Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KADIV Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan bahwa ketujuh pemuda tahanan politik asal Papua yang tengah menjalani persidangan atas dugaan makar di Pengadilan Negeri Balikpapan merupakan pelaku kriminal murni dan bukan tahanan politik.
"Mereka adalah murni pelaku kriminal yang mengakibatkan terjadi kerusuhan di Papua dan khususnya di Kota Jayapura,” ujar Argo, Rabu (17/6).
Menurut Argo, akibat provokasi yang dilakukan oleh ketujuhnya, banyak membuat masyarakat Papua mengalami kerugian baik itu materil maupun harta benda.
Argo menekankan, pihak kepolisian memiliki alasan kuat dan mengumpulkan bukti untuk menjadikan para terdakwa sebagai pelaku makar.
“Kami berharap penegakan hukum Papua tidak dianggap sebagai persoalan politik, karena ini murni kriminal,” paparnya.
Baca juga: Tuduhan Diskriminasi Warga Papua hanya Ilusi
Sebagaimana diketahui saat ini tujuh orang Papua sedang menjalani persidangan atas dugaan makar di Pengadilan Negeri Balikpapan.
Ketujuh orang tersebut ialah Fery Kombo, Alexander Gobay, Hengki Hilapok, Buchtar Tabuni, Irwanus Uropmabin, Stevanus Itlay alias Steven Itlay, dan Agus Kossay.
Ketujuhnya ditangkap karena diduga mengkoordinasi aksi demonstrasi besar-besaran pada Agustus 2019 lalu menentang aksi rasisme di Surabaya.
Dalam sidang tuntutan, Ferry Kombo yang merupakan mantan Ketua BEM Universitas Cendrawasih dituntut 10 tahun penjara, Alex Gobay yang merupakan Ketua BEM Universitas Sains dan Teknologi Jayapura dituntut 10 tahun penjara, Irwanus Urobmabin dituntut 5 tahun penjara dan Hengky Hilapok dituntut 5 tahun penjara.
Lalu, Wakil Ketua II Badan Legislatif United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Buchtar Tabuni dituntut 17 tahun, Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Agus Kossay dituntut 5 tahun dan Ketua KNPB Mimika Steven Itlay dituntut 15 tahun dan
Dalam tuntutannya, ke-7 terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana makar, sebagaimana diatur dalam Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dalam surat dakwaan kesatu. (A-2)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
Bagi warga negara ganda AS-Iran, kedutaan menegaskan bahwa mereka harus menggunakan paspor Iran untuk keluar dari negara tersebut.
Dalam disertasinya yang berjudul Konfigurasi Resiprokal Determinan, Pencegahan, dan Penanganan Kerusuhan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di Indonesia.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung angkat bicara terkait kerusuhan yang terjadi di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12) malam.
ENAM orang saksi diperiksa soal kerusuhan dan pengeroyokan di Kalibata yang membuat dua orang penagih utang atau mata elang tewas, Kamis (11/12) malam.
Reno Syahputra diduga meninggal karena menjadi korban kebakaran saat kerusuhan di Kwitang dan akan dimakamkan di Surabaya.
Mamdani menegaskan tekadnya untuk memastikan New York menjadi kota yang aman, inklusif, dan tegas dalam menentang segala bentuk diskriminasi.
Ia juga menjelaskan skor penilaian HAM dibagi dalam empat kategori yakni 41-60 rendah, 61-70 cukup, 71-80 tinggi, dan 81-100 sangat tinggi.
Para pengidap HIV/AIDS harus mendapat jaminan kesehatan dari pemerintah.
Ketua Garda Indonesia, Igun Wicaksono menekankan solidaritas profesi dan meminta kebijakan yang tidak menyingkirkan pengemudi semata karena status kependudukan.
Dalam sesi temu media, Dian berbagi pengalaman pribadinya tentang bagaimana ia terus berkarya dan berani memulai hal baru meski telah menginjak usia 40 tahun.
1 dari 2 orang di dunia memiliki sikap ageist, yaitu prasangka, stereotip, atau diskriminasi terhadap seseorang berdasarkan usia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved