Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KEMENTERIAN Hukum dan HAM (Kemenkum dan HAM) menegaskan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin yang mendapat pembebasan bersyarat telah berstatus justice collaborator (JC). Kemenkum dan HAM menyebut surat keterangan bekerja sama untuk Nazaruddin dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikategorikan sebagai pemberian JC.
“Surat keterangan yang dikeluarkan KPK dikategorikan sebagai JC sebagaimana Pasal 34A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012. Status JC untuk Nazaruddin juga ditegaskan pimpinan KPK pada 2017 dan dimuat di banyak media massa,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum dan HAM Rika Aprianti, kemarin.
Rika menyebut surat keterangan KPK bernomor R-2250/55/06/2014 menyatakan Nazaruddin sudah menunjukkan kerja sama yang baik dalam mengungkap perkara korupsi. Selain surat keterangan itu, Nazaruddin juga telah membayar lunas subsider pidana senilai Rp1,3 miliar.
Menurut Kemenkum dan HAM, Nazaruddin pun mendapat hak remisi sejak 2014 sampai 2019. Remisi yang diberikan berupa remisi umum ataupun remisi khusus keagamaan. Remisi terakhir yang diterima Nazaruddin ialah remisi khusus Idul Fitri 2020 sebanyak dua bulan.
“Pemberian remisi itu menegaskan status Nazaruddin sebagai JC karena remisi tidak mungkin diberikan pada narapidana kasus korupsi yang tidak menjadi JC sesuai PP No 99/2012,” ucap Rika.
Sebelumnya, KPK membantah pemberian status JC itu. Menurut Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, surat keterangan bekerja sama berbeda dengan penetapan status JC.
Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pemberian remisi bertentangan terhadap peraturan perundang-undangan. “ICW memiliki beberapa catatan. Pertama, pemberian remisi terhadap Nazaruddin telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, Pasal 34 A ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 (PP 99/2012),” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhan dalam keterangannya di Jakarta, kemarin.
Ia menjelaskan dalam peraturan perundang- undangan tersebut secara tegas menyebutkan, syarat terpidana kasus korupsi untuk mendapatkan remisi di antaranya bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya atau JC. “Sedangkan menurut KPK, Nazaruddin sendiri tidak pernah mendapatkan status sebagai JC,” ucapnya. (Rif/Dhk/P-5)
Ratusan orang narapidana itu telah disodorkan kepada Kementerian Hukum dan HAM, sebagai pihak yang berwenang mengabulkan atau menolak usulan remisi tersebut.
Kepala Lapas Kelas II A Salemba Yosafat Rizanto mengatakan di tempatnya dari 132 warga binaan yang beragama Kristen, hanya 93 orang yang mendapatkan remisi khusus Natal.
Dari ratusan narapidana yang mendapat remisi, sembilan di antaranya mendapat remisi bebas. Umumnya, mereka pelaku kasus pencurian dan judi.
Sebelumnya, anak raja dangdut Rhoma Irama itu terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. Pada Senin (2/5) ini, dia pun mendapatkan remisi khusus Lebaran.
Kepala LP Salemba Kelas II A, Yosafat Rizanto menjelaskan di LP Salemba Kelas II A terdapat 1.806 warga binaan yang mendapat remisi dan 16 di antaranya langsung bebas.
Pemberian remisi juga diharapkan bisa membantu mengurangi kapasitas hunian rutan.
Pembuatan paspor simpatik tersebut dalam rangka peringatan Hari Bhakti Pengayoman ke-79 Kementerian Hukum dan HAM.
ITB juga mendapatkan penghargaan sebagai Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Terbaik II Tahun 2023 untuk tingkat perguruan tinggi.
Kegiatan ini sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan masyarakat adat Sunda dalam menjaga, melestarikan dan mengembangkan kekayaan intelektual budaya mereka.
Jay Noah Idzes resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) setelah melakukan pengambilan sumpah dan janji setia pewarganegaraan dan tidak sabar membela timnas Indonesia.
THOM Haye dan Ragnar Oratmangoen resmi menjadi WNI setelah menjalani pengambilan sumpah dan janji setia pewarganegaraan Republik Indonesia di Kemenkumham
Kiper Cyrus Margono yang bermain di divisi kedua Liga Yunani bersama Panathinaikos B resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved