Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kemenkum dan HAM Kategorikan Surat KPK sebagai JC

Rifaldi Putra Irianto
19/6/2020 07:00
Kemenkum dan HAM Kategorikan Surat KPK sebagai JC
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum dan HAM, Rika Aprianti.(Dok. Twitter)

KEMENTERIAN Hukum dan HAM (Kemenkum dan HAM) menegaskan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin yang mendapat pembebasan bersyarat telah berstatus justice collaborator (JC). Kemenkum dan HAM menyebut surat keterangan bekerja sama untuk Nazaruddin dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikategorikan sebagai pemberian JC.

“Surat keterangan yang dikeluarkan KPK dikategorikan sebagai JC sebagaimana Pasal 34A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012. Status JC untuk Nazaruddin juga ditegaskan pimpinan KPK pada 2017 dan dimuat di banyak media massa,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum dan HAM Rika Aprianti, kemarin.

Rika menyebut surat keterangan KPK bernomor R-2250/55/06/2014 menyatakan Nazaruddin sudah menunjukkan kerja sama yang baik dalam mengungkap perkara korupsi. Selain surat keterangan itu, Nazaruddin juga telah membayar lunas subsider pidana senilai Rp1,3 miliar.

Menurut Kemenkum dan HAM, Nazaruddin pun mendapat hak remisi sejak 2014 sampai 2019. Remisi yang diberikan berupa remisi umum ataupun remisi khusus keagamaan. Remisi terakhir yang diterima Nazaruddin ialah remisi khusus Idul Fitri 2020 sebanyak dua bulan.

“Pemberian remisi itu menegaskan status Nazaruddin sebagai JC karena remisi tidak mungkin diberikan pada narapidana kasus korupsi yang tidak menjadi JC sesuai PP No 99/2012,” ucap Rika.

Sebelumnya, KPK membantah pemberian status JC itu. Menurut Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, surat keterangan bekerja sama berbeda dengan penetapan status JC.

Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pemberian remisi bertentangan terhadap peraturan perundang-undangan. “ICW memiliki beberapa catatan. Pertama, pemberian remisi terhadap Nazaruddin telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, Pasal 34 A ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 (PP 99/2012),” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhan dalam keterangannya di Jakarta, kemarin.

Ia menjelaskan dalam peraturan perundang- undangan tersebut secara tegas menyebutkan, syarat terpidana kasus korupsi untuk mendapatkan remisi di antaranya bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya atau JC. “Sedangkan menurut KPK, Nazaruddin sendiri tidak pernah mendapatkan status sebagai JC,” ucapnya. (Rif/Dhk/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya