Sejak 2004 RUU PPRT Diabaikan Wakil Rakyat

Putra Ananda
19/6/2020 06:25
Sejak 2004 RUU PPRT Diabaikan Wakil Rakyat
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR (Baleg), Willy Aditya.(MI/Susanto)

MELALUI Wakil Ketua Badan Legislasi DPR (Baleg) Willy Aditya, Partai NasDem mempertegas komitmennya untuk menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Pembahasan RUU PPRT sudah diajukan sejak 2004 di DPR. Padahal, UU tersebut dibutuhkan untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja rumah tangga baik yang bersifat formal maupun informal.

“Ini kan UU yang sudah lama mangkrak di DPR. Jadi, tentu NasDem memiliki konsep keberpihakan untuk menuntaskan ini. Saya selaku Wakil Ketua Baleg ingin ajukan ini sebagai UU inisiatif dari Baleg,” tutur Willy.

Willy mengatakan DPR telah menentukan beberapa kategori pengaturan pekerja rumah tangga di dalam RUU PPRT. Pertama, para pekerja rumah tangga yang disalurkan melalui agen profesional akan mendapatkan hak-hak yang sama dengan para pekerja profesional lainnya, sedangkan para pekerja rumah tangga yang direkrut melalui metode nonresmi atau berdasarkan relasi sosial dikatakan Willy wajib memiliki perlindungan kesehatan saat bekerja.

“Kalau direkrut secara profesional kan tidak masalah mereka bisa bekerja sesuai kontrak. Namun, pekerja rumah tangga yang direkrut secara relasi sosial atau perkenalan perlu mendapat jaminan hak dasar mereka sebagai manusia termasuk kesehatan,” tuturnya.

Ketua Umum Kongres Wanita Indonesia Giwo Rubianto Wiyogo pun juga mendesak agar RUU PPRT ini segera disahkan menjadi undang-undang. “RUU PPRT yang diajukan tidak bisa ditunda lagi dan harus segera disahkan menjadi UU,” ujar Giwo.

Giwo menambahkan, adanya aturan perlindungan PRT tersebut sangat penting dalam mewujudkan keadilan sosial. PRT memiliki jasa yang tidak sedikit dalam pembangunan bangsa. *“PRT merupakan pekerjaan mulia, yang menjadi bagian integral pembangunan bangsa. Mari berjuang menjadi RUU ini menjadi UU,” imbuh dia.

Belum adanya aturan mengenai perlindungan PRT tersebut, membuat PRT kerap kali mendapatkan perlakuan yang tidak sepantasnya atau dilecehkan. Tanpa adanya aturan tersebut, lanjut Giwo, perjuangan kaum perempuan tidaklah efektif. (Uta/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya