Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi untuk melengkapi pemberkas penyidikian tersangka pemberi suap dan gratifikasi terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurgadi yakni Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.
Ketiganya adalah Ferdy Yuman dan Aditya Yuman, masing-masing berprofesi sebagai karyawan swasta dan sisanya Ni Putu Nena berstatus swasta.
"Ferdy Yuman, Aditya Yuman dan Ni Putu Nena akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HSO (Hiendra Soenjoto)," jelas Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan resmi, Jumat (19/6).
Baca juga: KPK Harus Segera Bertindak Soal Sofyan
Pada kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Hiendra Soenjoto, Nurhadi serta menantunya Rezky Herbiono. Hiendra dijerat sebagai pihak pemberi suap dan gratifikasi kepada Nurhadi.
Hiendra melalui Rezky diduga memberi suap dan gratifikasi untuk Nurhadi mencapai Rp 46 miliar.
Tujuan praktik kotor itu supaya untuk memuluskan sejumlah seperti perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara dan sengketa saham di PT MIT. Nurhadi dan Rezky disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Hiendra disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (A-2)
Budi mengatakan, pencegahan diterbitkan Ditjen Imigrasi sejak 10 Juni 2025. Maruf kini tidak bisa ke luar negeri salam enam bulan.
Budi cuma mau memerinci inisial sembilan saksi itu yakni SK, AS, BHS, MRW, FMN, SR, SYA, HAR, dan FP.
Petro Energy merupakan perusahaan turut mengajukan pinjaman di LPEI. KPK enggan memerinci jawaban Cahyadi saat diperiksa penyidik.
Budi enggan memerinci jumlah proyek yang diduga menjadi ladang rasuah Maruf. Eks Sekjen MPR itu menyandang status tunggal dalam kasus ini.
Zaenur mengatakan, rincian dakwaan akan dibacakan dalam persidangan nanti. Dalam kasus korupsi ini, ASDP diduga merugikan negara Rp1,2 triliun.
Bobby didesak dipanggil KPK karena orang dekatnya, sekaligus Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP) ditangkap dan dijadikan tersangka dalam kasus ini.
PENGACARA Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail membeberkan bukti baru yang meringankan hukuman menjadi 12,5 tahun penjara, dari sebelumnya 15 tahun yakni keterarangan FBI
MAHKAMAH Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
MAKI menyayangkan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
Putusan hakim tidak boleh diganggu gugat dalam sebuah persidangan. Namun, KPK menyoroti pemberian efek jera atas penyunatan hukuman untuk terpidana kasus korupsi pengadaan KTP-E itu.
KUBU Setnov mengaku tidak puas dengan putusan peninjauan kembali yang memangkas hukuman menjadi penjara 12 tahun enam bulan, dari sebelumnya 15 tahun. Setnov dinilai pantas bebas.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi masa tahanan eks Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved