Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
KADIV Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan bahwa ketujuh pemuda tahanan politik asal Papua yang tengah menjalani persidangan atas dugaan makar di Pengadilan Negeri Balikpapan merupakan pelaku kriminal murni dan bukan tahanan politik.
"Mereka adalah murni pelaku kriminal yang mengakibatkan terjadi kerusuhan di Papua dan khususnya di Kota Jayapura,” ujar Argo, Rabu (17/6).
Menurut Argo, akibat provokasi yang dilakukan oleh ketujuhnya, banyak membuat masyarakat Papua mengalami kerugian baik itu materil maupun harta benda.
Argo menekankan, pihak kepolisian memiliki alasan kuat dan mengumpulkan bukti untuk menjadikan para terdakwa sebagai pelaku makar.
“Kami berharap penegakan hukum Papua tidak dianggap sebagai persoalan politik, karena ini murni kriminal,” paparnya.
Baca juga: Tuduhan Diskriminasi Warga Papua hanya Ilusi
Sebagaimana diketahui saat ini tujuh orang Papua sedang menjalani persidangan atas dugaan makar di Pengadilan Negeri Balikpapan.
Ketujuh orang tersebut ialah Fery Kombo, Alexander Gobay, Hengki Hilapok, Buchtar Tabuni, Irwanus Uropmabin, Stevanus Itlay alias Steven Itlay, dan Agus Kossay.
Ketujuhnya ditangkap karena diduga mengkoordinasi aksi demonstrasi besar-besaran pada Agustus 2019 lalu menentang aksi rasisme di Surabaya.
Dalam sidang tuntutan, Ferry Kombo yang merupakan mantan Ketua BEM Universitas Cendrawasih dituntut 10 tahun penjara, Alex Gobay yang merupakan Ketua BEM Universitas Sains dan Teknologi Jayapura dituntut 10 tahun penjara, Irwanus Urobmabin dituntut 5 tahun penjara dan Hengky Hilapok dituntut 5 tahun penjara.
Lalu, Wakil Ketua II Badan Legislatif United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Buchtar Tabuni dituntut 17 tahun, Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Agus Kossay dituntut 5 tahun dan Ketua KNPB Mimika Steven Itlay dituntut 15 tahun dan
Dalam tuntutannya, ke-7 terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana makar, sebagaimana diatur dalam Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dalam surat dakwaan kesatu. (A-2)
Gedung Putih menegaskan akan menyelidiki siapa dalang dibalik pemberontakan di wilayah Los Angeles, California, Amerika Serikat.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Impas) Agus Andrianto diminta tanggung jawab karena gagal mengelola lembaga pemasyarakatan (lapas).
Sebanyak 56 narapidana dari Lapas Narkotika Muara Beliti yang berbuat kerusuhan dipindahkan ke Lapas dengan pengamanan super maksimum di Pulau Nusakambangan.
KERUSUHAN terjadi di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatra Selatan. Kini dilaporkan kondisinya sudah kondusif
1 Mei diperingati Hari Buruh Sedunia atau May Day. Hari tersebut adalah sebuah peringatan atas solidaritas pekerja yang merujuk pada peristiwa kerusuhan Haymarket
MK memutuskan tindakan penyebaran informasi atau dokumen elektronik yang memuat pemberitahuan bohong atau hoaks dapat dipidana jika menimbulkan kerusuhan di ruang fisik. UU ITE
Pengadilan Pidana Internasional (ICC) secara resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dua tokoh senior Taliban.
Jika dilihat dari jangka panjang, implementasi rekrutmen nondiskriminatif adalah investasi menuju lingkungan kerja yang produktif, inovatif, dan manusiawi.
Tanpa penataan sistem pelatihan kerja yang inklusif lintas usia, ketimpangan kompetensi dapat menimbulkan ketegangan antargenerasi di tempat kerja.
KETUA Umum PSSI Erick Thohir berharap tak ada tindakan rasisme dalam pertandingan Indonesia vs Tiongkok
Diskriminasi: Kupas tuntas akar ketidakadilan sosial. Pahami penyebab, dampak, dan cara melawan diskriminasi untuk masyarakat inklusif.
Diskriminasi: Kupas tuntas akar ketidakadilan sosial. Pahami penyebab, dampak, dan cara melawan diskriminasi untuk masyarakat inklusif.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved