Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

PPP Minta Menhub Kaji Ulang Penghapusan Pembatasan Penumpang

Insi Nantika Jelita
10/6/2020 13:30
PPP Minta Menhub Kaji Ulang Penghapusan Pembatasan Penumpang
Penumpang di dalam KRL(MI/Bary Fathahilah)

Putusan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang menghapus kebijakan pembatasan 50% penumpang pada transportasi umum menjadi polemik. Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Muh. Aras meminta pemerintah mengkaji ulang putusan tersebut.

"Kami meminta pemerintah dalam hal ini Kemenhub mempertimbangkan kembali penghapusan aturan pembatasan penumpang pada transportasi umum. Mengingat kasus covid-19 di Indonesia masih cukup tinggi," kata Aras dalam keterangan resminya, Jakarta, Rabu (10/6).

Dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permen Nomor 18 Tahun 2020, kapasitas angkutan baik darat, udara, laut maupun kereta api tidak lagi dibatasi maksimal 50. Hal ini dianggap Aras mengkhawatirkan meluasnya penularan covid-19.

"Keputusan ini berpotensi meningkatkan jumlah kasus positif covid-19," sebutnya.

Baca juga: Baleg Sayangkan Walhi Tolak Rapat RUU Ciptaker

Pandemi covid-19, ungkapnya, masih berstatus bencana nasional sesuai Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Bencana Nonalam Covid-19 sebagai Bencana Nasional pada 13 April 2020 lalu.

Oleh karena itu, Aras berpendapat segala hal berkenaan dengan pencegahan penyebaran covid-19 termasuk aturan pembatasan penumpang belum layak untuk dihentikan.

"Solusinya, sebaiknya semua mode transportasi umum diperbolehkan kembali beroperasi namun dengan tetap mempertimbangkan protokol kesehatan serta pembatasan penumpang," tutur Anggota Komisi V DPR.

Adanya penegasan kembali aturan pembatasan kegiatan atau aktivitas masyarakat di luar rumah, seperti pembatasan karyawan bekerja di kantor, pembatasan pengunjung di mal, pasar dan tempat umum lainnya penting adanya.

"Saat menghadapi kebiasaan baru (new normal) petugas sebaiknya mengantisipasi lonjakan antrean penumpang di beberapa fasilitas transportasi umum seperti terminal dan stasiun," pungkasnya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya