Headline

Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.

Fokus

Isu parkir berkaitan dengan lalu lintas dan ketertiban kota.

ICW Soroti Pemberian Remisi Terpidana Korupsi Nazaruddin

Rifaldi Putra Irianto
18/6/2020 11:25
ICW Soroti Pemberian Remisi Terpidana Korupsi Nazaruddin
Peneliti Indonesia corruption watch (ICW) Kurnia Ramadhana(Dok MI)

INDONESIA Corruption Watch (ICW) memberikan sejumlah catatan terkait pemberian remisi terhadap terpidana Muhammad Nazaruddin. ICW menilai hal tersebut telah bertentangan terhadap peraturan perundang-undangan.

"ICW memiliki beberapa catatan. Pertama, pemberian remisi terhadap Nazaruddin telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 34 A ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 (PP 99/2012)," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhan, dalam keterangannya, Jakarta, Kamis, (18/6).

Baca juga: Bawaslu Temukan 369 Pelanggaran Netralitas ASN

Ia menjelaskan dalam peraturan perundang-undangan tersebut secara tegas menyebutkan, bahwa syarat terpidana kasus korupsi untuk mendapatkan remisi diantaranya adalah bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya atau justice collaborator (JC).

"Sedangkan menurut KPK, Nazaruddin sendiri tidak pernah mendapatkan status sebagai JC," ucapnya.

Ia juga menyebutkan, pemberian remisi kepada terdakwa Muhammad Nazaruddin semakin menguatkan indikasi bahwa Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tidak berpihak pada isu pemberantasan korupsi.

"Sebab, berdasarkan putusan dua perkara korupsi yang menjerat Nazaruddin, seharusnya terpidana ini baru dapat menghirup udara bebas pada tahun 2024 atau setelah menjalani masa pemidanaan 13 tahun penjara. Dengan model pemberian remisi semacam ini, maka ke depan pelaku kejahatan korupsi tidak akan pernah mendapatkan efek jera," tuturnya.

Selanjutnya dalam catatannya, ICW juga menyebutkan keputusan Kemenkumham untuk memberikan remisi pada Nazaruddin seakan telah mengabaikan kerja keras penegak hukum dalam membongkar praktik korupsi.

Kemudian, terkait kejadian pada akhir tahun 2019 yang lalu di mana Ombudsman sempat menemukan ruangan yang ditempati Nazaruddin di Lapas Sukamiskin lebih luas dibanding sel terpidana lainnya.

Baca juga: Pertanian jadi Sektor Terbesar yang Terdampak Pandemi

ICW menyatakan jika temuan ini benar, maka semestinya Kemenkumham tidak dapat memberikan penilaian berlakuan baik pada Nazaruddin sebagaimana disinggung dalam Pasal 34 ayat (2) huruf a PP 99/2012

"Ditambah lagi poin berlakuan baik tersebut merupakan salah satu syarat wajib untuk mendapatkan remisi," tukasnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya