Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pemerintah Sebut Sif Kerja sudah Tepat

Ind/P-2
18/6/2020 04:46
Pemerintah Sebut Sif Kerja sudah Tepat
Ilustrasi -- Pekerja Kantoran(Unsplash/Medcom.id )

KEMENTERIAN Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-Rebiro) tidak akan memajukan ataupun memundurkan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) dalam tatanan kenormalan baru covid-19.

Sekretaris Kemenpan-Rebiro Dwi Wahyu Atmaji mengatakan dua sif tetap berlaku bagi ASN yang bekerja di kantor, yakni sif pertama pukul 07.00 atau 07.30 pada Jumat dan sif kedua dimulai pukul 10.00.

“Tiga jam beda antarsif saya rasa cukup. Karena kalau lebih dari itu, ASN akan terlalu pagi berangkatnya yang sif pertama atau terlalu malam pulangnya untuk sif kedua,” ujar Atmaji ketika dihubungi di Jakarta, kemarin.

Hal itu ia tegaskan menanggapi kritik bahwa jeda antarsif yang ditetapkan pemerintah terlalu berdekatan. Akibatnya, ketika berangkat dan pulang, mereka tetap berdesakan saat menggunakan kendaraan umum.

Seperti diberitakan, sistem kerja bergantian berlaku tidak hanya bagi ASN, tetapi juga pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan
Usaha Milik Dae rah (BUMD), dan swasta. Jam kerja mereka dibagi dalam dua sif. Sif pertama dimulai pukul 07.00 atau pukul 07.30 hingga pukul 15.00 dan sif kedua dimulai pada pukul 10.00-18.00.

Atmaji menegaskan hal itu sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 bahwa perbandingan jumlah pegawai sif 1 dan sif 2 mendekati proporsi 50%:50%. Pengaturan ini sudah berlaku sejak Senin (15/6).

Deputi Bidang Pelayanan Publik Kemenpan-Rebiro Diah Natalisa menambahkan, pemerintah juga memberlakukan skema bekerja dari rumah secara bergiliran bagi ASN. Ia menekankan layanan bagi masyarakat tetap harus dilakukan. Oleh karena itu, pelayanan tatap muka bertransformasi menjadi layanan daring. (Ind/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya