Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

Kapolri Minta Tes Swab Pasien Dipercepat

Ykb/LN/X-11
10/6/2020 04:37
Kapolri Minta Tes Swab Pasien Dipercepat
Kapolri Jenderal Idham Azis(MI/Susanto )

KAPOLRI Jenderal Idham Azis meminta para Kasatgas, Kasubsatgas, Kaopsda, dan Kaopsres Opspus Aman Nusa II 2020 untuk berkoordinasi dengan pihak rumah sakit rujukan virus korona agar segera melaksanakan tes swab terhadap pasien yang dirujuk.

“Terutama pasien yang sudah menunjukkan gejala virus korona, memiliki riwayat penyakit kronis, atau dalam keadaan kritis,” ujar Kabaharkam Polri, Komjen Agus Andrianto, kemarin.

Permintaan yang dituangkan dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1618/ VI/Ops.2/2020 tanggal 5 Juni 2020 itu juga terkait pengambilan paksa jenazah covid-19 dan pasien dalam pengawasan oleh keluarga di sejumlah daerah barubaru ini.

Agus berharap adanya telegram Kapolri dapat mencegah adanya aksi kurang terpuji dan cenderung bisa membahayakan masyarakat. Hal itu juga diharapkan dapat menghindari persepsi negatif oleh keluarga dan warga.

Selain itu, telegram itu juga meminta jajaran polda bekerja sama dengan pihak rumah sakit rujukan virus korona untuk memastikan penyebab kematian pasien.

Sanksi pidana

Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Ibrahim Tompo menyatakan tindakan pengambilan paksa jenazah terduga covid-19 oleh keluarga ialah perbuatan yang melanggar pidana. Dasarnya ialah Pasal 5 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman satu tahun penjara atau denda hingga Rp100 juta seperti diatur pada Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Seharusnya bisa dipahami bahwa prosedur itu untuk melindungi masyarakat yang lebih luas atau kepentingan bersama masyarakat,” kata Ibrahim.

Dalam sepekan terakhir, terjadi sejumlah kasus pengambilan paksa jenazah di beberapa rumah sakit di Makassar. Polda Sulsel kini telah menetapkan 12 orang tersangka dalam kasus tersebut. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono merinci, Polrestabes Makassar menetapkan masingmasing dua tersangka untuk kasus di RSJ Dadi, RS Stela Maris, dan RS Bhayangkara Polda Sulsel.

“Ada enam tersangka lagi untuk perkara pengambilan paksa jenazah pasien covid-19 di RS Labuan Baji. Tim gabungan sudah dibentuk untuk menangkap semua tersangka.” ungkap Awi. (Ykb/LN/X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya