Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
WAHANA Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menolak untuk menerima undangan Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk membahas RUU Cipta Kerja. Melalui surat terbuka dan konferensi pers, Walhi menyatakan tidak ingin memenuhi undangan karena merasa RUU Cipta Kerja tidak mempunyai urgensi dan semangat melindungi kepentingan lingkungan hidup.
“Bahwa berdasarkan kajian yang kami lakukan, RUU ini malah memuat semangat melindungi investasi dengan menghapus beberapa ketentuan krusial dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujar Direktur Eksekutif Walhi Nur Hidayati.
Nur Hidayati mengatakan bahwa RUU Cipta Kerja sama sekali tidak ditujukan untuk melindungi kepentingan rakyat. Muatan RUU Cipta Kerja malah menghapus ruang partisipasi dan meminimkan perlidungan hak dasar warga negara.
“Kami berpandangan muatan RUU Cipta Kerja akan meningkatkan laju kerusakan lingkungan hidup, melanggengkan kondisi krisis, dan menaruh rakyat di bawah ancaman bencana,” ujar Nur.
Nur Hidayati mengatakan, Walhi berharap DPR mempertimbangkan untuk menghentikan pembahasan RUU Cipta Kerja, terutama karena pembahasannya juga dianggap kurang transparan dan kurang melibatkan publik.
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyayangkan penolakan Walhi ini. Ia mengatakan Baleg berharap ada masukan yang dapat diberikan Walhi sebagai organisasi pemerhati lingkungan terhadap RUU Cipta Kerja.
“Kami sayangkan karena kami memerlukan masukan, soal alasannya salah satunya soal transparansi kami sudah melakukan itu dengan maksimal, salah satunya juga seperti kemarin ketika membahas pasal muatan pers secara terbuka,” tutur Supratman.
Guru Besar Fakultas Hukum UI Andri G Wibisana pun menyoroti pasal-pasal terkait dengan lingkungan hidup dalam RUU Cipta Kerja. Dalam RUU Cipta Kerja itu aturan mengenai lingkungan dianggap menjadi tidak maksimal dan berpotensi merugikan masyarakat.
“Soal amdal, misalnya, ada beberapa hal yang dalam RUU Cipta Kerja dikhawatirkan nantinya proses pemberian dan penilaian amdal menjadi tidak transparan,” ujar Andri G Wibisana. *Andri mengatakan, RUU Cipta Kerja membatasi partisipasi publik dalam proses amdal. Tidak ada ruang bagi pemerhati lingkungan untuk bisa turut terjun dan memantau penilaian amdal. (Pro/P-1)
PEMBENAHAN tata kelola royalti musik kembali menjadi perhatian utama dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada pekan lalu.
KOALISI Masyarakat Sipil Kawal RUU Masyarakat Adat menilai proses pengakuan masyarakat adat di Indonesia hingga kini masih dilakukan secara bersyarat, berlapis, dan sektoral.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI menetapkan Prolegnas Prioritas 2025–2026 dengan total 67 RUU.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI resmi menetapkan Prolegnas Prioritas 2026 dengan 67 RUU.
ANGGOTA Baleg DPR RI Firman Soebagyo mengatakan belum dapat memastikan waktu selesainya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset oleh DPR RI.
Baleg DPR RI menyatakan DPR bisa mengambil alih pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang saat ini merupakan RUU inisiatif pemerintah.
Model pembangunan yang diterapkan dalam PSN cenderung eksklusif dan berisiko menimbulkan diskriminasi serta pelanggaran HAM yang berulang.
Perluasan definisi kepentingan umum ini membuka peluang penggusuran paksa dan alih fungsi lahan pertanian, hutan, serta wilayah pesisir,
Dalam putusannya, MK telah menyatakan bahwa ambang batas parlemen konstitusional bersyarat harus dijalankan pada tahun 2029 dan pemilu berikutnya.
kehadiran UU Cipta Kerja merupakan momentum yang tepat bagi generasi muda untuk mengembangkan kewirausahaan dan keterampilan kerja
Buku UU Cipta Kerja nanti dapat menjelaskan bagaimana latar belakang yang mendasari pembuatan UU Ciptaker
UU Cipta Kerja merupakan sebuah instrumen deregulasi dan debirokratisasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved