Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
PENANGANAN tindak pidana korupsi mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi harus disertakan pengungkapan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Termasuk dengan menyeret seluruh pihak yang terlibat serta yang menikmati hasil rasuahnya.
"Penanganan perkara ini harus dikembangkan. Setidaknya dalam konteks penggunaan dana dugaan hasil penerimaan suap dan gratifikasi sebesar Rp46 miliar. Selain itu, pihak lain dalam hal ini keluarga NHD (Nurhadi) juga harus diselidiki lebih lanjut oleh KPK," kata Peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana kepada Media Indonesia, Kamis (11/6).
Menurut dia, pendalaman keterlibatan pihak lain yang menikmati hasil rasuah Nurhadi sangat penting untuk menimbulkan efek jera. Maka penyidikan perkara ini harus menyertakan pendekatan pengungkapan dugaan TPPU.
"Apakah mereka juga turut menerima aliran dana tersebut dan jika ita maka dikenakan pasal 5 UU TPPU atau pelaku pasif," ujarnya.
Kemudian, kata dia, pentingnya penyertaan TPPU dalam penyidikan kasus Nurhadi selama ini beredar kabar bahwa yang bersangkutan memiliki profil kekayaan yang tidak wajar. Hal tersebut membuka kemungkinan jika uang yang didapatkan Nurhadi telah digunakan lebih lanjut untuk berbagai kepentingan pribadi.
"KPK juga harus mengenakan obstruction of justice bagi pihak-pihak yang membantu pelarian Nurhadi serta Rezky Herbiyono yang sempat ditetapkan sebagai buronan oleh KPK sejak Februari," terangnya.
Baca juga: KPK Panggil Anak Nurhadi, Rizqi Aulia Rahmi
Selama pelarian Nurhadi selama tiga bulan, lanjut Kurnia, mendorong KPK mengungkap pihak yang melindungi keduanya.
"Mustahil jika dikatakan pelarian ini tanpa adanya bantuan dari pihak lain. Maka dari itu, KPK harus menjerat pihak-pihak tersebut dengan Pasal 21 UU KPK tentang obstruction of justice," paparnya.
Ia juga mengatakan bahwa ICW mendorong KPK mengembangkan perkara ini terhadap dugaan perbuatan korupsi lain oleh Nurhadi. Pasalnya pada mulanya kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK pada tahun 2016 yang melibatkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, dan mantan Presiden Komisaris PT Lippo Group, Eddy Sindoro.
Dalam perkara ini diduga Nurhadi juga mengambil peran penting. Setidaknya ada beberapa temuan yang mengarahkan dugaan keterlibatan mantan Sekretaris MA ini.
KPK sempat melakukan penggeledahan di rumah Nurhadi pada April tahun 2016 lalu. Dalam kegiatan itu KPK menemukan uang senilai Rp 1,7 miliar dan beberapa dokumen perkara. Tentu hal ini relevan untuk digali kembali untuk mencari dugaan keterlibatan Nurhadi;
Pada Januari tahun 2019 lalu dalam persidangan dengan terdakwa Eddy Sindoro, staf legal PT Artha Pratama Anugrah, Wresti Kristian, mengatakan bahwa mantan Presiden Komisaris PT Lippo Group itu sempat memintanya untuk membuat memo yang ditujukan kepada Nurhadi. Adapun memo ini terkait dengan perkara hukum sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan Eddy Sindoro.
Dalam dakwaan Eddy Sindoro, nama Nurhadi sempat muncul karena komunikasi yang dilakukan dengan Edy Nasution. Saat itu Nurhadi meminta agar berkas perkara PT Across Asia Limited segera dikirim ke Mahkamah Agung. Padahal perkara tersebut diketahui dijadikan bancakan korupsi oleh Edy Nasution dengan menerima suap dari mantan Presiden Komisaris PT Lippo tersebut.
Baca juga: KPK Bidik Nurhadi dengan Pasal TPPU
Menurut dia, KPK juga harus menelusuri keberadaan pihak lain yang diduga terkait dengan Nurhadi seperti Royani, sopir Nurhadi yang diduga mengetahui dugaan keterlibatan mantan Sekretaris MA ini dengan perkara yang menyeret mantan Panitera Pengadilan Jakarta Pusat. Kemudian empat ajudan Nurhadi yang diduga mengetahui adanya transaksi antara mantan pegawai PT Artha Pratama Anugerah yang merupakan anak perusahaan Lippo Group dengan mantan Sekretaris MA itu.
"Terakhir Rizqi Aulia Rahmi, anak Nurhadi yang diduga mengetahui konteks perkara yang menjerat Nurhadi serta suaminya, Rezky Herbiyono," pungkasnya. (A-2)
KPK bongkar modus 'target setoran' THR Bupati Cilacap Syamsul Auliya. RSUD hingga Puskesmas dipalak hingga Rp100 juta sejak 2025. Cek kronologinya.
KPK menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman sebagai tersangka pemerasan Rp610 juta dari 23 dinas untuk bagi-bagi THR Forkopimda.
KPK bongkar modus Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman peras RSUD & Puskesmas demi THR Forkopimda. Simak kronologi OTT KPK di sini.
KPK resmi menahan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Sadmoko terkait kasus pemerasan. Keduanya dijebloskan ke Rutan Merah Putih.
KPK mengimbau seluruh penyelenggara negara dan aparatur sipil negara untuk menjaga integritas jabatan dengan tidak menerima ataupun.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa 13 orang dari total 27 pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait Syamsul Auliya Rachman, Bupati Cilacap.
Indonesia Corruption Watch mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan 43 anggota Polri ke Kedeputian Korsup.
ICW meminta KPK mengawasi 1.179 SPPG milik Polri karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan ketimpangan pengelolaan dana hingga Rp2,2 triliun per tahun.
ICW menyoroti dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar saat kunjungan ke Sulsel. Fasilitas dari OSO dinilai berpotensi melanggar aturan
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
PERNYATAAN Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi mengenai wacana revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau revisi UU KPK menuai kritik dan terkesan cuci tangan oleh ICW
Penunjukan Adies Kadir berpotensi menihilkan prinsip checks and balances serta membuka ruang konflik kepentingan di masa mendatang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved