Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

KPK Panggil 3 Saksi untuk Penyuap Nurhadi

Cahya Mulyana
19/6/2020 15:38
KPK Panggil 3 Saksi untuk Penyuap Nurhadi
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri(ANTARA)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi untuk melengkapi pemberkas penyidikian tersangka pemberi suap dan gratifikasi terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurgadi yakni Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto. 

Ketiganya adalah Ferdy Yuman dan Aditya Yuman, masing-masing berprofesi sebagai karyawan swasta dan sisanya Ni Putu Nena berstatus swasta.

"Ferdy Yuman, Aditya Yuman dan Ni Putu Nena akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HSO (Hiendra Soenjoto)," jelas Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan resmi, Jumat (19/6).

Baca juga: KPK Harus Segera Bertindak Soal Sofyan

Pada kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Hiendra Soenjoto, Nurhadi serta menantunya Rezky Herbiono. Hiendra dijerat sebagai pihak pemberi suap dan gratifikasi kepada Nurhadi. 

Hiendra melalui Rezky diduga memberi suap dan gratifikasi untuk Nurhadi mencapai Rp 46 miliar.

Tujuan praktik kotor itu supaya untuk memuluskan sejumlah seperti perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara dan sengketa saham di PT MIT. Nurhadi dan Rezky disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Hiendra disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya