Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
INDONESIA Corruption Watch (ICW) memberikan sejumlah catatan terkait pemberian remisi terhadap terpidana Muhammad Nazaruddin. ICW menilai hal tersebut telah bertentangan terhadap peraturan perundang-undangan.
"ICW memiliki beberapa catatan. Pertama, pemberian remisi terhadap Nazaruddin telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 34 A ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 (PP 99/2012)," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhan, dalam keterangannya, Jakarta, Kamis, (18/6).
Baca juga: Bawaslu Temukan 369 Pelanggaran Netralitas ASN
Ia menjelaskan dalam peraturan perundang-undangan tersebut secara tegas menyebutkan, bahwa syarat terpidana kasus korupsi untuk mendapatkan remisi diantaranya adalah bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya atau justice collaborator (JC).
"Sedangkan menurut KPK, Nazaruddin sendiri tidak pernah mendapatkan status sebagai JC," ucapnya.
Ia juga menyebutkan, pemberian remisi kepada terdakwa Muhammad Nazaruddin semakin menguatkan indikasi bahwa Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tidak berpihak pada isu pemberantasan korupsi.
"Sebab, berdasarkan putusan dua perkara korupsi yang menjerat Nazaruddin, seharusnya terpidana ini baru dapat menghirup udara bebas pada tahun 2024 atau setelah menjalani masa pemidanaan 13 tahun penjara. Dengan model pemberian remisi semacam ini, maka ke depan pelaku kejahatan korupsi tidak akan pernah mendapatkan efek jera," tuturnya.
Selanjutnya dalam catatannya, ICW juga menyebutkan keputusan Kemenkumham untuk memberikan remisi pada Nazaruddin seakan telah mengabaikan kerja keras penegak hukum dalam membongkar praktik korupsi.
Kemudian, terkait kejadian pada akhir tahun 2019 yang lalu di mana Ombudsman sempat menemukan ruangan yang ditempati Nazaruddin di Lapas Sukamiskin lebih luas dibanding sel terpidana lainnya.
Baca juga: Pertanian jadi Sektor Terbesar yang Terdampak Pandemi
ICW menyatakan jika temuan ini benar, maka semestinya Kemenkumham tidak dapat memberikan penilaian berlakuan baik pada Nazaruddin sebagaimana disinggung dalam Pasal 34 ayat (2) huruf a PP 99/2012
"Ditambah lagi poin berlakuan baik tersebut merupakan salah satu syarat wajib untuk mendapatkan remisi," tukasnya. (OL-6)
MARAKNYA kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah dinilai disebabkan oleh besarnya kewenangan yang dimiliki, terutama dalam proses pengisian jabatan.
TAHUN baru menumbuhkan harapan baru bagi bangsa ini. Kali ini, harapan baru eliminasi korupsi mulai berembus dari Senayan (Editorial Media Indonesia, 16/1/2026).
ICW menilai wacana Pilkada dipilih DPRD tidak beralasan dan berpotensi mengancam demokrasi serta membuka kembali ruang politik transaksional.
Pemulihan aset negara bukan sekadar menyita lalu melelang. Terdapat proses panjang dan penuh kendala hukum yang harus dilalui aparat.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang memamerkan uang rampasan negara dan hasil denda administratif penyalahgunaan kawasan hutan.
KPK akan menelaah laporan ICW dan Kontras soal dugaan pemerasan oleh 14 orang bintara, dan 29 orang perwira Polri, dengan nilai mencapai Rp26,2 miliar selama 2020-2025
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved