pencalonan perseorangan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Tahapan ini akan dimulai pada 24 Juni hingga 29 Juni 2020.

Dia mengatakan saat ini memang peraturan KPU (PKPU) terkait pelaksanaan pilkada di tengah bencana nonalam masih dikonsultasikan ke DPR dan pemerintah. Namun, Abhan menegaskan tidak ada alasan bagi pengawas pemilu tidak melakukan tugasnya sebelum terbit PKPU terbaru.

“Saya kira PKPU-PKPU yang ada masih menjadi norma hukum dan menjadi pedoman kita. Misalnya, PKPU Nomor 18/2019 tentang Pencalonan masih menjadi pedoman kita melakukan pengawasan dan perbawaslu pengawasan pencalonan ditambah surat edaran KPU yang dikeluarkan 19 Juni kemarin (masih jadi pedoman),” ungkapnya dalam keterangan resmi seusai Rakornas Daring Persiapan Pengawasan Verifikasi Faktual Tahapan Pencalonan Pemilihan 2020 di Jakarta, kemarin.

Selain itu, juga ada tambahan tugas para pengawas pemilu di tingkatan ad hoc (sementara) dalam tahap verfak kali ini. Selain mengawasi tahapan elektoral, para pengawas pemilu juga harus mengawasi hal-hal yang bersifat nonelektoral berupa memastikan protokol kesehatan covid-19 dipakai para petugas KPU ketika melakukan tahapan elektoral. *“Karena itu (protokol covid-19) menjadi bagian dari regulasi, maka juga menjadi bagian yang harus diawasi,” tegas Abhan.

Dia juga meminta pada tahapan pilkada kali ini ada koordinasi pengawasan yang masif antara divisi pengawasan dan sosialisasi, divisi penyelesaian sengketa, serta divisi penindakan.

Alasannya, pengawasan khususnya verfak pencalonan berpotensi memunculkan sengketa proses di Bawaslu. “Saya kira perlu adanya koordinasi dalam pengawasan antara tiga divisi ini,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan pemilih yang terpapar covid-19 difasilitasi mencoblos oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) berdasarkan PKPU.

“KPPS dapat didampingi PPL atau pengawas TPS dan saksi dengan membawa perlengkapan pemungutan suara untuk mendatangi pemilih yang bersangkutan,” kata Arief.


Anggaran

Komisi II DPR RI mendesak pemerintah untuk segera mencairkan dana tambahan pelaksanaan Pilkada 2020. Sebagian besar dana tambahan akan digunakan untuk pene rapan protokol pencegahan covid-19 dari tahap awal pilkada hingga penghitungan selesai dilakukan.

“Komisi II DPR mendesak pemerintah segera mencairkan dana tambahan yang bersumber dari APBN yang telah disepakati pada rapat kerja dan rapat dengar pendapat pada 11 Juni 2020 antara Komisi II DPR, Kemendagri, Kemenkeu, KPU, Bawaslu, DKPP, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR, Saan Mustopa, dalam rapat dengan KPU, Bawaslu, dan Kemendagri, kemarin.

Saan mengatakan Komisi II dan Kemendagri telah menyetujui rancangan PKPU terkait pelaksanaan Pilkada 2020. Untuk dapat membuat PKPU itu terlaksana dengan baik, dibutuhkan dukungan anggaran yang memadai.

Saan juga mengatakan Komisi II DPR meminta KPU berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 di setiap daerah agar menjamin ke sehatan dan keselamatan penyelengara, peserta, dan pemilih dalam tiap tahapan penyelenggaraan Pilkada 2020. (Pro/Ant/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya