Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Dalam Negeri akan memberikan pendampingan kepada sejumlah pemerintah daerah yang mengalami kesulitan dalam mengalokasikan APBD untuk membiayai pengadaan peralatan protokol kesehatan untuk gelaran pilkada.
Menurut Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Kartosius Sinaga, tidak bisa dimungkiri ada beberapa daerah mengalami keterbatasan fiskal karena sudah terkuras untuk memenuhi kebutuhan selama pandemi covid-19.
Maka dari itu, perlu ada aturan dan strategi untuk meyakinkan pemda agar dana pilkada perlu segera disalurkan kepada penyelenggara pemilu.
"Ini perlu sosialisasi kepada pemda dan itu sudah dilakukan. Ada beberapa daerah yang perlu pendampingan lebih lanjut," ujar Kastorius, Rabu (17/6).
Sebelumnya, pemerintah memastikan bahwa APBD bisa digunakan untuk membiayai pengadaan peralatan protokol kesehatan untuk gelaran pilkada.
Pembiayaan pengadaan tersebut akan diatur melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada.
Kepastian tersebut muncul setelah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 Tahun 2020 tentang pendanaan kegiatan Pilkada yang bersumber dari APBD yang juga merevisi Permendagri Nomor 54 Tahun 2019.
Di dalam beleid sebelumnya, pengadaan kebutuhan terkait protokol kesehatan untuk pilkada tidak dicantumkan.
Pasalnya, peralatan tambahan tersebut termasuk sesuatu yang baru yang sebelumnya tidak diperkirakan akan muncul dalam gelaran pesta demokrasi.
Adapun, ketentuan penggunaan APBD untuk pengadaan protokol kesehatan tertuang di dalam pasal 14 dan 17.
Di pasal 14 disebutkan bahwa KPU dan Bawaslu wajib memberi tahu kepala daerah jika ada perubahan rincian penggunaan NPHD karena menyesuaikan kondisi pandemi covid-19.
Kemudian, di pasal 17, diatur mengenai jenis-jenis penyesuaian standar kebutuhan barang/jasa serta honorarium untuk protokol kesehatan covid-19 saat Pilkada berlangsung.
Kebutuhan yang dimaksud meliputi alat pelindung diri, santunan bagi penyelenggara, penambahan tempat pemungutan suara serta penyesuaian honorarium penyelenggara dan aspek lain yang berkaitan dengan keselamatan serta perlindungan bagi penyelenggara dan pemilih. (OL-8)
Jalan rusak sering kali menjadi penyebab kecelakaan fatal bagi pengendara motor, terutama saat musim hujan.
Alokasi anggaran sebesar Rp200 juta untuk mendukung berbagai program kebersihan, meskipun saat ini teknis pelaksanaan masih akan dibahas lebih lanjut.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memangkas anggaran subsidi Transjakarta hingga Rp1,1 triliun pada 2026 seiring turunnya total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Dengan capaian tersebut, APBD tahun 2025 mencatatkan surplus sebesar Rp41,7 triliun. Sementara itu, net pembiayaan daerah pada tahun yang sama mencapai Rp67,1 triliun.
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang APBD Tahun Anggaran 2026 resmi diundangkan pada 23 Desember 2025.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyebutkan Pemprov DKI Jakarta tengah merevitalisasi sejumlah ruang publik, namun tidak sepenuhnya bergantung pada APBD.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved