Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Isu parkir berkaitan dengan lalu lintas dan ketertiban kota.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) memberikan sejumlah catatan terkait pemberian remisi terhadap terpidana Muhammad Nazaruddin. ICW menilai hal tersebut telah bertentangan terhadap peraturan perundang-undangan.
"ICW memiliki beberapa catatan. Pertama, pemberian remisi terhadap Nazaruddin telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 34 A ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 (PP 99/2012)," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhan, dalam keterangannya, Jakarta, Kamis, (18/6).
Baca juga: Bawaslu Temukan 369 Pelanggaran Netralitas ASN
Ia menjelaskan dalam peraturan perundang-undangan tersebut secara tegas menyebutkan, bahwa syarat terpidana kasus korupsi untuk mendapatkan remisi diantaranya adalah bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya atau justice collaborator (JC).
"Sedangkan menurut KPK, Nazaruddin sendiri tidak pernah mendapatkan status sebagai JC," ucapnya.
Ia juga menyebutkan, pemberian remisi kepada terdakwa Muhammad Nazaruddin semakin menguatkan indikasi bahwa Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tidak berpihak pada isu pemberantasan korupsi.
"Sebab, berdasarkan putusan dua perkara korupsi yang menjerat Nazaruddin, seharusnya terpidana ini baru dapat menghirup udara bebas pada tahun 2024 atau setelah menjalani masa pemidanaan 13 tahun penjara. Dengan model pemberian remisi semacam ini, maka ke depan pelaku kejahatan korupsi tidak akan pernah mendapatkan efek jera," tuturnya.
Selanjutnya dalam catatannya, ICW juga menyebutkan keputusan Kemenkumham untuk memberikan remisi pada Nazaruddin seakan telah mengabaikan kerja keras penegak hukum dalam membongkar praktik korupsi.
Kemudian, terkait kejadian pada akhir tahun 2019 yang lalu di mana Ombudsman sempat menemukan ruangan yang ditempati Nazaruddin di Lapas Sukamiskin lebih luas dibanding sel terpidana lainnya.
Baca juga: Pertanian jadi Sektor Terbesar yang Terdampak Pandemi
ICW menyatakan jika temuan ini benar, maka semestinya Kemenkumham tidak dapat memberikan penilaian berlakuan baik pada Nazaruddin sebagaimana disinggung dalam Pasal 34 ayat (2) huruf a PP 99/2012
"Ditambah lagi poin berlakuan baik tersebut merupakan salah satu syarat wajib untuk mendapatkan remisi," tukasnya. (OL-6)
ICW menilai pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto tanpa pertimbangan matang dan berbahaya bagi penegakan hukum kasus korupsi.
Pemilu adalah proses demokrasi yang diselenggarakan sedemikian rupa dengan anggaran tidak sedikit dan harus dijaga integritasnya.
Banyak niat jahat yang disepakati hakim terjadi, berdasarkan uraian vonis yang dibacakan.
Dalam kasus ini, jaksa menuduh Hasto melakukan perintangan penyidikan dan dituntut 7 tahun bui.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar penggeledahan terkait kasus korupsi dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Sumut.
ICW heran dengan langkah majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan hukuman terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar lebih rendah dari tuntutan JPU
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved