Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
WAHANA Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menolak untuk menerima undangan Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk membahas RUU Cipta Kerja. Melalui surat terbuka dan konferensi pers, Walhi menyatakan tidak ingin memenuhi undangan karena merasa RUU Cipta Kerja tidak mempunyai urgensi dan semangat melindungi kepentingan lingkungan hidup.
“Bahwa berdasarkan kajian yang kami lakukan, RUU ini malah memuat semangat melindungi investasi dengan menghapus beberapa ketentuan krusial dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujar Direktur Eksekutif Walhi Nur Hidayati.
Nur Hidayati mengatakan bahwa RUU Cipta Kerja sama sekali tidak ditujukan untuk melindungi kepentingan rakyat. Muatan RUU Cipta Kerja malah menghapus ruang partisipasi dan meminimkan perlidungan hak dasar warga negara.
“Kami berpandangan muatan RUU Cipta Kerja akan meningkatkan laju kerusakan lingkungan hidup, melanggengkan kondisi krisis, dan menaruh rakyat di bawah ancaman bencana,” ujar Nur.
Nur Hidayati mengatakan, Walhi berharap DPR mempertimbangkan untuk menghentikan pembahasan RUU Cipta Kerja, terutama karena pembahasannya juga dianggap kurang transparan dan kurang melibatkan publik.
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyayangkan penolakan Walhi ini. Ia mengatakan Baleg berharap ada masukan yang dapat diberikan Walhi sebagai organisasi pemerhati lingkungan terhadap RUU Cipta Kerja.
“Kami sayangkan karena kami memerlukan masukan, soal alasannya salah satunya soal transparansi kami sudah melakukan itu dengan maksimal, salah satunya juga seperti kemarin ketika membahas pasal muatan pers secara terbuka,” tutur Supratman.
Guru Besar Fakultas Hukum UI Andri G Wibisana pun menyoroti pasal-pasal terkait dengan lingkungan hidup dalam RUU Cipta Kerja. Dalam RUU Cipta Kerja itu aturan mengenai lingkungan dianggap menjadi tidak maksimal dan berpotensi merugikan masyarakat.
“Soal amdal, misalnya, ada beberapa hal yang dalam RUU Cipta Kerja dikhawatirkan nantinya proses pemberian dan penilaian amdal menjadi tidak transparan,” ujar Andri G Wibisana. *Andri mengatakan, RUU Cipta Kerja membatasi partisipasi publik dalam proses amdal. Tidak ada ruang bagi pemerhati lingkungan untuk bisa turut terjun dan memantau penilaian amdal. (Pro/P-1)
Supratman menuturkan proses pembentukan undang-undang harus melalui mekanisme politik dengan persetujuan berbagai partai politik khususnya yang berada di legislatif.
INDONESIA merupakan negara dengan jumlah koperasi terbanyak di dunia. Perkembangan jumlah koperasi dan anggota koperasi dari 2013 hingga 2018 mengalami peningkatan signifikan.
PERGUARUAN tinggi dipastikan hanya menerima manfaat dari pengelolaan hasil tambang. Sementara, pengelolaannya bakal diserahkan kepada BUMN, BUMD dan swasta yang ditunjuk pemerintah
MESKI terus diganjal DPR selama 20 tahun, satu-satunya solusi pengesahan UU PPRT juga ada di tangan DPR.
KETUA Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan bahwa pihaknya berencana membentuk Undang-Undang (UU) Politik dengan menggunakan metode Omnibus Law.
Badan Legislasi (Baleg) DPR akan menyepakati perubahan beleid itu untuk diambil keputusan tingkat satu.
Dalam putusannya, MK telah menyatakan bahwa ambang batas parlemen konstitusional bersyarat harus dijalankan pada tahun 2029 dan pemilu berikutnya.
kehadiran UU Cipta Kerja merupakan momentum yang tepat bagi generasi muda untuk mengembangkan kewirausahaan dan keterampilan kerja
Buku UU Cipta Kerja nanti dapat menjelaskan bagaimana latar belakang yang mendasari pembuatan UU Ciptaker
UU Cipta Kerja merupakan sebuah instrumen deregulasi dan debirokratisasi.
Buku UU Cipta Kerja nanti dapat menjelaskan bagaimana latar belakang yang mendasari pembuatan UU Ciptaker
Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja menyelenggarakan Focus Group Discussion ( FGD) bersama Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved