Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Ini Protokol Kesehatan bagi Penegak Hukum di Laut

Cahya Mulyana
18/6/2020 16:05
Ini Protokol Kesehatan bagi Penegak Hukum di Laut
Ilustrasi(AFP)

BADAN Keamanan Laut (Bakamla/Indonesia Coast Guard) RI menerbitkan panduan protokol kesehatan bagi seluruh kementerian dan lembaga yang bertugas menegakan hukum di laut. Tujuannya supaya penyebaran virus covid-19 atau korona dari kegiatan transportasi laut dapat ditekan.

"Berkaitan dengan hal tersebut, Bakamla RI sebagai instansi yang mengemban tugas melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia, mengambil inisiatif untuk membuat buku panduan penanganan covid-19 khususnya bagi aparat penegakan hukum di laut," kata Kepala Bakamla RI Laksamana Madya TNI Aan Kurnia kepada mediaindonesia.com, Kamis (17/6).

Menurut dia, panduan kesehatan tersebut bertajuk Panduan Menghadapi Covid-19 Di Laut dan terangkum dalam sebuah buku yang diluncurkan Bakamla. Landasan penerbitan ketentuan ini karena protokol kesehatan di laut sangat penting mengingat penularan virus korona juga bisa terjadi di seluruh media dan moda transportasi.

Kemudian, kata dia, protokol tersebut guna mencegah penluaran virus korona dalam kegiatan lalu lintas di laut. Terlebih selama masa pandemi virus ini banyak pelanggaran di laut seperti masuknya tenaga kerja Indonesia (TKI) atau pekerja migran Indonesia (PMI) dengan berbagai alasan.

"Oleh sebab itulah, saat pandemi covid-19 sangat perlu bagi aparat keamanan di laut memahami penanganannya sehingga perlu dibuat sebuah buku panduan. Setelah berkooodinasi dengan ketua gugus tugas penanggulangan covid-19 maka saya memimpin penyusunan buku protokol bertajuk Panduan Menghadapi Pandemi Covid-19 di Laut," paparnya.

Baca juga : Bawaslu Temukan 369 Pelanggaran Netralitas ASN

Hal itu, kata dia, guna mendukung pengguna transportasi laut dan pihak yang terlibat didalamnya dapat mengantisipasi penularan virus korona. "Termasuk semua kapal penegak hukum di laut," katanya.

Buku ini juga, lanjut dia, diharapkan dapat mendukung pemerintah dalam mencegah penyebaran covid-19 khususnya di sektor maritim. "Protokol yang termaktub di dalam buku itu juga sebelumnya sudah dikonsultasikan dengan lintas kementerian dan lembaga juga mengacu pada ketenruan internasional maritime health (IMO) serta internasional health regulation (IHR)," jelasnya.

Dalam buku tersebut, ia mengatakan terdapat delapan ketentuan yakni, protokol kapal di pelabuhan, protokol kapal saat lego jangkar atau berlayar, protokol kapal sebelum dan sesudah tugas patroli, protokol boarding party (tim pemeriksa), protokol membawa kapal sasaran atau tangkapan, protokol evakuasi pasien dan protokol membawa orang atau tawanan di atas kapal.

Ia mengatakan buku ini akan terus diperbagarui dengan dasar perkembangan situasi. Instansi yang membutuhkan panduan ini dapat mengunduhnya di laman covid19.go.id atau bakamla.go.id.

"Bisa juga mendatangi kantor Bakamla untuk memperoleh softcopynya. Semoga buku ini bermanfaat bagi aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya sehingga penyebaran covid-19 melalui laut dapat diputus semaksimal mungkin," pungkasnya. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya