Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPK Panggil Dua Saksi Terkait Dugaan Suap PT DI

Rifaldi Putra Irianto
17/6/2020 13:25
KPK Panggil Dua Saksi Terkait Dugaan Suap PT DI
Direktur Niaga PT Dirgantara Indonesia (PT.DI) Irzal Rinaldi Zailani (kiri) dan mantan Direktur Utama PT.DI Budi Santoso(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi terkait kasus dugaan suap kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (PT DI).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebutkan dua saksi tersebut diperiksa untuk tersangka Asisten Direktur Bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zailani.

"Dua orang dipaggil sebagai saksi untuk tersangka IRZ (Irzal Rinaldi Zailani)," ucap Ali fikri dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (17/6).

Ia merincikan kedua saksi tersebut yakni Manajer Penjualan Aircraft Service Wilayah Domestik PTDI Kemal Hidayanto dan Kepala Akunting PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Angkasa Mitra Karya, dan PT Abadi Sentosa Perkasa Bagus Budy Arifin.

Baca juga:  Dalami Kasus Transaksi Fiktif KPK Panggil Pejabat PT DI

Untuk diketahui, kasus bermula pada awal 2008. Tersangka mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan mantan asisten Dirut Irzal Rinaldi menggelar rapat kebutuhan dana PT DI bersama-sama dengan direksi lain. Mereka ialah Direktur Aircraft Integration Budi Wuraskito, Direktur Aerostructure Budiman Saleh, dan Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan Arie Wibowo.

Pada 2008 hingga 2018, dibuat kontrak kemitraan/agen antara PT DI dengan PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha. Atas kontrak kerja sama tersebut, seluruh mitra tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban, sedangkan pembayaran kontrak mulai dilakukan pada 2011.

KPK menduga sebagian uang juga masuk ke kantong pribadi direksi. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya