Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
PENANGANAN tindak pidana korupsi mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi harus disertakan pengungkapan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Termasuk dengan menyeret seluruh pihak yang terlibat serta yang menikmati hasil rasuahnya.
"Penanganan perkara ini harus dikembangkan. Setidaknya dalam konteks penggunaan dana dugaan hasil penerimaan suap dan gratifikasi sebesar Rp46 miliar. Selain itu, pihak lain dalam hal ini keluarga NHD (Nurhadi) juga harus diselidiki lebih lanjut oleh KPK," kata Peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana kepada Media Indonesia, Kamis (11/6).
Menurut dia, pendalaman keterlibatan pihak lain yang menikmati hasil rasuah Nurhadi sangat penting untuk menimbulkan efek jera. Maka penyidikan perkara ini harus menyertakan pendekatan pengungkapan dugaan TPPU.
"Apakah mereka juga turut menerima aliran dana tersebut dan jika ita maka dikenakan pasal 5 UU TPPU atau pelaku pasif," ujarnya.
Kemudian, kata dia, pentingnya penyertaan TPPU dalam penyidikan kasus Nurhadi selama ini beredar kabar bahwa yang bersangkutan memiliki profil kekayaan yang tidak wajar. Hal tersebut membuka kemungkinan jika uang yang didapatkan Nurhadi telah digunakan lebih lanjut untuk berbagai kepentingan pribadi.
"KPK juga harus mengenakan obstruction of justice bagi pihak-pihak yang membantu pelarian Nurhadi serta Rezky Herbiyono yang sempat ditetapkan sebagai buronan oleh KPK sejak Februari," terangnya.
Baca juga: KPK Panggil Anak Nurhadi, Rizqi Aulia Rahmi
Selama pelarian Nurhadi selama tiga bulan, lanjut Kurnia, mendorong KPK mengungkap pihak yang melindungi keduanya.
"Mustahil jika dikatakan pelarian ini tanpa adanya bantuan dari pihak lain. Maka dari itu, KPK harus menjerat pihak-pihak tersebut dengan Pasal 21 UU KPK tentang obstruction of justice," paparnya.
Ia juga mengatakan bahwa ICW mendorong KPK mengembangkan perkara ini terhadap dugaan perbuatan korupsi lain oleh Nurhadi. Pasalnya pada mulanya kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK pada tahun 2016 yang melibatkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, dan mantan Presiden Komisaris PT Lippo Group, Eddy Sindoro.
Dalam perkara ini diduga Nurhadi juga mengambil peran penting. Setidaknya ada beberapa temuan yang mengarahkan dugaan keterlibatan mantan Sekretaris MA ini.
KPK sempat melakukan penggeledahan di rumah Nurhadi pada April tahun 2016 lalu. Dalam kegiatan itu KPK menemukan uang senilai Rp 1,7 miliar dan beberapa dokumen perkara. Tentu hal ini relevan untuk digali kembali untuk mencari dugaan keterlibatan Nurhadi;
Pada Januari tahun 2019 lalu dalam persidangan dengan terdakwa Eddy Sindoro, staf legal PT Artha Pratama Anugrah, Wresti Kristian, mengatakan bahwa mantan Presiden Komisaris PT Lippo Group itu sempat memintanya untuk membuat memo yang ditujukan kepada Nurhadi. Adapun memo ini terkait dengan perkara hukum sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan Eddy Sindoro.
Dalam dakwaan Eddy Sindoro, nama Nurhadi sempat muncul karena komunikasi yang dilakukan dengan Edy Nasution. Saat itu Nurhadi meminta agar berkas perkara PT Across Asia Limited segera dikirim ke Mahkamah Agung. Padahal perkara tersebut diketahui dijadikan bancakan korupsi oleh Edy Nasution dengan menerima suap dari mantan Presiden Komisaris PT Lippo tersebut.
Baca juga: KPK Bidik Nurhadi dengan Pasal TPPU
Menurut dia, KPK juga harus menelusuri keberadaan pihak lain yang diduga terkait dengan Nurhadi seperti Royani, sopir Nurhadi yang diduga mengetahui dugaan keterlibatan mantan Sekretaris MA ini dengan perkara yang menyeret mantan Panitera Pengadilan Jakarta Pusat. Kemudian empat ajudan Nurhadi yang diduga mengetahui adanya transaksi antara mantan pegawai PT Artha Pratama Anugerah yang merupakan anak perusahaan Lippo Group dengan mantan Sekretaris MA itu.
"Terakhir Rizqi Aulia Rahmi, anak Nurhadi yang diduga mengetahui konteks perkara yang menjerat Nurhadi serta suaminya, Rezky Herbiyono," pungkasnya. (A-2)
Budi mengatakan, pencegahan diterbitkan Ditjen Imigrasi sejak 10 Juni 2025. Maruf kini tidak bisa ke luar negeri salam enam bulan.
Budi cuma mau memerinci inisial sembilan saksi itu yakni SK, AS, BHS, MRW, FMN, SR, SYA, HAR, dan FP.
Petro Energy merupakan perusahaan turut mengajukan pinjaman di LPEI. KPK enggan memerinci jawaban Cahyadi saat diperiksa penyidik.
Budi enggan memerinci jumlah proyek yang diduga menjadi ladang rasuah Maruf. Eks Sekjen MPR itu menyandang status tunggal dalam kasus ini.
Zaenur mengatakan, rincian dakwaan akan dibacakan dalam persidangan nanti. Dalam kasus korupsi ini, ASDP diduga merugikan negara Rp1,2 triliun.
Bobby didesak dipanggil KPK karena orang dekatnya, sekaligus Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP) ditangkap dan dijadikan tersangka dalam kasus ini.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar penggeledahan terkait kasus korupsi dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Sumut.
ICW heran dengan langkah majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan hukuman terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar lebih rendah dari tuntutan JPU
Zarof Ricar divonis hukuman penjara 16 tahun karena terbukti bersalah terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Vonis berdasar pertimbangan usia dan masalah kesehatan itu dinilai ringan
ICW menanggapi sejumlah pernyataan Mantan Mendikbud-Ristek, Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Nadiem Makarim menanggapi temuan ICW terkait penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dalam pengadaan laptop Chromebook
ICW juga menemukan bahwa rencana pengadaan laptop tidak tersedia dalam aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved