Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Polri: Tujuh Pemuda Asal Papua Murni Pelaku Kriminal

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
17/6/2020 13:30
Polri: Tujuh Pemuda Asal Papua Murni Pelaku Kriminal
Siswa Papua mengadakan protes di Jakarta, Senin (15/6), menuntut pemerintah untuk membebaskan 7 pemrotes Papua sebelum vonis Rabu (17/6).(AFP/DASRIL ROSZANDI)

KADIV Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan bahwa ketujuh pemuda tahanan politik asal Papua yang tengah menjalani persidangan atas dugaan makar di Pengadilan Negeri Balikpapan merupakan pelaku kriminal murni dan bukan tahanan politik.

"Mereka adalah murni pelaku kriminal yang mengakibatkan terjadi kerusuhan di Papua dan khususnya di Kota Jayapura,” ujar Argo, Rabu (17/6).

Menurut Argo, akibat provokasi yang dilakukan oleh ketujuhnya, banyak membuat masyarakat Papua mengalami kerugian baik itu materil maupun harta benda.

Argo menekankan, pihak kepolisian memiliki alasan kuat dan mengumpulkan bukti untuk menjadikan para terdakwa sebagai pelaku makar.

“Kami berharap penegakan hukum Papua tidak dianggap sebagai persoalan politik, karena ini murni kriminal,” paparnya.

Baca juga: Tuduhan Diskriminasi Warga Papua hanya Ilusi

Sebagaimana diketahui saat ini tujuh orang Papua sedang menjalani persidangan atas dugaan makar di Pengadilan Negeri Balikpapan.

Ketujuh orang tersebut ialah Fery Kombo, Alexander Gobay, Hengki Hilapok, Buchtar Tabuni, Irwanus Uropmabin, Stevanus Itlay alias Steven Itlay, dan Agus Kossay.

Ketujuhnya ditangkap karena diduga mengkoordinasi aksi demonstrasi besar-besaran pada Agustus 2019 lalu menentang aksi rasisme di Surabaya.

Dalam sidang tuntutan, Ferry Kombo yang merupakan mantan Ketua BEM Universitas Cendrawasih dituntut 10 tahun penjara, Alex Gobay yang merupakan Ketua BEM Universitas Sains dan Teknologi Jayapura dituntut 10 tahun penjara, Irwanus Urobmabin dituntut 5 tahun penjara dan Hengky Hilapok dituntut 5 tahun penjara.

Lalu, Wakil Ketua II Badan Legislatif United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Buchtar Tabuni dituntut 17 tahun, Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Agus Kossay dituntut 5 tahun dan Ketua KNPB Mimika Steven Itlay dituntut 15 tahun dan

Dalam tuntutannya, ke-7 terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana makar, sebagaimana diatur dalam Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dalam surat dakwaan kesatu. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik