Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Baleg Sayangkan Walhi Tolak Rapat RUU Ciptaker

Putri Rosmalia Octaviyani
10/6/2020 12:13
Baleg Sayangkan Walhi Tolak Rapat RUU Ciptaker
Badan legislasi DPR menggelar RDPU dengan Dewan Pers di Gedung Nusantara II DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (9/6).(MI/SUSANTO)

WAHANA Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menolak untuk menerima undangan Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk membahas RUU Cipta Kerja. 

Melalui surat terbuka dan konferensi pers, Walhi menyatakan tak ingin memenuhi undangan karena merasa RUU Cipta Kerja tidak mempunyai urgensi dan semangat melindungi kepentingan lingkungan hidup.

“Bahwa Berdasarkan kajian yang kami lakukan, RUU ini malah memuat semangat melindungi investasi dengan menghapus beberapa ketentuan krusial dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujar Direktur Eksekutif Walhi, Nur Hidayati, dalam keterangannya, Rab, (10/6).

Nur Hidayati mengatakan bahwa RUU Cipta Kerja sama sekali tidak ditujukan untuk melindungi kepentingan rakyat. Muatan RUU Cipta Kerja malah menghapus ruang partisipasi dan meminimkan perlidungan hak dasar warga negara.

“Kami berpandangan muatan RUU Cipta Kerja akan meningkatkan laju kerusakan lingkungan hidup, melanggengkan kondisi krisis dan menaruh rakyat di bawah ancaman bencana,” ujar Nur.

Nur Hidayati mengatakan Walhi berharap DPR mempertimbangkan untuk menghentikan pembahasan RUU Cipta Kerja. Terutama karena pembahasannya juga dianggap kurang transparan dan kurang melibatkan publik.

Baca juga: Pasal Soal Pers dalam Omnibus Law Cipta Kerja Sebaiknya Dihapus

Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas, menyayangkan penolakan Walhi atas undangan Baleg. Ia mengatakan Baleg berharap ada masukan yang dapat diberikan oleh Walhi sebagai organisasi pemerhati lingkungan terhadap RUU Cipta Kerja.

“Kami sayangkan karena kami memerlukan masukan, soal alasannya salah satunya soal transparansi kami sudah melakukan itu dengan maksimal, salah satunya juga seperti kemarin ketika membahas soal pasal muatan pers secara terbuka,” tutur Supratman. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya